• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Kejagung dan Polri Perkuat Bukti Kasus Kayu Gelondongan di Sumatera

Januari 4, 2026
in Nasional, News
A A
Kejagung Dorong Penetapan Tersangka Kasus Kayu Pemicu Banjir Sumatra

Tumpukan kayu gelondongan pasca banjir dan tanah lpngsor di Sumatera. (Foto: ANTARA FOTO)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Kejaksaan Agung mendorong penguatan alat bukti dalam proses penetapan tersangka kasus temuan kayu gelondongan yang diduga memicu banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Kasus ini menyeret perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) dan telah menimbulkan puluhan korban jiwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan jaksa telah menyampaikan rekomendasi tersebut dalam gelar perkara bersama Bareskrim Polri. Gelar perkara berlangsung di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Rabu, 31 Desember 2025.

“Jaksa dan penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk koordinasi penanganan tindak pidana lingkungan hidup dengan terlapor PT TBS,” ujar Anang, Sabtu (3/1/2026).

Banjir dan Longsor Telan Puluhan Korban Jiwa

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pengelolaan kayu gelondongan di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah. Aktivitas tersebut diduga memicu banjir dan longsor di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan.

Bencana itu menelan sedikitnya 67 korban jiwa. Dampaknya juga merusak permukiman warga, lahan pertanian, serta memutus akses ekonomi masyarakat di wilayah terdampak. Warga kecil menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya, sementara proses hukum masih berjalan.

Penyidik Usulkan Tersangka, Jaksa Minta Bukti Diperkuat

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memaparkan hasil penyidikan. Penyidik juga mengajukan rekomendasi sejumlah pihak untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum kemudian memberikan masukan agar penyidik melengkapi alat bukti sebelum penetapan dilakukan. Langkah ini bertujuan memastikan proses hukum berdiri di atas bukti kuat dan memenuhi rasa keadilan publik.

“Jaksa memberikan pendapat dan rekomendasi agar penetapan tersangka benar-benar cukup bukti,” ujar Anang.

Hingga saat ini, Polri dan Kejagung belum mengumumkan identitas tersangka kepada publik.

Implementasi KUHAP Baru dalam Penanganan Perkara

Anang menjelaskan, pelibatan jaksa sejak tahap awal penyidikan merupakan bagian dari penerapan KUHAP baru. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 58 hingga Pasal 62.

Melalui mekanisme ini, penyidik wajib berkoordinasi dengan jaksa sejak awal. Pemerintah berharap pola tersebut dapat mengurangi praktik bolak-balik berkas perkara yang selama ini kerap menghambat proses hukum.

RelatedPosts

Jubir IRGC Tewas Diserang AS-Israel, Konflik Iran Kian Memanas

Lebaran 2026: Prabowo Undang Ribuan Warga ke Istana Kepresidenan

“Pasal-pasal ini mengamanatkan keterlibatan jaksa sejak awal agar berkas perkara lebih matang,” jelas Anang.

Status Naik Penyidikan, Polisi Siap Tetapkan Tersangka

Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus kayu gelondongan pemicu banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dari penyelidikan ke penyidikan. PT Tri Bahtera Srikandi menjadi pihak yang saat ini menjalani proses hukum.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Segera tetapkan tersangka,” tegasnya, Jumat (2/1/2026).

Kasus ini kembali menyorot ironi klasik penegakan hukum lingkungan. Ketika kayu bergerak bebas dari hutan, warga justru kehilangan rumah, keluarga, bahkan nyawa. Publik kini menunggu, apakah hukum bergerak secepat banjir atau kembali mengalir pelan saat berhadapan dengan kepentingan besar. @dimas

Tags: Anang SupriatnabanjirBareskrim PolriBencana AlamhukumKasusKeadilanKejaksaan AgungLingkunganPenegakanPT Tri Bahtera SrikandisumatraTanah Longsor
Next Post
Trump Klaim AS Serang Venezuela dan Tangkap Presiden Maduro

Trump Klaim AS Serang Venezuela dan Tangkap Presiden Maduro

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Saat Senja: Ketika Malam Mulai Dibuka untuk Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran Beda Hari, Antara Ilmu, Ego, dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7.039 Pemudik Gratis Tiba di Tirtonadi, Mayoritas dari DKI Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Harus Usut Dalangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.