Tabooo.id: Regional – Polisi mengungkap praktik judi online lintas negara yang beroperasi dari pinggiran Bandung. Empat pemuda di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, ditangkap setelah terbukti bekerja sebagai customer service untuk tujuh situs judi daring yang terhubung ke Kamboja.
Keempatnya menjalankan aktivitas tersebut dari sebuah rumah sederhana di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar. Rumah itu mereka sulap menjadi pusat layanan pelanggan bagi pemain judi online.
Terbongkar dari Kasus Narkotika
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Aditya Fajar dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta baru.
Selain terlibat narkotika, Aditya ternyata bekerja sebagai customer service judi online. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tiga orang lain di lokasi yang sama.
Direkrut Lewat Online, Digaji Rp 5 Juta
Keempat tersangka Aditya Fajar, M Arman Priyatna, Reza Maulana Fadli, dan Fajar Nurmansyah mengaku direkrut melalui jalur kerja daring. Mereka menerima tawaran pekerjaan sebagai layanan pelanggan dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
Dua tersangka mulai bekerja sejak Oktober 2025. Sementara itu, dua lainnya baru bergabung pada Januari 2026. Polisi menduga jumlah pekerja sebenarnya lebih banyak karena rumah tersebut dilengkapi enam monitor kerja, meski saat ini hanya empat operator yang tertangkap.
“Perusahaan tempat mereka bekerja bernama Webfront Support Management Incorporation. Server dan pengelolaannya mengarah ke Kamboja,” ujar AKBP Niko.
Barang Bukti Mengarah ke Jaringan Lintas Negara
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah perangkat komputer, monitor, serta dokumen kontrak kerja. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para tersangka terlibat aktif dalam operasi judi online lintas negara.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan operator lain serta peran pengendali jaringan dari luar negeri. Penyelidikan juga mengarah pada alur komunikasi dan aliran dana.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, keempat pemuda dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik juga menerapkan Pasal 426 Ayat 1 huruf a KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Mereka menghadapi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Alasan Ekonomi di Balik Keputusan Berisiko
Salah satu tersangka, M Arman Priyatna, mengaku menerima pekerjaan tersebut karena tekanan ekonomi. Ia awalnya mencari lowongan kerja luar negeri melalui aplikasi Telegram.
“Saya cari lowongan kerja Kamboja. Lalu melamar ke perusahaan judi. Gajinya Rp 5 juta per bulan,” ujar Arman kepada polisi.
Pengakuan itu mencerminkan kondisi banyak pencari kerja yang mudah tergiur tawaran cepat tanpa menelusuri legalitas perusahaan.
Ancaman Sosial dari Judi Online
Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan judi online internasional memanfaatkan masyarakat lokal sebagai operator lapangan. Mereka menyasar kelompok usia produktif yang membutuhkan pekerjaan cepat.
Selain risiko hukum, praktik ini juga merusak integritas ruang digital dan memperluas normalisasi judi daring di masyarakat. Generasi muda menjadi kelompok paling rentan terhadap iming-iming pekerjaan online instan.
Waspada Lowongan Kerja Digital
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap tawaran kerja daring, terutama yang menjanjikan gaji tinggi tanpa identitas perusahaan yang jelas. Tawaran semacam itu sering kali menjadi pintu masuk ke aktivitas ilegal.
Di era digital, peluang kerja memang semakin luas. Namun, tidak semua yang tampak menjanjikan benar-benar aman. Sebab, satu klik melamar kerja bisa saja membawa seseorang masuk ke jaringan kriminal lintas negara tanpa disadari sejak awal. @dimas





