Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kasus Erlina Jadi Contoh, Kemenkum Jatim Perkuat Pengawasan Ormas

by dimas
Januari 5, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Regional – Masyarakat yang menjadi korban premanisme harus segera melapor ke aparat penegak hukum. Plt Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Jatim, R Prasetyo Wibowo, menegaskan warga tidak perlu takut menghadapi oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

“Sebab tidak ada satu pun ormas yang kebal hukum. Jika ormas menyimpang, kami akan mencabut izinnya. Visi dan misi ormas harus selaras dengan ideologi Pancasila dan undang-undang. Jika tidak sesuai, kami menindak tegas secara hukum,” tegas Prasetyo.

Status Hukum dan Pengawasan Ormas

Di Indonesia, pemerintah membagi ormas menjadi dua jenis. Ormas berbadan hukum memperoleh izin langsung dari Kemenkum. Sementara ormas non berbadan hukum berada di bawah pengawasan Kemendagri. Selain itu, ormas bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan. Data Kemenkum Jatim mencatat, pada 2025 terdapat 64.960 perkumpulan dan 48.123 yayasan yang rutin melaporkan administrasi.

Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 mengatur aktivitas ormas. Undang-undang mewajibkan ormas meningkatkan pemberdayaan masyarakat, memperkuat gotong-royong, menyalurkan aspirasi, mencegah konflik, dan menjadi mitra pemerintah untuk membangun masyarakat adil dan makmur.

Larangan bagi ormas juga tegas. Mereka tidak boleh memakai nama, lambang, atau atribut yang mirip lembaga negara atau organisasi lain tanpa izin. Selain itu, ormas dilarang melakukan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan, dan tidak boleh menjalankan tugas aparat penegak hukum.

Ini Belum Selesai

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

Hak Warga untuk Bertindak

Pemerintah daerah mengawasi ormas melalui Bakesbangpol di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, sedangkan Kemenkum hanya mengesahkan pendirian. Namun, warga tetap memiliki hak hukum jika dirugikan.

Mereka bisa melapor ke kepolisian untuk kasus pidana atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika pengadilan membuktikan tindakan oknum, warga dapat menggunakan putusan itu untuk mencabut izin ormas.

“Contohnya kasus ibu Erlina yang diusir dan rumahnya dirobohkan oknum yang mengaku dari ormas. Setelah terbukti, beliau mengajukan pencabutan izin terhadap ormas tersebut,” jelas Prasetyo.

Kemenkumham memang pernah mencabut izin ormas karena mengusung ideologi bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, warga diminta selalu melek hukum dan cerdas menyikapi aktivitas ormas.

Catatan Reflektif

Kasus ini menegaskan bahwa warga harus berani bertindak. Premanisme bukan sekadar ulah sekelompok orang, tapi bisa merusak keamanan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap organisasi masyarakat.

Akhirnya, hukum tetap berlaku, meski preman berpakaian resmi ormas mencoba menakut-nakuti. Izin ormas tidak memberi jaminan kebal hukum. Warga yang cerdas akan memanfaatkan aturan untuk melindungi hak dan keamanan mereka. @dimas

Tags: IzinKeamanan NegaraKriminal & HukumOrmasPengawasanPerlindunganSosial & PubliksurabayaTegas

Kamu Melewatkan Ini

Sebelum Menyalahkan Negara, Pernahkah Kita Berkaca?

Sebelum Menyalahkan Negara, Pernahkah Kita Berkaca?

by jeje
Mei 24, 2026

Lucu, ya. Kita hidup di zaman ketika semua orang tampak marah. Timeline penuh kritik. Warung kopi berubah jadi ruang debat...

Socrates Tidak Mati, Kita yang Berhenti Bertanya

Filsafat Socrates: Mengapa Berpikir Kritis Semakin Langka di Era Digital

by jeje
Mei 22, 2026

Ada sesuatu yang terasa janggal di zaman ini. Informasi datang tanpa henti. Namun, manusia justru semakin sulit membedakan mana pengetahuan...

“Jangan Kau Minta Saja Terus”: Pesan Prabowo ke Buruh Bikin Publik Terbelah

“Jangan Kau Minta Saja Terus”: Pesan Prabowo ke Buruh Bikin Publik Terbelah

by jeje
Mei 20, 2026

Buruh diminta jangan terlalu banyak menuntut. Pengusaha jangan diperas. Itulah pesan blak-blakan Presiden Prabowo Subianto saat berbicara di Rapat Paripurna...

Next Post
Pembunuh Anak Politisi PKS: Karyawan Perusahaan Besar dan Pencuri Rumah Mewah

Pembunuh Anak Politisi PKS: Karyawan Perusahaan Besar dan Pencuri Rumah Mewah

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id