Tabooo.id: Talk – Pernah nggak kamu mikir, kenapa urusan akses layanan keuangan buat penyandang disabilitas masih terasa kayak “toleransi opsional”, bukan kewajiban? Padahal, kita hidup di era ketika semua orang sibuk bicara inklusi, empati, kemajuan teknologi tapi kenyataannya, kalau teman netra mau buka rekening aja, sering masih dihadapkan sama pintu yang nggak mau terbuka. Ironi banget, kan?
OJK baru-baru ini mengingatkan kembali pelaku usaha jasa keuangan wajib melayani semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Kedengarannya tegas, tapi jujur aja, bukankah ini seharusnya sudah selesai bertahun-tahun lalu?
Inklusi Harusnya Tidak Perlu Diingatkan
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica “Kiki” Widyasari Dewi, bilang bahwa aturan ini sudah jelas tertulis di POJK Nomor 22 Tahun 2023 lembaga keuangan harus menyediakan layanan khusus bagi konsumen disabilitas mulai dari formulir Braille, jalur landai, antrean prioritas, sampai ATM khusus.
Kedengerannya lengkap. Rapi. Ideal.
Tapi kenyataan di lapangan? Masih jauh.
Contohnya kasus yang viral seorang teman netra ditolak saat ingin membuka rekening di sebuah bank swasta. Alasannya? Banknya “belum siap.” Jujur, itu jawaban yang bikin kita tepok jidat bareng. Karena kalau “belum siap” dijadikan alasan resmi, kapan layanan inklusif benar-benar jadi kenyataan?
OJK akhirnya memanggil bank itu dan meminta perbaikan. Bagus, tapi langkah itu tetap terasa reaktif. Kita butuh sistem yang bekerja sebelum ada korban yang melewati pengalaman semenyakitkan itu.
Kenapa Masalah Sesederhana Ini Masih Terjadi?
Ayo kita bongkar sedikit. Kenapa lembaga keuangan dengan dana operasional fantastis dan teknologi canggih masih keteteran soal akses dasar?
Pertama, banyak bank masih melihat inklusi sebagai beban, bukan investasi. Mereka fokus pada efisiensi, risiko, dan target komersial. Urusan fasilitas disabilitas dianggap “nanti aja” kalau sempat.
Kedua, budaya organisasi di sektor keuangan masih kaku. Banyak SOP dibangun berdasarkan asumsi bahwa semua nasabah bisa melihat, mendengar, membaca, dan bergerak dengan cara yang sama. Akhirnya, sistem menutup pintu tanpa sengaja.
Ketiga, kurangnya edukasi. Bukan cuma bagi pegawai bank, tapi juga masyarakat umum. Banyak orang masih tidak paham bagaimana memperlakukan penyandang disabilitas sebagai pelanggan berhak, bukan “kasus khusus.”
Dan ironisnya, setiap bank berlomba-lomba pamer inovasi digital, keamanan data, dan kecanggihan layanan tapi soal akses dasar, masih sering lupa.
Lalu, Bagaimana dengan Perspektif yang Berbeda?
Oke, mari jujur. Ada juga argumen dari sisi pelaku usaha keuangan. Beberapa pihak bilang:
- Implementasi fasilitas khusus butuh biaya tambahan.
- Tidak semua kantor cabang punya kemampuan adaptasi cepat.
- Ketersediaan formulir Braille, jalur landai, dan ATM khusus harus mengikuti standar teknologi yang belum merata.
Dalam konteks operasional, alasan itu memang terdengar masuk akal. Tapi kalau kita melihatnya dari kacamata publik? Jawaban itu tetap tidak cukup.
Karena kalau bank bisa renovasi gedung, upgrade sistem IT, dan rebranding tiap dua tahun, kenapa akses dasar masih berada di urutan bawah? Kapan “mahal” berhenti menjadi dalih, dan mulai dianggap sebagai investasi sosial?
Sikap Tabooo: Inklusi Bukan Charity, Ini Soal Martabat
Di titik ini, kita perlu ngomong blak-blakan pelayanan ramah disabilitas bukan layanan tambahan. Itu hak. Dan hak tidak bisa digantungkan pada kesiapan subjektif lembaga keuangan.
Kalau OJK sudah mengeluarkan aturan jelas, bank wajib patuh. Bukan karena takut sanksi, tapi karena mereka mengelola uang masyarakat termasuk masyarakat disabilitas. Kalau trust itu hilang, buat apa lembaga keuangan berdiri?
Selain itu, inklusi bukan semata soal fasilitas fisik. Inklusi itu layanan. Sikap. SOP. Pelatihan pegawai. Kesadaran bahwa pelanggan disabilitas bukan “pengecualian,” tapi bagian dari masyarakat yang punya kebutuhan sama pentingnya.
OJK sudah menegaskan posisi mereka, dan itu langkah bagus. Tapi kita juga butuh pengawasan publik. Netizen yang vokal. Media yang kritis. Lembaga yang siap berubah, bukan cuma ketika dipanggil regulator.
Terus, Kamu di Kubu Mana?
Jadi sekarang, pertanyaannya berbalik ke kamu Menurut kamu, apakah bank di Indonesia sudah cukup inklusif? Atau sebenarnya kita semua masih membiarkan kelompok disabilitas berjalan sendirian dalam sistem yang diciptakan tanpa memikirkan mereka?
Kalau kamu percaya bahwa layanan keuangan adalah hak dasar, tentu kamu akan berada di kubu yang menuntut perubahan lebih cepat. Tapi kalau kamu merasa masalah ini bukan prioritas, mungkin kamu perlu membayangkan apa yang terjadi jika suatu hari kamu atau orang terdekatmu berada di posisi yang sama.
Karena inklusi selalu terasa jauh… sampai kita sendiri yang membutuhkannya. Lalu, kamu di kubu mana?. @teguh





