• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Jumat, April 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Rakyat Menilai: Hukum atau Drama?

April 2, 2026
in Nasional, News
A A
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Rakyat Menilai: Hukum atau Drama?

Rumah Ono Surono di Jati Indah V/4 tampak lengang malam usai penggeledahan KPK. (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah ini segera memicu polemik. KPK menegaskan penyidik mengikuti aturan hukum, sementara kuasa hukum Ono Surono mempersoalkan sejumlah hal dalam proses tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengundang keluarga dan perangkat lingkungan setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Istri Ono Surono, anggota keluarga, dan aparat lingkungan berada di lokasi selama kegiatan berlangsung.

“Pada saat penggeledahan, penyidik KPK didampingi istri ONS (Ono Surono), pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” jelas Budi, Kamis (2/4/2026).

Budi menegaskan tim penyidik menjalankan proses hukum sesuai aturan. Penyidik juga menunjukkan dokumen administrasi penyidikan kepada pihak keluarga.

Ia menyebut tim KPK berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Polemik CCTV

Isu CCTV langsung memicu perdebatan. KPK membantah tudingan bahwa penyidik mematikan perangkat tersebut. Budi menyatakan keluarga Ono Surono yang mematikan CCTV di rumah itu. Penyidik hanya memeriksa rekaman yang tersedia.

“Setelah mengecek rekaman CCTV, penyidik tidak menyita perangkat tersebut,” tambahnya.

Selama penggeledahan, penyidik menemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah di ruangan Ono Surono. Setelah itu, tim KPK melanjutkan pencarian bukti ke Indramayu.

Penyidik Telusuri Aliran Dana

Kasus ini berawal dari dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK kini menelusuri aliran dana dan jaringan pihak yang terlibat.

RelatedPosts

Ular Berbisa Nyelonong ke Gerbong KA Kertanegara: Panik, Siapa yang Lalai?

Rupiah Bangkit Diam-Diam: Saat Dunia Ribut, Indonesia Justru Untung

Penyidik juga memeriksa pola transaksi serta hubungan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek daerah tersebut.

Sehari sebelumnya, tim KPK lebih dulu menggeledah rumah Ono Surono di Bandung. Langkah ini menunjukkan penyidikan terus bergerak dan menjangkau lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, mengajukan keberatan atas proses penggeledahan. Ia menyoroti permintaan penyidik untuk mematikan CCTV dan mempertanyakan dasar hukumnya.

“Kami mencatat kejanggalan karena penyidik meminta CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat penggeledahan. Kami ingin mengetahui alasan dan dasar hukumnya,” ujarnya.

Sahali juga mempertanyakan izin penggeledahan. Ia menilai penyidik tidak menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut Sahali, penyidik tidak menemukan bukti yang mengaitkan kliennya dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan ini bertujuan mencari alat bukti. Namun penyidik tidak menemukan bukti yang menghubungkan klien kami dengan perkara tersebut,” tambahnya.

Ia juga mempersoalkan penyitaan laptop dan uang keluarga yang disebut sebagai tabungan arisan milik istri Ono Surono.

“Kedua barang itu tidak berkaitan dengan perkara. Kami sudah menyampaikan keberatan dan penyidik mencatatnya dalam berita acara pemeriksaan,” pungkasnya.

Publik Mengawasi Proses

Saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono tidak berada di rumah. Ia menjalankan agenda konsolidasi organisasi di Garut dan Tasikmalaya. Kuasa hukum menyatakan kliennya menghormati proses hukum dan meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini kini bergulir tidak hanya di ruang penyidikan, tetapi juga di ruang publik. Setiap langkah aparat memicu sorotan, sementara setiap keberatan menimbulkan tafsir baru.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu hasil penyidikan. Publik juga menilai prosesnya sebab dalam perkara seperti ini, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. @dimas

Tags: bekasihukumkorupsikpkOno SuronoPenegakan HukumPolitiktransparansi

Recommended

Mutasi Elite TNI Bergerak: Regenerasi atau Sekadar Rotasi Kekuasaan?

Mutasi Elite TNI Bergerak: Regenerasi atau Sekadar Rotasi Kekuasaan?

Maret 27, 2026
Kata yang Tak Bisa Ditarik Kembali di Ketinggian 30 Ribu Kaki

Kata yang Tak Bisa Ditarik Kembali di Ketinggian 30 Ribu Kaki

April 1, 2026

Popular News

  • Satu Juta Pasukan Iran Siaga, AS Dihantui “Neraka Darat”

    Satu Juta Pasukan Iran Siaga, AS Dihantui “Neraka Darat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Abu ke Perang: Tahun-Tahun Gelap Kerajaan Mataram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentol: Murah di Harga, Mahal di Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembantaian Ulama di Era Amangkurat I: Fakta Sejarah atau Narasi yang Dibesar-besarkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Tantrum Saat Gadget Diambil? Ini yang Terjadi di Otaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.