Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Pada Selasa malam (13/1/2026), penyidik KPK menggeledah kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara, tak lama setelah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Penggeledahan ini menegaskan keseriusan KPK membongkar praktik negosiasi pajak yang melibatkan pejabat pajak dan pihak swasta. Kasus tersebut mencuat karena mencederai keadilan fiskal dan berpotensi menggerus penerimaan negara dalam jumlah besar.
Dokumen Pajak dan Perangkat Digital Diamankan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menggeledah kantor PT Wanatiara Persada untuk melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. Dalam proses tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan langsung dengan data dan kewajiban pajak perusahaan.
Selain dokumen pembayaran dan kontrak, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik. Laptop, ponsel, dan data digital lain kini berada di tangan KPK. Tim penyidik akan menelusuri keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan aliran suap dan rekayasa pemeriksaan pajak.
Lima Tersangka dari Pejabat Pajak hingga Swasta
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Para tersangka berasal dari internal kantor pajak dan pihak swasta.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin, serta Askob Bahtiar selaku anggota tim penilai yang menerima suap. Dari pihak pemberi, KPK menetapkan Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara pada 9-10 Januari 2026. Sejak 11 Januari 2026, penyidik menahan para tersangka di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih hingga 30 Januari 2026.
Negosiasi Pajak dan Fee Rp 23 Miliar
Dalam konstruksi perkara, Agus Syaifuddin meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar Rp 8 miliar akan menjadi fee pribadi dan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Manajemen PT Wanatiara Persada menolak permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah negosiasi berlangsung, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025. SPHP tersebut menetapkan kewajiban pajak sebesar Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal yang sebelumnya mencapai Rp 75 miliar.
Kontrak Fiktif untuk Samarkan Aliran Dana
Untuk memenuhi permintaan fee, PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Perusahaan menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) sebagai perantara. Abdul Kadim Sahbudin tercatat sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Penyidik menduga para pihak sengaja merancang skema ini untuk menyamarkan aliran dana suap agar tampak sebagai transaksi bisnis yang sah.
Ancaman Hukuman dan Dampak bagi Publik
Para penerima suap kini menghadapi jerat pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP. Sementara itu, pihak pemberi suap juga terancam hukuman pidana serius.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama-nama pejabat dan pengusaha, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Di tengah beban pajak masyarakat dan tuntutan transparansi, praktik “diskon pajak” lewat jalur belakang memperlebar jurang ketidakadilan.
Pada akhirnya, perkara ini menyampaikan pesan jelas: ketika pajak bisa dinegosiasikan secara diam-diam, yang paling dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga warga yang membayar pajak dengan patuh tanpa ruang tawar. @dimas




