Tabooo.id: Nasional – Penggeledahan KPK di kantor Maktour Travel pada Agustus 2025 mengungkap indikasi awal penghilangan barang bukti. Oknum biro travel berusaha menghapus dokumen yang berpotensi memberatkan tersangka. Akibatnya, penyidik mempertimbangkan menjerat pihak swasta itu dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.
“Penyidik tidak segan menjerat pihak swasta yang mencoba merintangi, menghalangi, atau menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” kata Budi.
Dua Tersangka Utama: Mantan Menteri dan Staf Khusus
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena menimbulkan kerugian negara. Saat ini, BPK masih menghitung besaran kerugian negara akibat kasus ini.
Selain itu, KPK menyoroti dugaan penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Aturan menetapkan 92 persen untuk haji reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600). Namun, Kementerian Agama membagi kuota 50:50, melanggar aturan.
“Pemerintah membagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. “Seharusnya 92 persen dan 8 persen, tapi mereka membagi 50:50. Ini melawan hukum,” tegasnya.
Siapa Diuntungkan dan Siapa Dirugikan
Jika dugaan ini terbukti, elite birokrasi dan pelaku bisnis haji akan diuntungkan. Mereka menguasai kuota ekstra untuk keuntungan pribadi, sementara calon jemaah haji reguler menderita. Antrean memanjang, biaya tetap membebani, dan kesempatan beribadah terganggu.
Selain itu, upaya menghilangkan bukti menunjukkan oknum sadar praktik itu salah. Mereka sengaja menutup jejak. Bagi publik, ini bukan sekadar korupsi; ini drama kuota haji yang mencederai rasa keadilan.
Antara Ibadah dan Rente
Haji, rukun Islam yang sakral, kini disentuh praktik rente yang menguntungkan segelintir orang. KPK memegang bukti dan identitas penghilang barang bukti. Kini, bola ada di tangan penyidik: apakah mereka menegakkan hukum, atau bukti itu hanya berakhir di lemari dan menjadi cerita “seharusnya begitu”?
Yang jelas, antrean haji tetap panjang, biaya tetap memberatkan, dan seperti biasa, yang paling sabar tetap calon jemaah yang tak pernah ikut menghitung amplop. (red)





