Karhutla Jambi membakar 37.229 hektare lahan hingga 3 Oktober 2026. Aktivis menyoroti tanggung jawab pemerintah, lemahnya pengawasan, dan dampak kabut asap bagi warga.
Tabooo.id – Udara yang seharusnya menjadi kebutuhan paling dasar justru berubah menjadi ancaman bagi warga Jambi. Kabut asap semakin tebal, gangguan kesehatan bermunculan, dan aktivitas belajar mengajar ikut terganggu. Di tengah situasi itu, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus meluas, memunculkan pertanyaan tentang kemampuan pemerintah melindungi ruang hidup masyarakat.
Perkumpulan Hijau menilai Pemerintah Provinsi Jambi gagal mencegah kebakaran sekaligus mengendalikan faktor penyebabnya. Kritik tersebut tidak berhenti pada persoalan pemadaman. Organisasi lingkungan itu menyoroti tata kelola kawasan, pengawasan pemegang izin, hingga berulangnya kebakaran di lokasi yang sama.
Hingga 3 Oktober 2026, Perkumpulan Hijau mencatat luas karhutla di Provinsi Jambi mencapai 37.229,15 hektare. Dalam dua pekan terakhir, kabut asap dilaporkan semakin tebal.
Angka tersebut bukan sekadar catatan luas lahan yang terbakar. Di baliknya, ada persoalan lingkungan yang bersinggungan langsung dengan kesehatan, pendidikan, dan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih.
Ketika Asap Masuk ke Ruang Hidup Warga
Dalam pemberitaan Kompas.com pada Jumat (9/10/2026), sejumlah warga mengaku mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap. Keluhan mereka meliputi sesak napas, radang tenggorokan, iritasi mata, hingga mual.
Dampaknya juga menjalar ke sekolah. Sejumlah kegiatan belajar mengajar terpaksa beralih ke pembelajaran daring atau jarak jauh.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana krisis ekologis tidak pernah berhenti di kawasan hutan. Ketika api membakar lahan, dampaknya dapat melintasi batas wilayah dan memasuki rumah, sekolah, serta ruang aktivitas sehari-hari.
Bagi masyarakat, kabut asap bukan sekadar pemandangan langit yang berubah kelabu. Asap berarti risiko kesehatan, kegiatan yang terganggu, dan ketidakpastian tentang kapan keadaan kembali normal.
Direktur Perkumpulan Hijau sekaligus anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Feri Irawan, menilai upaya pemerintah belum mampu menghentikan perluasan kebakaran.
“Namun sampai saat ini area terbakar semakin meluas, upaya yang dilakukan pemerintah masih jauh dari harapan masyarakat, semakin hari masyarakat semakin sesak dihadapkan dengan asap,” kata Feri kepada Kompas.com.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah gagal mencegah kebakaran dan mengendalikan faktor penyebabnya.
Kritik tersebut menempatkan persoalan karhutla pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penanganan pemerintah sudah menyentuh penyebab kebakaran, atau masih berkutat pada api yang telanjur membesar?
Memadamkan Api Tidak Sama dengan Mencegah Bencana
Pemerintah telah melakukan pemantauan, pemadaman, pengendalian, dan koordinasi antarinstansi. Namun, menurut Perkumpulan Hijau, berbagai upaya tersebut belum cukup untuk menghentikan meluasnya kebakaran.
Di sinilah persoalan tata kelola menjadi penting.
Pemadaman merupakan tindakan darurat ketika api sudah muncul. Sebaliknya, pencegahan membutuhkan pengawasan kawasan secara konsisten, pengendalian aktivitas yang berisiko, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta penanganan terhadap faktor yang memungkinkan kebakaran berulang.
Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak bisa saling menggantikan.
Jika kebakaran terus meluas meski berbagai upaya penanganan berlangsung, evaluasi tidak cukup hanya menghitung jumlah operasi pemadaman. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah pengawasan berjalan efektif, bagaimana kondisi kawasan yang terbakar, dan apakah pemegang izin telah memenuhi kewajibannya.
Feri meminta pemerintah mengevaluasi paradigma penanganan karhutla di Jambi. Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran, tetapi harus memperbaiki tata kelola kawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Persoalan ini menjadi semakin mendesak ketika kebakaran terjadi berulang di lokasi yang sama. Pola tersebut semestinya mendorong pemeriksaan lebih jauh terhadap kondisi kawasan, sistem pengawasan, serta efektivitas langkah pencegahan.
Namun, informasi yang tersedia belum cukup untuk memastikan penyebab setiap titik kebakaran atau menentukan pihak yang bertanggung jawab atas masing-masing kejadian. Penetapan itu tetap membutuhkan penyelidikan dan bukti.
Tanggung Jawab Berlapis, Bukan Saling Lempar
Dalam pandangan Perkumpulan Hijau, tanggung jawab penanganan karhutla harus dibedakan berdasarkan kewenangan dan peran setiap pihak.
Pertama, pemerintah bertanggung jawab atas tata ruang, perizinan, pengawasan pemegang izin, perlindungan kawasan hutan, perlindungan dan pemulihan gambut, serta koordinasi pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Kedua, pemegang konsesi dan hak guna usaha (HGU) bertanggung jawab atas pengelolaan serta pencegahan kebakaran di wilayah yang berada dalam penguasaan atau izin mereka, sesuai kewajiban hukum masing-masing.
Ketiga, pelaku pembakaran harus mempertanggungjawabkan tindakannya apabila penyelidikan dan proses hukum membuktikan keterlibatan mereka.
Pembedaan ini penting agar penanganan karhutla tidak terjebak pada pencarian satu pihak untuk disalahkan. Persoalan kebakaran dapat melibatkan tindakan individual sekaligus kelemahan dalam pengelolaan kawasan. Karena itu, setiap lapisan tanggung jawab perlu diperiksa melalui bukti.
Feri juga menolak kecenderungan menempatkan masyarakat sebagai penyebab utama karhutla secara otomatis.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan keadilan dalam penegakan hukum lingkungan. Pemeriksaan harus menjangkau semua pihak berdasarkan bukti, termasuk pihak yang memiliki kewenangan mengelola kawasan atau mengawasi aktivitas di dalamnya.
Meski demikian, kritik terhadap tata kelola pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pemerintah dalam tindakan pembakaran. Begitu pula, keberadaan konsesi atau HGU di suatu kawasan tidak otomatis membuktikan pemegang izinnya sebagai penyebab kebakaran.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang transparan, menyeluruh, dan tidak berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau.
Ketika Krisis Lingkungan Menjadi Beban Publik
Karhutla memperlihatkan bagaimana persoalan ekologis dapat berubah menjadi persoalan sosial. Warga yang tidak memiliki kendali atas tata kelola kawasan tetap harus menghadapi dampaknya ketika asap menyebar.
Anak-anak harus menyesuaikan kegiatan belajar. Warga yang mengalami gangguan pernapasan menghadapi risiko kesehatan. Keluarga pun membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi udara dan langkah perlindungan yang perlu mereka ambil.
Dampak tersebut membuat penanganan karhutla tidak cukup hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga perlu memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, penyampaian informasi risiko, dan keberlangsungan layanan pendidikan.
Dalam jangka panjang, pencegahan harus menjadi bagian utama dari kebijakan lingkungan. Pengawasan kawasan, evaluasi perizinan sesuai ketentuan, perlindungan gambut, dan penegakan hukum perlu berjalan sebagai satu rangkaian.
Sebab, setiap kebakaran yang berulang membawa pertanyaan baru mengenai efektivitas sistem yang seharusnya mencegahnya.
Pemprov Jambi Belum Memberikan Penjelasan Lengkap
Kompas.com telah mengonfirmasi kritik Perkumpulan Hijau kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jambi, Ariansyah, tidak memberikan banyak komentar.
Ia mengarahkan konfirmasi teknis kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jambi.
“Langsung berkomunikasi dengan Kepala BPBD, ini permasalahannya agak tekni,” kata Ariansyah.
Kompas.com juga telah beberapa kali meminta keterangan Kepala BPBD Jambi, Bachyuni. Namun, hingga berita tersebut ditulis, pesan dan permintaan konfirmasi belum mendapat respons.
Dengan demikian, kritik Perkumpulan Hijau belum memperoleh tanggapan substantif dari pejabat teknis yang dimintai konfirmasi dalam laporan tersebut. Penjelasan pemerintah mengenai evaluasi pencegahan, penyebab perluasan kebakaran, dan langkah perlindungan warga masih diperlukan untuk melengkapi gambaran persoalan.
Ini Bukan Sekadar Kebakaran, Melainkan Ujian Tata Kelola
Karhutla Jambi memperlihatkan perbedaan mendasar antara menangani akibat dan mencegah penyebab. Api bisa dipadamkan, tetapi persoalan akan terus berulang jika faktor risiko dan pengawasan kawasan tidak mendapat perhatian yang memadai.
Karena itu, evaluasi seharusnya tidak berhenti pada respons darurat. Publik membutuhkan penjelasan mengenai luas dan lokasi kebakaran, hasil pemeriksaan kawasan, kepatuhan pemegang izin, serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa.
Pemerintah memang tidak otomatis bertanggung jawab atas setiap tindakan pembakaran. Namun, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjalankan kewenangan pengawasan dan perlindungan lingkungan secara efektif.
Di sisi lain, setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang posisi atau kekuasaannya.
Bagi warga Jambi, persoalan ini bukan sekadar perdebatan antara pemerintah dan aktivis lingkungan. Mereka membutuhkan udara yang aman, sekolah yang dapat beroperasi normal, serta kepastian bahwa bencana serupa tidak terus berulang.
Sebab, ketika masyarakat terus menghirup asap, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, melainkan seberapa serius kebakaran berikutnya dicegah. @dimas








