Tabooo.id: Nasional – Praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo kini tak lagi bersembunyi di balik tembok kamar kos atau apartemen sewaan. Fenomena ini semakin sering muncul di ruang publik, bahkan sempat menyeret nama Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu moral berubah menjadi isu struktural.
Mengutip laporan dari The Conversation, perubahan cara pandang generasi muda menjadi salah satu pemicu utama. Mereka tidak lagi memandang pernikahan sebagai tujuan mutlak. Sebaliknya, banyak yang menganggap pernikahan penuh prosedur, mahal, dan sarat tekanan sosial. Karena itu, sebagian memilih hidup bersama tanpa ikatan hukum sebagai bentuk cinta yang dianggap lebih “murni” dan bebas.
Namun, perubahan nilai ini tidak terjadi di ruang hampa. Di Asia, termasuk Indonesia, budaya, agama, dan norma sosial masih kuat mencengkeram. Akibatnya, praktik ini tetap dianggap tabu. Jika pun terjadi, masyarakat sering memaknainya sebagai fase sementara sebelum menikah, bukan pilihan permanen.
Data Bicara: Manado Jadi Sorotan
Studi 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menunjukkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia Timur, terutama di daerah dengan mayoritas non-Muslim. Salah satu wilayah yang diteliti adalah Manado.
Peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, menemukan bahwa 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan kohabitasi berdasarkan data Pendataan Keluarga 2021 milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Angka itu mungkin terlihat kecil. Namun, detailnya membuka mata:
- 1,9% pasangan kohabitasi sedang hamil saat survei berlangsung
- 24,3% berusia di bawah 30 tahun
- 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah
- 11,6% tidak bekerja
- 53,5% bekerja di sektor informal
Artinya, praktik ini banyak terjadi di kelompok usia muda dengan kondisi ekonomi yang belum stabil. Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar cinta, tetapi juga soal biaya hidup, akses pekerjaan, dan ketakutan terhadap prosedur perceraian yang rumit.
Yulinda mencatat tiga alasan utama pasangan memilih kohabitasi beban finansial pernikahan, kerumitan proses cerai, serta penerimaan sosial di lingkungan tertentu. Jadi, keputusan ini sering kali lahir dari pragmatisme, bukan sekadar idealisme.
Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
Di atas kertas, pasangan mungkin merasa diuntungkan. Mereka tidak perlu mengurus administrasi, tidak menanggung biaya pesta, dan tidak terikat aturan hukum yang kompleks. Mereka bisa masuk dan keluar hubungan dengan relatif mudah. Namun, di situlah masalahnya.
Perempuan dan anak justru menjadi pihak paling rentan. Dalam pernikahan resmi, hukum mengatur nafkah, hak asuh, warisan, dan pembagian aset saat terjadi perceraian. Dalam kohabitasi, payung hukum itu nyaris tidak ada.
Ketika hubungan berakhir, perempuan tidak memiliki jaminan nafkah. Anak pun berpotensi kehilangan kepastian hukum terkait identitas dan hak finansial. Negara tidak secara tegas mengatur pembagian aset, alimentasi, maupun hak asuh dalam konteks kohabitasi.
Dari sisi psikologis, risikonya juga tidak kecil. Data PK21 menunjukkan:
- 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik berupa tegur sapa
- 0,62% mengalami konflik serius seperti pisah ranjang atau tempat tinggal
- 0,26% mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Memang, konflik juga terjadi dalam pernikahan sah. Namun, kohabitasi kerap diwarnai ketidakpastian komitmen dan masa depan. Ketidakjelasan status itu bisa memicu kecemasan, menurunkan kepuasan hidup, bahkan berdampak pada kesehatan mental.
Anak-anak yang lahir dari hubungan ini juga menghadapi tantangan sosial. Stigma “anak haram” belum sepenuhnya hilang di masyarakat. Akibatnya, anak bisa mengalami kebingungan identitas dan tekanan sosial, bahkan dari lingkungan keluarga sendiri.
Negara Terlambat Membaca Zaman?
Fenomena ini menempatkan negara pada posisi dilematis. Di satu sisi, norma hukum dan agama menegaskan pentingnya pernikahan. Di sisi lain, realitas sosial menunjukkan perubahan pola relasi.
Jika negara hanya mengandalkan pendekatan moral tanpa solusi struktural, praktik ini akan tetap berjalan di bawah radar. Generasi muda tetap akan mencari jalan pintas ketika biaya menikah tinggi, lapangan kerja sempit, dan prosedur hukum terasa menakutkan.
Pertanyaannya sederhana apakah negara ingin terus menghakimi, atau mulai mengantisipasi?
Karena pada akhirnya, kumpul kebo bukan sekadar soal benar atau salah. Ia mencerminkan tekanan ekonomi, perubahan nilai, dan celah regulasi. Dan ketika hukum tertinggal dari realitas, yang paling duluan menanggung risikonya bukan negara melainkan perempuan dan anak.
Jika cinta dibiarkan tanpa perlindungan, yang lahir bukan hanya romansa, tetapi juga kerentanan. @teguh





