Tabooo.id: Regional – Masyarakat yang menjadi korban premanisme harus segera melapor ke aparat penegak hukum. Plt Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Jatim, R Prasetyo Wibowo, menegaskan warga tidak perlu takut menghadapi oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
“Sebab tidak ada satu pun ormas yang kebal hukum. Jika ormas menyimpang, kami akan mencabut izinnya. Visi dan misi ormas harus selaras dengan ideologi Pancasila dan undang-undang. Jika tidak sesuai, kami menindak tegas secara hukum,” tegas Prasetyo.
Status Hukum dan Pengawasan Ormas
Di Indonesia, pemerintah membagi ormas menjadi dua jenis. Ormas berbadan hukum memperoleh izin langsung dari Kemenkum. Sementara ormas non berbadan hukum berada di bawah pengawasan Kemendagri. Selain itu, ormas bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan. Data Kemenkum Jatim mencatat, pada 2025 terdapat 64.960 perkumpulan dan 48.123 yayasan yang rutin melaporkan administrasi.
Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 mengatur aktivitas ormas. Undang-undang mewajibkan ormas meningkatkan pemberdayaan masyarakat, memperkuat gotong-royong, menyalurkan aspirasi, mencegah konflik, dan menjadi mitra pemerintah untuk membangun masyarakat adil dan makmur.
Larangan bagi ormas juga tegas. Mereka tidak boleh memakai nama, lambang, atau atribut yang mirip lembaga negara atau organisasi lain tanpa izin. Selain itu, ormas dilarang melakukan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan, dan tidak boleh menjalankan tugas aparat penegak hukum.
Hak Warga untuk Bertindak
Pemerintah daerah mengawasi ormas melalui Bakesbangpol di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, sedangkan Kemenkum hanya mengesahkan pendirian. Namun, warga tetap memiliki hak hukum jika dirugikan.
Mereka bisa melapor ke kepolisian untuk kasus pidana atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika pengadilan membuktikan tindakan oknum, warga dapat menggunakan putusan itu untuk mencabut izin ormas.
“Contohnya kasus ibu Erlina yang diusir dan rumahnya dirobohkan oknum yang mengaku dari ormas. Setelah terbukti, beliau mengajukan pencabutan izin terhadap ormas tersebut,” jelas Prasetyo.
Kemenkumham memang pernah mencabut izin ormas karena mengusung ideologi bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, warga diminta selalu melek hukum dan cerdas menyikapi aktivitas ormas.
Catatan Reflektif
Kasus ini menegaskan bahwa warga harus berani bertindak. Premanisme bukan sekadar ulah sekelompok orang, tapi bisa merusak keamanan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap organisasi masyarakat.
Akhirnya, hukum tetap berlaku, meski preman berpakaian resmi ormas mencoba menakut-nakuti. Izin ormas tidak memberi jaminan kebal hukum. Warga yang cerdas akan memanfaatkan aturan untuk melindungi hak dan keamanan mereka. @dimas







