• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 28, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News

Kasus Nenek Elina Terus Dikembangkan, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Januari 13, 2026
in News, Regional
A A
“Ini Rumah Saya”: Nenek Elina dan Pertarungan Hukum di Surabaya

Nenek Elina, pemilik rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, yang dirampas ormas, hadir di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Regional – Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mengembangkan kasus pengusiran dan pembongkaran rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80), warga Surabaya. Setelah menetapkan empat tersangka dalam perkara kekerasan ini, polisi kini membuka peluang munculnya tersangka baru.

Selain itu, pihak Nenek Elina kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah tempat rumahnya berdiri. Laporan baru tersebut semakin memperpanjang rangkaian persoalan hukum dalam kasus yang sejak awal menarik perhatian publik.

“Masih berkembang,” ujar Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/2026), terkait penyelidikan Pasal 170 KUHP dalam kasus Nenek Elina.

RelatedPosts

MotoGP Brasil 2026: Semua Nol Lagi, Tapi Marquez Punya Satu Keunggulan

Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 H pada Sabtu 21 Maret 2026

Pengusiran Brutal di Usia Senja

Peristiwa kekerasan terhadap Nenek Elina terjadi pada Agustus 2025. Saat itu, Samuel Ardi Kristanto datang ke rumah korban di Surabaya bersama puluhan orang. Mereka memaksa Nenek Elina meninggalkan rumahnya dan langsung membongkar bangunan tersebut.

Dalam aksinya, Samuel membawa sekitar 30 hingga 40 orang untuk melakukan pengusiran dan pembongkaran. Ia mengklaim telah membeli tanah yang ditempati Nenek Elina. Namun, klaim tersebut kini justru menjadi pokok persoalan hukum.

Menanggapi kejadian itu, keluarga Nenek Elina segera melaporkan Samuel ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2025. Laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Empat Tersangka, Penyidikan Terus Berlanjut

Setelah melakukan penyelidikan, Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka pada akhir Desember 2025. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto, Muhammad Yasin (MY), Klowor (SY), dan WE.

Penetapan tersangka ini menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, polisi menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih membuka ruang pengembangan perkara.

Laporan Baru Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Sementara proses hukum berjalan, pihak Nenek Elina kembali melaporkan Samuel dan rekan-rekannya atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah. Polda Jatim menerima laporan tersebut dengan Nomor LP/B/18/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa laporan baru ini berkaitan dengan klaim Samuel yang mengaku membeli tanah tersebut sejak 2014. Menurut Wellem, keluarga Nenek Elina sama sekali tidak pernah menjual obyek tanah tersebut kepada siapa pun.

“Keluarga tidak pernah menjual obyek tanah itu,” jelas Wellem.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan munculnya surat keterangan tanah dengan pencoretan Letter C atas nama Samuel. Padahal, Letter C tersebut seharusnya masih tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak Nenek Elina sekaligus pemilik sah tanah tersebut.

Akta Jual Beli Dinilai Janggal

Wellem juga menyoroti kejanggalan dalam akta jual beli yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Akta tersebut tercatat dibuat pada 2025, tetapi bersandar pada surat kuasa menjual bertanggal 2014.

Masalahnya, Elisa Irawati telah meninggal dunia pada 2017. Fakta ini, menurut Wellem, memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen.

“Orang yang sudah meninggal kok bisa melakukan jual beli? Itu tidak mungkin,” tambahnya.

Polisi Periksa Saksi, Publik Menanti Kepastian

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan kepolisian akan menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan serta pemanggilan saksi-saksi,” ujar Jules, Kamis (8/1/2026).

Kini, kasus Nenek Elina tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga menyentuh rasa keadilan publik. Di tengah maraknya konflik agraria dan rapuhnya posisi warga rentan, banyak pihak memandang perkara ini sebagai ujian serius bagi penegakan hukum.

Ketika seorang lansia kehilangan rumah di usia senja, publik berharap hukum berdiri tegak bukan ikut bergeser, apalagi jika dokumen kepemilikan pun diduga bisa direkayasa. @dimas

Tags: agrariahukumKasusKeadilankekerasanKompol Ruth YeniKonflikNenek ElinaPaksapemalsuan dokumenPengusiranPolda Jatimpolda jawa timurSengketa TanahWellem Mintarja
Next Post
Sidang Dakwaan Eks Wamenaker Noel Akan Digelar Senin

Sidang Dakwaan Eks Wamenaker Noel Akan Digelar Senin

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Prabowo Suruh Bahlil Berburu Minyak, Ada Apa Sebenarnya?

    Prabowo Suruh Bahlil Berburu Minyak, Ada Apa Sebenarnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Kuasai Musik, Cuan Lari ke Mana?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Internet Bisa Mati Gara-Gara Iran? Cek Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Terlalu kuat atau Saint kitts yang lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cantik Itu Luka: Ketika Kecantikan Jadi Kutukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.