Tabooo.id: Nasional – Komika Pandji Pragiwaksono kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (9/3/2026). Ia memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam perkara materi stand up comedy yang memicu keberatan dari sebagian masyarakat Toraja.
Pandji tiba pada pagi hari dan langsung menuju ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa kehadirannya berkaitan dengan perkembangan sidang adat yang ia jalani di Toraja, Sulawesi Selatan, sekitar dua pekan lalu.
“Saya datang untuk menjawab pertanyaan terkait sidang adat tersebut,” ujar Pandji.
Selain memenuhi panggilan hukum, Pandji juga ingin menyampaikan satu hal penting kepada penyidik. Ia berharap aparat mempertimbangkan proses sidang adat dalam penanganan perkara ini.
Pandji Dorong Sidang Adat Jadi Pertimbangan Hukum
Pandji menilai sidang adat membuka ruang dialog antara dirinya dan masyarakat Toraja. Proses itu, menurutnya, memberi kesempatan bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara langsung.
Karena itu, ia mendorong penyidik melihat sidang adat sebagai bagian dari pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial dibanding sekadar hukuman.
“Harapannya sidang adat itu dianggap valid dan diutamakan,” tambahnya.
Pandji juga menyampaikan pandangan kuasa hukumnya, Haris Azhar. Tim kuasa hukum berharap penyidik memasukkan hasil sidang adat dalam pertimbangan hukum.
Namun Pandji tidak membawa dokumen sidang adat ke Bareskrim. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat Toraja menyimpan sebagian besar dokumen tersebut.
“Dokumennya kemungkinan ada di teman-teman masyarakat adat,” jelasnya.
Polisi Terus Dalami Perkara
Di sisi lain, penyidik terus mendalami laporan yang masuk. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Agung, mengatakan tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji pada Senin pagi.
Penyidik menggunakan pemeriksaan ini untuk memperjelas konteks materi komedi yang menjadi polemik.
Selain itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan banyak keterangan dari berbagai pihak.
Menurut Himawan, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan sembilan ahli. Tim penyidik juga meminta keterangan dari admin kanal YouTube milik Pandji untuk melengkapi proses penyidikan.
Meski Pandji telah menjalani sidang adat, polisi tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan. Namun penyidik mengakui bahwa sidang adat merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat.
Materi Komedi Lama Kembali Memicu Polemik
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025. Kelompok tersebut mempersoalkan materi komedi dalam pertunjukan Messake Bangsaku yang Pandji tampilkan pada 2013.
Dalam pertunjukan itu, Pandji menyampaikan bit komedi tentang tradisi pemakaman Toraja, yakni Rambu Solo.
Sebagian masyarakat menilai materi tersebut merendahkan adat istiadat Toraja. Kritik kemudian berkembang menjadi polemik di ruang publik sebelum akhirnya masuk ke jalur hukum.
Kasus ini kini tidak hanya menyangkut satu pertunjukan komedi lama. Perkara ini juga membuka perdebatan lebih luas tentang batas humor, penghormatan terhadap budaya, dan ruang kebebasan berekspresi.
Pada akhirnya, perkara ini menguji satu hal penting apakah hukum mampu menjadi jembatan antara tradisi yang dijaga masyarakat dan kebebasan berekspresi yang hidup dalam dunia seni. @dimas







