Tabooo.id: Vibes – Bayangkan sebuah aturan kuno yang tidak hanya mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, tetapi juga memberi denda kepada siapa pun yang memfasilitasi pertemuan yang dianggap melanggar norma.
Dalam salah satu pasal paradara, istilah yang merujuk pada pelanggaran hubungan seksual dalam hukum Jawa Kuno, aturan menetapkan sanksi 4000 kepada perempuan yang mengantar seorang gadis ke rumah laki-laki atau menyediakan tempat untuk pertemuan tidak senonoh demi imbalan.
Raja menggunakan aturan itu untuk mengendalikan tatanan sosial, bukan sekadar menegakkan moralitas.
Hukum moral sebagai cara mengelola masyarakat
Hukum paradara memuat sedikitnya 17 pasal yang mengatur relasi laki-laki dan perempuan. Aturan itu menekankan larangan terhadap tindakan yang mengganggu perempuan bersuami dan menjaga struktur sosial yang berlaku.
Namun sistem hukum tersebut tidak hanya menekan perilaku, tetapi juga mencatat realitas sosial yang berjalan di masyarakat. Warga Jawa Kuno tetap menjalankan berbagai praktik yang berada di luar norma ideal, termasuk yang berkaitan dengan layanan seksual.
Negara tidak menghapus fenomena itu, tetapi mengelolanya melalui aturan dan struktur administratif.
Jalir dan lanji: bahasa yang merekam kehidupan sosial
Arkeolog Dwi Cahyono menjelaskan bahwa istilah jalir merujuk pada pekerja seks dalam konteks Jawa Kuno. Istilah ini muncul dalam berbagai teks sastra dan prasasti, termasuk bentuk turunannya seperti kajaliran.
Kata itu muncul dalam Kakawin Bharatayuddha, Kidung Sunda, Nitisastra, dan sejumlah karya lain. Istilah lanji juga muncul dalam teks Jawa Kuno dan Jawa Tengahan untuk menggambarkan pelacuran atau perilaku seksual tertentu.
Bahasa dalam teks kuno tersebut tidak hanya menjadi alat norma, tetapi juga merekam realitas sosial yang hidup di masyarakat.
Catatan asing tentang Jawa Kuno
Kronik Dinasti Tang dari Tiongkok mencatat keberadaan perempuan di wilayah Kalingga yang mereka gambarkan dengan narasi ekstrem terkait hubungan seksual dan penyakit.
Catatan tersebut menunjukkan bagaimana masyarakat luar membaca Jawa sebagai ruang sosial yang kompleks, meski sering kali bercampur antara fakta dan persepsi budaya.
Narasi itu memperlihatkan Jawa Kuno sebagai bagian dari jaringan interaksi global sejak abad awal Masehi.
Negara, pajak, dan struktur “juru jalir”
Prasasti abad ke-9 M menyebut istilah juru jalir. Dalam sejumlah kajian lama, istilah ini sering disamakan dengan muncikari. Namun arkeolog Dwi Cahyono menawarkan penafsiran berbeda.
Ia menjelaskan bahwa juru jalir bekerja sebagai petugas yang memungut pajak dari aktivitas tertentu sekaligus mengatur dan mengawasi praktik pelacuran. Jabatan ini berfungsi dalam struktur administrasi kerajaan.
Posisi itu masuk dalam kelompok mangilala drawya haji, yaitu pejabat yang mengelola milik raja. Kelompok ini bekerja dalam birokrasi kerajaan dan menerima gaji melalui sistem resmi.
Struktur tersebut menunjukkan bahwa kerajaan tidak berdiri di luar fenomena sosial, tetapi ikut mengaturnya dalam sistem fiskal dan administratif.
Sistem sosial yang mengakui realitasnya sendiri
Keberadaan jabatan seperti juru jalir menunjukkan bahwa pelacuran telah menjadi bagian dari kehidupan sosial yang terstruktur pada masa Jawa Kuno. Sistem kerajaan tidak hanya mengatur moral, tetapi juga mengelola dampak sosial dan ekonominya.
Sejarawan Titi Surti Nastiti menegaskan bahwa keberadaan jabatan ini menunjukkan pengakuan negara terhadap praktik yang berlangsung di masyarakat, meski teks hukum tidak selalu menyatakannya secara eksplisit.
Dalam sejumlah karya sastra, istilah yang merujuk pada perempuan muncul lebih dulu sebelum istilah yang berkaitan dengan praktik tersebut, memperlihatkan bagaimana bahasa membingkai realitas sosial secara berlapis.
Refleksi Tabooo: ketika moral bertemu administrasi
Sejarah Jawa Kuno menunjukkan bahwa moral, ekonomi, dan kekuasaan sering bekerja dalam satu sistem yang saling terkait. Negara tidak selalu menghapus hal yang dianggap menyimpang, tetapi mengatur agar tetap berada dalam kendali.
Cara kerja itu membuat batas antara “yang dilarang” dan “yang dikelola” menjadi sangat tipis.
Pertanyaan itu kemudian bergeser ke masa kini seberapa jauh masyarakat modern benar-benar berbeda dari masa lalu dalam mengatur hal-hal yang dianggap tabu?
Penutup: sejarah yang terus bergerak
Jawa Kuno meninggalkan jejak bahwa masyarakat selalu hidup dalam negosiasi antara norma dan realitas. Aturan lahir, tetapi kehidupan sosial terus bergerak melampaui batasnya.
Sejarah itu tidak pernah benar-benar selesai. Ia terus terbaca ulang, dengan bahasa, sistem, dan wajah yang selalu berubah. @dimas




