Insiden Pidie terjadi saat penertiban bendera Bulan Bintang dalam peringatan Maulid Nabi. Satu warga tewas dan belasan lainnya terluka. Komnas HAM mendesak pertanggungjawaban TNI.
Tabooo.id – Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (4/11/2026), seharusnya menjadi ruang berkumpul dan merawat kebersamaan warga. Namun, kegiatan keagamaan itu berakhir dengan bentrokan antara masyarakat dan personel TNI.
Seorang pemuda, Abzalul Rizal (20), meninggal dunia. Belasan warga lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut bermula dari upaya aparat menurunkan bendera Bulan Bintang yang berkibar di sekitar lokasi kenduri.
Kini, persoalannya tidak lagi berhenti pada keberadaan sebuah bendera. Kematian warga membuka pertanyaan lebih besar tentang penggunaan kekuatan aparat, rantai komando, dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat sipil.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu bertanggung jawab atas jatuhnya korban. Lembaga tersebut juga meminta aparat memeriksa komandan lapangan dan anggota yang melepaskan tembakan secara terbuka.
Pernyataan itu menempatkan insiden Pulo Keunari pada persoalan yang lebih mendasar: apakah tindakan aparat di lapangan berjalan sesuai hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia?
Dari Penurunan Bendera Menuju Korban Jiwa
Ketegangan bermula ketika personel TNI berupaya menurunkan bendera Bulan Bintang yang terpasang di lokasi peringatan Maulid. Sejumlah warga kemudian menghalangi aparat memasuki halaman musala.
Amran, seorang warga yang menyaksikan kejadian, mengaku melihat personel TNI mengarahkan tembakan kepada kerumunan. Ia menyebut tembakan tidak lagi mengarah ke udara.
“Cukup jelas tembakan itu diarahkan ke kami ada banyak korban luka-luka akibat kena tembak dan ada yang meninggal,” kata Amran.
Kesaksian tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi. Namun, pernyataan saksi belum cukup untuk memastikan jenis amunisi, arah tembakan, maupun pihak yang menyebabkan kematian korban. Penyelidikan harus menguji seluruh keterangan melalui bukti forensik dan pemeriksaan independen.
Dalam perkembangan berikutnya, Pangdam Iskandar Muda Brigjen TNI Mahesa Fitriadi menyampaikan versi berbeda. Ia membantah prajurit menggunakan peluru tajam dalam insiden tersebut.
Mahesa menyebut 272 personel bergerak ke lokasi. Tidak seluruh personel membawa senjata. Menurut keterangannya, prajurit menggunakan senjata untuk memberikan tembakan peringatan ke udara.
“Saya meyakini dan pertanggungjawabkan, tidak ada satu butir pun amunisi tajam,” kata Mahesa dalam konferensi pers di Aceh Besar, Jumat (6/11/2026).
Ia juga menyatakan Kodam Iskandar Muda tengah melakukan investigasi internal. Namun, investigasi tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan yang dapat menjawab seluruh pertanyaan publik.
Di sinilah pembuktian menjadi penting. Kesaksian warga dan penjelasan TNI harus diuji melalui pemeriksaan proyektil, selongsong, senjata yang digunakan, rekam medis, serta hasil autopsi korban. Tanpa pembuktian tersebut, perbedaan keterangan akan terus menyisakan ruang spekulasi.
Komnas HAM Menarik Persoalan ke Rantai Komando
Sorotan Komnas HAM tidak hanya tertuju kepada prajurit yang berada di lokasi. Anggota Komnas HAM Amiruddin al-Rahab menegaskan Panglima TNI perlu mengambil tanggung jawab sebagai pimpinan institusi.
Menurut Amiruddin, Panglima TNI perlu memerintahkan pemeriksaan terbuka terhadap komandan lapangan dan anggota yang melepaskan tembakan. Ia juga meminta pimpinan TNI mengevaluasi komandan satuan di Aceh.
“Panglima TNI, atas terjadinya peristiwa di Tiro, Pidie tersebut perlu menegur keras komandan satuan yang ada di Aceh, kalau perlu mencopotnya, karena telah menggunakan anggota TNI berhadapan langsung dengan masyarakat dalam situasi damai,” ujar Amiruddin dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (8/11).
Desakan tersebut menyentuh prinsip pertanggungjawaban komando. Dalam sebuah operasi, tanggung jawab tidak selalu berhenti pada anggota yang melakukan tindakan langsung. Publik juga perlu mengetahui siapa yang merencanakan operasi, siapa yang memberi instruksi, dan bagaimana komandan mengendalikan personel di lapangan.
Karena itu, Amiruddin meminta Panglima TNI mengamankan seluruh senjata yang digunakan saat kejadian. Pemeriksaan balistik diperlukan untuk menguji jenis amunisi dan menghubungkan senjata dengan bukti di lokasi.
Ia juga mendorong Panglima TNI atau Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan membentuk Tim Gabungan Investigasi. Tim tersebut, menurutnya, perlu melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat Aceh.
Sementara itu, Komnas HAM akan menjalankan investigasi secara independen. Amiruddin menegaskan investigasi lembaganya tidak menggantikan kewajiban pemerintah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya dapat menjadi pembanding bagi proses hukum aparat.
Pemisahan peran ini penting. Pemeriksaan internal institusi yang anggotanya terlibat tidak boleh menjadi satu-satunya sumber kebenaran. Publik membutuhkan mekanisme yang independen, transparan, dan dapat menguji setiap keterangan.
Autopsi dan Uji Balistik Menjadi Kunci
Di tengah perbedaan keterangan, penyebab kematian Abzalul Rizal harus mendapat kepastian medis dan forensik.
Amiruddin meminta kepolisian segera melakukan autopsi forensik. Langkah tersebut penting untuk memastikan penyebab kematian sekaligus mencegah perdebatan yang tidak berdasar mengenai luka yang dialami korban.
Pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan pihak yang terlibat. Tim penyelidik perlu mengumpulkan rekam medis, hasil pemeriksaan jenazah, keterangan tenaga kesehatan, serta bukti fisik dari lokasi kejadian.
Uji balistik juga harus berjalan beriringan. Pemeriksaan itu dapat membantu menjawab apakah senjata yang digunakan aparat mengeluarkan peluru tajam, peluru karet, atau jenis amunisi lain.
Pangdam Iskandar Muda memang telah membantah penggunaan amunisi tajam. Namun, pernyataan tersebut tetap perlu diuji melalui bukti ilmiah. Sebab, kepastian penyebab kematian tidak dapat bergantung pada klaim sepihak, baik dari aparat maupun saksi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga memastikan pemerintah akan menyelidiki insiden tersebut.
“Dari pihak kita sendiri sudah sepakat untuk dilakukan satu penyelidikan atas kasus penembakan ini. Siapa yang melakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan akan dilakukan satu upaya penegakan hukum terhadap kasus ini,” kata Yusril di Banda Aceh, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan pemerintah itu harus berlanjut menjadi langkah konkret. Penyelidikan perlu membuka kronologi, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, dan menjelaskan pertanggungjawaban setiap tindakan.
Bendera Bulan Bintang dan Persoalan yang Belum Selesai
Insiden Pulo Keunari juga memperlihatkan bahwa persoalan simbol Aceh belum sepenuhnya menemukan ruang penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Bendera Bulan Bintang memiliki keterkaitan historis dengan Gerakan Aceh Merdeka. Simbol tersebut menjadi bagian dari sejarah konflik yang panjang. Karena itu, pengibaran dan penertibannya tidak bisa dilepaskan dari konteks politik, identitas, dan perjalanan perdamaian Aceh.
Amiruddin mengingatkan bahwa Aceh telah berada dalam keadaan damai lebih dari dua dekade. Pemerintah, menurutnya, harus menghadapi dinamika politik dan persoalan masyarakat melalui perangkat yang sesuai dengan situasi damai, bukan pendekatan yang menghidupkan suasana konflik.
Ia juga menyoroti Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur simbol daerah. Amiruddin meminta pemerintah membuka dialog konstruktif mengenai berbagai persoalan yang masih menjadi keluhan masyarakat, termasuk persoalan bendera.
Ia mendorong Menteri Dalam Negeri mengambil inisiatif untuk memulai dialog tersebut.
Persoalan bendera memang memiliki dimensi hukum dan politik. Namun, ketika perbedaan pandangan berujung pada bentrokan, pemerintah harus memastikan penyelesaiannya tidak memperbesar ketegangan.
Pendekatan keamanan semata tidak cukup menyelesaikan persoalan yang berakar pada sejarah dan kekhususan daerah. Pemerintah membutuhkan komunikasi politik, kepastian regulasi, dan ruang dialog yang melibatkan masyarakat Aceh.
Perdamaian Tidak Boleh Berhenti sebagai Slogan
Lebih dari 20 tahun setelah perdamaian Aceh, peristiwa Pulo Keunari menjadi ujian bagi cara negara mengelola hubungan dengan masyarakat.
Perdamaian tidak hanya berarti tidak ada lagi perang terbuka. Perdamaian juga menuntut hadirnya rasa aman, perlindungan hak warga, dan penyelesaian perbedaan melalui mekanisme hukum serta dialog.
Ketika aparat bersenjata berhadapan langsung dengan masyarakat dalam kegiatan keagamaan, negara perlu menjelaskan dasar tindakan, prosedur yang digunakan, dan langkah pencegahan yang telah dilakukan.
Pertanyaan lain juga harus mendapat jawaban. Mengapa penertiban bendera harus melibatkan pengerahan ratusan personel? Bagaimana komandan mengendalikan situasi ketika ketegangan meningkat? Apakah penggunaan senjata sudah sesuai prosedur? Siapa yang bertanggung jawab ketika warga kehilangan nyawa?
Pertanyaan tersebut bukan upaya menghakimi institusi sebelum penyelidikan selesai. Sebaliknya, pertanyaan itu menjadi bagian dari tuntutan akuntabilitas dalam negara hukum.
Pemerintah juga perlu memastikan warga Pulo Keunari mendapat perlindungan setelah kejadian. Pemulihan korban luka, pendampingan keluarga korban meninggal, serta jaminan keamanan masyarakat harus berjalan bersama proses hukum.
Pada akhirnya, persoalan Pulo Keunari tidak cukup diselesaikan dengan menurunkan bendera atau menyampaikan bahwa investigasi sedang berlangsung. Negara harus mengungkap siapa melakukan apa, atas perintah siapa, dengan prosedur seperti apa, dan mengapa tindakan tersebut berakhir dengan korban jiwa.
Jika perdamaian Aceh ingin tetap berdiri, keadilan harus hadir di tengah masyarakat. Sebab, perdamaian yang tidak disertai perlindungan hak warga hanya akan meninggalkan pertanyaan yang terus diwariskan. @dimas







