Tabooo.id: Talk – Kasus videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini memicu perdebatan luas. Awalnya, publik hanya melihat perkara ini sebagai dugaan mark up anggaran. Namun, seiring berjalannya waktu, fokus perhatian mulai bergeser ke cara negara menilai kreativitas.
Saat ini, Amsal berstatus terdakwa. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Rencananya, majelis hakim akan membacakan putusan pada 1 April 2026.
Awal Mula Proyek Desa
Pada awalnya, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo. Ia mengajukan proposal melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Selanjutnya, pihak desa menggunakan proposal tersebut untuk menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proses itu, Amsal mengajukan proyek ke 20 desa di beberapa kecamatan. Ia menetapkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa.
Audit Mengubah Arah Kasus
Namun kemudian, Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit. Dari hasil analisis, mereka menilai biaya wajar hanya Rp24,1 juta per video.
Akibatnya, selisih anggaran pun muncul dan memicu dugaan kerugian negara.
Selain itu, jaksa dan auditor juga menyoroti komponen biaya. Mereka menilai ide, konsep, dan proses editing tidak memiliki nilai dalam RAB.
Di titik inilah perdebatan mulai menguat.
Kreativitas Jadi Sorotan
Di sisi lain, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa ia hanya bertindak sebagai penyedia jasa kreatif.
Ia juga menjelaskan bahwa ia tidak mengelola anggaran desa.
Lebih lanjut, Amsal menyebut ide dan editing sebagai inti produksi video. Tanpa proses tersebut, hasil karya tidak akan memiliki nilai.
Oleh karena itu, banyak pihak mulai mempertanyakan pendekatan yang digunakan dalam kasus ini.
DPR Ikut Bereaksi
Sementara itu, kasus ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Komisi III pun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa masyarakat melihat adanya ketidakadilan dalam perkara ini.
Menurutnya, pekerjaan videografi tidak memiliki standar harga baku. Oleh sebab itu, setiap pihak bisa memberikan penilaian yang berbeda.
Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu mengutamakan keadilan substantif.
Tuntutan Tetap Berjalan
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap melanjutkan tuntutan. Mereka menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga meminta Amsal membayar denda Rp50 juta.
Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut pengembalian kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Lebih dari Sekadar Kasus Hukum
Kini, kasus ini tidak lagi sekadar soal angka. Sebaliknya, perkara ini berkembang menjadi diskusi yang lebih luas.
Di satu sisi, negara membutuhkan standar dan aturan yang jelas. Namun di sisi lain, dunia kreatif bekerja dengan pendekatan yang lebih fleksibel.
Karena itu, publik mulai mengajukan pertanyaan penting.
Apakah kreativitas bisa diukur dengan angka?
Atau justru sistem yang perlu belajar memahami nilai sebuah ide?



