Tabooo.id: Nasional – Kejaksaan Agung mendorong penguatan alat bukti dalam proses penetapan tersangka kasus temuan kayu gelondongan yang diduga memicu banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Kasus ini menyeret perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) dan telah menimbulkan puluhan korban jiwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan jaksa telah menyampaikan rekomendasi tersebut dalam gelar perkara bersama Bareskrim Polri. Gelar perkara berlangsung di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Rabu, 31 Desember 2025.
“Jaksa dan penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk koordinasi penanganan tindak pidana lingkungan hidup dengan terlapor PT TBS,” ujar Anang, Sabtu (3/1/2026).
Banjir dan Longsor Telan Puluhan Korban Jiwa
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pengelolaan kayu gelondongan di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah. Aktivitas tersebut diduga memicu banjir dan longsor di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan.
Bencana itu menelan sedikitnya 67 korban jiwa. Dampaknya juga merusak permukiman warga, lahan pertanian, serta memutus akses ekonomi masyarakat di wilayah terdampak. Warga kecil menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya, sementara proses hukum masih berjalan.
Penyidik Usulkan Tersangka, Jaksa Minta Bukti Diperkuat
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memaparkan hasil penyidikan. Penyidik juga mengajukan rekomendasi sejumlah pihak untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum kemudian memberikan masukan agar penyidik melengkapi alat bukti sebelum penetapan dilakukan. Langkah ini bertujuan memastikan proses hukum berdiri di atas bukti kuat dan memenuhi rasa keadilan publik.
“Jaksa memberikan pendapat dan rekomendasi agar penetapan tersangka benar-benar cukup bukti,” ujar Anang.
Hingga saat ini, Polri dan Kejagung belum mengumumkan identitas tersangka kepada publik.
Implementasi KUHAP Baru dalam Penanganan Perkara
Anang menjelaskan, pelibatan jaksa sejak tahap awal penyidikan merupakan bagian dari penerapan KUHAP baru. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 58 hingga Pasal 62.
Melalui mekanisme ini, penyidik wajib berkoordinasi dengan jaksa sejak awal. Pemerintah berharap pola tersebut dapat mengurangi praktik bolak-balik berkas perkara yang selama ini kerap menghambat proses hukum.
“Pasal-pasal ini mengamanatkan keterlibatan jaksa sejak awal agar berkas perkara lebih matang,” jelas Anang.
Status Naik Penyidikan, Polisi Siap Tetapkan Tersangka
Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus kayu gelondongan pemicu banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dari penyelidikan ke penyidikan. PT Tri Bahtera Srikandi menjadi pihak yang saat ini menjalani proses hukum.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Segera tetapkan tersangka,” tegasnya, Jumat (2/1/2026).
Kasus ini kembali menyorot ironi klasik penegakan hukum lingkungan. Ketika kayu bergerak bebas dari hutan, warga justru kehilangan rumah, keluarga, bahkan nyawa. Publik kini menunggu, apakah hukum bergerak secepat banjir atau kembali mengalir pelan saat berhadapan dengan kepentingan besar. @dimas




