Tabooo.id: Regional – Pendakwah Bahar bin Smith (BHS) kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan status tersebut setelah mengumpulkan dan mengkaji sejumlah alat bukti terkait peristiwa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025.
Penetapan tersangka ini melampaui perkara pidana biasa. Kasus tersebut langsung menyentuh titik sensitif relasi antara tokoh agama, aparat penegak hukum, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Tim Kuasa Hukum Bergerak, Bahar Menyatakan Siap Diperiksa
Merespons penetapan itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa tim advokasi segera menyusun berkas pembelaan sekaligus melakukan koordinasi internal.
“Tim advokasi sedang menyiapkan berkas dan koordinasi terkait penetapan tersangka Bahar,” ujar Ichwan kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Ichwan juga menegaskan Bahar siap memenuhi panggilan penyidik pada 4 Februari 2026. Meski begitu, tim kuasa hukum masih membahas kemungkinan penjadwalan ulang.
“Informasi yang saya terima, tanggal 4 Februari Bahar diundang untuk diperiksa. Bahar siap datang. Namun kami masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya,” tegasnya.
Kuasa Hukum Pegang Kronologi Versi Bahar
Ichwan mengungkapkan bahwa timnya telah menyusun kronologi kejadian versi Bahar bin Smith. Namun, ia memilih menahan pemaparan detail sampai seluruh dokumen rampung.
“Kami memiliki kronologi yang spesifik versi kami. Penjelasan awal akan kami sampaikan setelah semua berkas siap,” tambahnya.
Menurut Ichwan, langkah tersebut bertujuan mencegah munculnya tafsir berbeda yang berpotensi memperkeruh suasana.
Upaya Damai Tak Berjalan
Sebelum penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka, tim kuasa hukum sempat mendorong penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian atau restorative justice.
Ichwan menjelaskan bahwa beberapa tersangka lain sebelumnya sempat menjalani penahanan, lalu memperoleh penangguhan. Situasi itu sempat memunculkan harapan tercapainya solusi damai.
“Awalnya kami menginginkan perdamaian dan RJ. Kami berharap ada solusi terbaik. Namun faktanya perkara ini justru berlanjut,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap mengikuti seluruh proses hukum.
Versi GP Ansor: Korban Dipukul Sejak di Depan Panggung
Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Midyani, menyampaikan kronologi berdasarkan keterangan korban. Menurutnya, Rida datang untuk mendengarkan ceramah dan berusaha menyalami Bahar.
Namun, saat jarak sekitar dua meter, pengawal langsung memiting Rida.
“Pengawal langsung memiting korban. Pemukulan terjadi di depan panggung, lalu korban dibawa ke rumah salah satu tersangka,” ujar Midyani, Minggu (1/2/2026).
Ia menambahkan, penganiayaan berlanjut di dalam rumah tersebut. Rida mengalami pemukulan oleh Bahar dan beberapa pengikutnya sejak pukul 00.30 WIB hingga sekitar pukul 03.00 dini hari. Selain itu, pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban.
Polisi Jelaskan Konstruksi Perkara
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyebut peristiwa bermula ketika korban mendekat untuk bersalaman. Kelompok pengawal kemudian menghadang dan membawa korban ke sebuah ruangan.
“Di ruangan itu para pelaku melakukan kekerasan fisik hingga korban babak belur,” ujar Awaludin.
Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Fitri Yulita, istri korban, melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Ibunda Bahar Laporkan Istri Korban
Di sisi lain, ibu Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, melaporkan Fitri Yulita ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong.
Ia menilai Fitri tidak mungkin melihat langsung peristiwa penganiayaan karena jemaah laki-laki dan perempuan berada di area terpisah.
“Dia dalam keadaan hamil besar. Masa jam 00.30 WIB berada di tempat kejadian,” ujar Isnawati.
Ia juga menyebut Bahar sebagai pihak yang justru menjadi korban dalam insiden tersebut.
Kuasa hukum Bahar menambahkan bahwa laporan terhadap Fitri menggunakan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait dugaan keterangan bohong.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Kasus ini tidak hanya menyeret nama besar, tetapi juga menguji kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jamaah dan masyarakat akar rumput kembali menyaksikan konflik terbuka antara figur keagamaan dan aparat.
Ketika tokoh agama masuk ke pusaran pidana, yang dipertaruhkan bukan semata vonis bersalah atau tidak, melainkan wibawa moral di ruang publik.
Akhirnya, pertanyaannya tetap sama hukum akan benar-benar berdiri di atas semua nama besar, atau kembali tersandung oleh bayang-bayang popularitas? @dimas




