Pernyataan itu Sigit sampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia mengingatkan, pasca-Reformasi 1998, negara secara sadar memisahkan Polri dari TNI agar kepolisian bisa membangun ulang doktrin, struktur, dan akuntabilitas sebagai civilian police.
Reformasi 1998 Jadi Titik Balik Polri
Sigit menjelaskan, pemisahan Polri dari TNI memberi ruang bagi institusi kepolisian untuk meninggalkan pendekatan militeristik. Reformasi itu juga sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penempatan Polri di bawah Presiden itu bagian dari mandat Reformasi 1998,” tegas Sigit.
Selain UUD, aturan tersebut juga tercantum dalam TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Pasal 7 Ayat 3, yang menyebut Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR.
Alasan Geografis Jadi Pembenaran
Lebih jauh, Kapolri menyinggung tantangan geografis Indonesia. Dengan 17.380 pulau dan populasi besar, Sigit menilai Polri membutuhkan jalur komando yang cepat dan fleksibel.
Menurutnya, posisi Polri langsung di bawah Presiden justru membuat pelaksanaan tugas keamanan lebih efektif dan responsif, tanpa birokrasi berlapis.
“Dengan posisi seperti ini, Polri akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Bukan Doktrin Kekerasan, Tapi Pelayanan
Sigit juga menekankan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Jika TNI bertugas menjaga pertahanan negara, Polri bertanggung jawab atas keamanan masyarakat sipil.
Ia menegaskan, Polri berpegang pada doktrin to serve and protect atau melayani dan melindungi, yang dikenal dalam nilai Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan doktrin “to kill and destroy” yang identik dengan operasi militer.
Presiden sebagai pemegang kendali keamanan nasional, serta Polri yang mendapat fleksibilitas struktural untuk merespons ancaman keamanan di lapangan. Masyarakat juga berpotensi mendapat layanan keamanan yang lebih cepat. Kritik datang dari pihak yang khawatir Polri terlalu dekat dengan kekuasaan politik, sehingga rawan kehilangan independensi jika pengawasan DPR melemah.
Di tengah ingatan panjang Reformasi 1998, pernyataan Kapolri ini seperti pengingat: soal siapa mengendalikan senjata dan keamanan selalu sensitif di negeri ini. Tinggal satu pertanyaan tersisa apakah kedekatan dengan Presiden akan memperkuat pelayanan publik, atau justru membuka bab baru drama kekuasaan? (red)




