Tabooo.id: Vibes – Pernah nggak sih kamu scroll Twitter eh, X lalu terseret ke debat panjang soal RUU Kekerasan Seksual, consent, atau batasan interaksi laki-laki dan perempuan? Dalam hitungan menit, dua kubu langsung muncul. Mereka saling menyerang dengan argumen yang terdengar seperti klaim moral paling suci sejagad maya.
Fenomena itu, anehnya, mengajak kita kembali ke masa ratusan tahun lalu. Saat Majapahit masih berjaya saat nama itu belum berubah menjadi nama jalan atau nama warung mie ayam. Pada masa itu, kerajaan ini mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dengan cara yang ketat dan tegas.
Menariknya, banyak aturan kuno itu terasa lebih jelas, bahkan lebih berani, dibanding peraturan yang kita perdebatkan hari ini.
Aturan-aturan itu tersebar dalam prasasti, kitab hukum, hingga cerita yang diwariskan turun-temurun. Ketika kita membacanya sekarang, teks-teks itu seperti catatan kuno tentang boundary, consent, dan proteksi tubuh. Namun, gaya hukumnya kadang membuat kita bergidik.
Majapahit, rupanya, sudah lama ngomongin hal yang masih kita perdebatkan di timeline.
Ketika Strisanggrahana dan Paradara Jadi Kata Kunci
Mari kita melangkah ke tahun 1358 M.
Pada Prasasti Cangu, selain aturan tentang penyeberangan Bengawan Solo, para ahli menemukan istilah strisanggrahana perbuatan “mengganggu perempuan” atau tindakan pelecehan seksual. Raja Majapahit memberi hukuman berat bagi siapa pun yang melakukannya.
Contohnya begini: seorang tukang perahu boleh menyentuh perempuan yang tenggelam karena ia berusaha menyelamatkannya. Namun, ia harus menjaga diri agar tidak terlibat dalam astacorah, delapan jenis kejahatan yang berkaitan dengan pencurian atau tindakan asusila.
Kemudian, kitab perundang-undangan Agama menghadirkan bab berjudul paradara, yang mengatur perilaku laki-laki terhadap istri orang lain. Bab ini membahas segala bentuk tindakan: mulai dari merayu, mengintai, hingga memaksa.
- Pemerkosa istri orang lain wajib membayar denda sesuai kasta perempuan.
Jika suami menangkap basah, ia boleh membunuh pelaku. - Perempuan belum menikah yang dirayu atau dipaksa menghadirkan hukuman berbeda. Kerajaan menyebut pelakunya sebagai “babi”, lalu mengenakan denda empat tali.
- Pelaku yang menguntit perempuan hingga ke rumah harus membayar dua laksa jika korban meloloskan diri. Bila tidak, raja menjatuhkan pidana mati.
- Laki-laki yang mengajak bicara perempuan menikah di tempat sepi juga melanggar aturan. Pendeta sekalipun bisa kehilangan status ketika melakukannya.
Sebagian hukum Majapahit tampak ekstrem. Namun, aturan itu memuat pesan jelas: penguasa menempatkan tubuh perempuan sebagai sesuatu yang harus dilindungi meskipun dalam sistem patriarki yang sangat menonjol.
Di sisi lain, Majapahit mencatat keberadaan profesi juru jalir, pemungut pajak bagi para pekerja seks. Dengan kata lain, kerajaan mengakui keberadaan pelacur baik laki-laki maupun perempuan.
Kontradiksi ini memperlihatkan betapa rumitnya moralitas, kuasa, dan ekonomi pada masa itu.
Kaitan Masa Kini
Saat kita membaca aturan Majapahit, kita seperti sedang melihat cermin besar yang memantulkan realitas hari ini.
Kini, pelecehan bisa terjadi lewat DM, komentar, atau konten berbalut humor gelap. Namun, esensinya tetap sama tubuh perempuan masih menjadi ruang tarik-ulur antara kuasa, moralitas, dan kontrol sosial.
Yang berubah hanyalah medium dan cara publik meresponsnya.
Dulu, raja memutuskan hukuman secara langsung.
Sekarang, netizen sering bergerak lebih cepat daripada aparat dalam menjatuhkan “vonis sosial”.
Dulu, kerajaan mengenakan denda, pengusiran, bahkan hukuman mati.
Sekarang, kita punya proses hukum, pasal, sidang, dan trending topic. Namun, kita masih melihat korban yang harus membuktikan dirinya “cukup korban” dan pelaku yang berdalih “cuma bercanda”.
Meski begitu, aturan Majapahit memberikan satu catatan menarik kerajaan menganggap keselamatan perempuan sebagai isu penting. Bahkan ketika aturan itu berpijak pada hak suami dan garis patriarki, hukum Majapahit tetap memberikan perlindungan yang tegas.
Jika hari ini kita memperdebatkan definisi pelecehan, victim blaming, dan consent, Majapahit telah mengembangkan narasinya sendiri kadang brutal, namun gamblang:
mengganggu perempuan berarti menerima hukuman berat.
Apa Makna Budaya Semua Ini?
Jika kita menarik Vibesnya, aturan Majapahit bukan sekadar warisan hukum. Aturan itu memperlihatkan bagaimana sebuah peradaban memandang tubuh perempuan sebagai wilayah yang penuh nilai, risiko, dan kuasa.
Tentu, kita tidak merayakan hukuman mati atau denda berat. Namun, kita bisa melihat bagaimana ketakutan, keinginan, dan struktur sosial membentuk aturan gender.
Pada era Majapahit, keluarga memperlakukan perempuan sebagai aset yang harus dijaga sekaligus dikontrol.
Pada era sekarang, hukum menempatkan perempuan sebagai individu merdeka. Meski begitu, masyarakat tetap menciptakan kontrol sosial yang sama ketatnya, hanya dalam bentuk berbeda.
Setiap generasi, pada akhirnya, mengulang pertanyaan yang sama:
Siapa yang boleh mendekati tubuh perempuan?
Siapa yang menentukan batas?
Dan siapa yang memegang kuasa atas ruang yang paling personal itu?
Sejarah berputar dengan caranya sendiri kadang kejam, kadang lembut, tapi selalu menghadirkan tarik-menarik yang tak pernah selesai.
Sejarah yang Masih Bernafas
Ketika kita membaca kembali prasasti-prasasti kuno itu, kita sadar bahwa kita tidak pernah benar-benar lepas dari perdebatan mengenai tubuh, moralitas, dan kuasa.
Majapahit memang runtuh ratusan tahun lalu. Namun, bayangannya tetap hidup mengalir bersama cara kita bernegosiasi soal consent, membicarakan batasan, dan memperjuangkan ruang aman.
Sejarah bukan tembok batu yang kaku.
Ia lebih mirip sungai mengalir, berkelok, tenang, atau meluap tiba-tiba. Namun, ia selalu menyimpan cerita yang terus mengendap dan memengaruhi arus zaman berikutnya.
Dan mungkin, setelah membaca hukum Majapahit, kita mulai bertanya:
Apakah kita benar-benar bergerak maju dari masa itu atau sebenarnya kita hanya memutar ulang bab lama dengan bahasa yang berubah lebih modern? @dimas




