Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah ini segera memicu polemik. KPK menegaskan penyidik mengikuti aturan hukum, sementara kuasa hukum Ono Surono mempersoalkan sejumlah hal dalam proses tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengundang keluarga dan perangkat lingkungan setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Istri Ono Surono, anggota keluarga, dan aparat lingkungan berada di lokasi selama kegiatan berlangsung.
“Pada saat penggeledahan, penyidik KPK didampingi istri ONS (Ono Surono), pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” jelas Budi, Kamis (2/4/2026).
Budi menegaskan tim penyidik menjalankan proses hukum sesuai aturan. Penyidik juga menunjukkan dokumen administrasi penyidikan kepada pihak keluarga.
Ia menyebut tim KPK berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Polemik CCTV
Isu CCTV langsung memicu perdebatan. KPK membantah tudingan bahwa penyidik mematikan perangkat tersebut. Budi menyatakan keluarga Ono Surono yang mematikan CCTV di rumah itu. Penyidik hanya memeriksa rekaman yang tersedia.
“Setelah mengecek rekaman CCTV, penyidik tidak menyita perangkat tersebut,” tambahnya.
Selama penggeledahan, penyidik menemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah di ruangan Ono Surono. Setelah itu, tim KPK melanjutkan pencarian bukti ke Indramayu.
Penyidik Telusuri Aliran Dana
Kasus ini berawal dari dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK kini menelusuri aliran dana dan jaringan pihak yang terlibat.
Penyidik juga memeriksa pola transaksi serta hubungan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek daerah tersebut.
Sehari sebelumnya, tim KPK lebih dulu menggeledah rumah Ono Surono di Bandung. Langkah ini menunjukkan penyidikan terus bergerak dan menjangkau lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, mengajukan keberatan atas proses penggeledahan. Ia menyoroti permintaan penyidik untuk mematikan CCTV dan mempertanyakan dasar hukumnya.
“Kami mencatat kejanggalan karena penyidik meminta CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat penggeledahan. Kami ingin mengetahui alasan dan dasar hukumnya,” ujarnya.
Sahali juga mempertanyakan izin penggeledahan. Ia menilai penyidik tidak menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut Sahali, penyidik tidak menemukan bukti yang mengaitkan kliennya dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan ini bertujuan mencari alat bukti. Namun penyidik tidak menemukan bukti yang menghubungkan klien kami dengan perkara tersebut,” tambahnya.
Ia juga mempersoalkan penyitaan laptop dan uang keluarga yang disebut sebagai tabungan arisan milik istri Ono Surono.
“Kedua barang itu tidak berkaitan dengan perkara. Kami sudah menyampaikan keberatan dan penyidik mencatatnya dalam berita acara pemeriksaan,” pungkasnya.
Publik Mengawasi Proses
Saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono tidak berada di rumah. Ia menjalankan agenda konsolidasi organisasi di Garut dan Tasikmalaya. Kuasa hukum menyatakan kliennya menghormati proses hukum dan meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini kini bergulir tidak hanya di ruang penyidikan, tetapi juga di ruang publik. Setiap langkah aparat memicu sorotan, sementara setiap keberatan menimbulkan tafsir baru.
Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu hasil penyidikan. Publik juga menilai prosesnya sebab dalam perkara seperti ini, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. @dimas



