Senin, Agustus 24, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Hari Pengayoman: Negara Punya Aturan, Rakyat Butuh Kepastian

by dimas
Agustus 20, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter
Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum menguji apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar menambah tumpukan aturan.

Tabooo.id – Delapan puluh satu tahun menjadi penanda panjang perjalanan Kementerian Hukum. Selama itu, lembaga ini melewati perubahan pemerintahan, nomenklatur, struktur birokrasi, hingga perkembangan teknologi.

Namun, usia panjang belum tentu membuat hukum terasa dekat.

Pertanyaan paling penting justru sederhana ketika warga berhadapan dengan hukum, apakah negara benar-benar hadir untuk mengayomi?

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan jajarannya agar tidak menjadikan jumlah regulasi sebagai ukuran utama keberhasilan.

Menurut Supratman, masyarakat harus merasakan manfaat nyata dari setiap kerja Kementerian Hukum.

Ini Belum Selesai

Pati Menagih, Bangkalan Membela: Dua Suara Daerah Menuju Jakarta

Gempa NTT Belum Usai, 87 Tewas dan 150 Ribu Mengungsi

“Ini momen untuk kembali ke pertanyaan mendasar, untuk siapa kita bekerja?”

Jawabannya, kata Supratman, untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

Pernyataan itu membawa persoalan hukum ke wilayah yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Sebab, warga tidak mengenal hukum hanya melalui undang-undang atau peraturan.

Mereka mengenalnya ketika mengurus akta, menghadapi sengketa, mengurus kewarganegaraan, melindungi merek usaha, atau mencari bantuan hukum.

Di situlah hukum berubah dari teks menjadi pengalaman.

Negara punya aturan, warga membutuhkan jalan keluar

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kementerian Hukum memiliki tugas penting untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, Kementerian Hukum memiliki 33 kantor wilayah di tingkat provinsi. Selain itu, pemerintah membangun 83.980 Pos Bantuan Hukum atau Posbankum di desa, kelurahan, kampung, dan nagari yang tersebar di 38 provinsi.

Angka itu menunjukkan skala pelayanan yang besar.

Namun, jumlah tidak otomatis menciptakan akses.

Sebuah Posbankum baru memberi manfaat ketika masyarakat mengetahui keberadaannya dan memahami bantuan yang tersedia. Lebih jauh lagi, warga harus memperoleh jawaban atas persoalan yang mereka bawa.

Karena itu, ukuran pelayanan tidak cukup berhenti pada jumlah fasilitas.

Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting apa yang terjadi setelah warga datang?

Layanan hukum tidak cukup hanya menyediakan petugas. Penjelasan harus mudah dipahami, hak warga harus jelas, dan setiap persoalan perlu menemukan jalan keluar. Di situlah pengayoman diuji.

Kementerian Hukum juga menjalankan program “PASTI Ada Solusi” untuk membuka ruang dialog dan pengaduan. Program itu menangani berbagai persoalan layanan hukum, mulai dari sengketa merek hingga pengurusan akta dan kewarganegaraan.

Akan tetapi, pengaduan bukan tujuan akhir.

Negara baru menunjukkan kehadirannya ketika pengaduan menghasilkan penyelesaian.

Ketika hukum terlalu sibuk membuat aturan

Supratman juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa pembangunan dan seluruh kerja pemerintahan harus bermuara pada kepentingan rakyat.

Pesan tersebut menempatkan Kementerian Hukum pada tanggung jawab yang lebih besar.

Membuat regulasi saja tidak cukup. Kementerian juga perlu memastikan masyarakat mampu memahami dan menggunakan hukum.

Sebab, aturan menciptakan kewajiban. Pengayoman harus menghadirkan perlindungan.

Prosedur memang penting. Namun, prosedur yang rumit dapat berubah menjadi penghalang ketika warga tidak memperoleh penjelasan yang memadai.

Karena itu, terdapat perbedaan besar antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai pelayanan publik.

Hukum sebagai teks berbicara mengenai pasal dan kewajiban. Sebaliknya, hukum sebagai pelayanan berbicara mengenai manusia yang membutuhkan kepastian.

Masyarakat tidak datang kepada negara untuk sekadar membaca aturan. Mereka datang karena menghadapi persoalan.

Maka, keberhasilan hukum tidak cukup dihitung dari jumlah regulasi yang lahir.

Ukuran yang lebih jujur ialah seberapa banyak persoalan warga yang berhasil negara bantu selesaikan.

Delapan puluh satu tahun, enam kali berganti nama

Kementerian Hukum lahir pada 19 Agustus 1945. Sejak awal kemerdekaan, lembaga tersebut telah enam kali berganti nomenklatur.

Perubahan nama mengikuti perubahan struktur pemerintahan. Sementara itu, kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum terus berjalan.

Warga tetap membutuhkan dokumen. Sengketa tetap muncul. Perlindungan tetap diperlukan. Akses keadilan pun masih menjadi kebutuhan dasar.

Karena itu, peringatan usia 81 tahun seharusnya tidak hanya mengenang perjalanan lembaga.

Momentum tersebut juga dapat menjadi ruang evaluasi.

Apakah sistem hukum sudah mengikuti kebutuhan masyarakat, atau justru semakin sibuk memproduksi aturan?

Pertanyaan itu penting karena negara boleh mengubah nomenklatur dan struktur. Teknologi pelayanan juga dapat terus berkembang.

Namun, kebutuhan warga tetap sederhana mereka ingin mendapatkan kepastian ketika berhadapan dengan hukum.

Teknologi masuk, kekuasaan ikut diuji

Kementerian Hukum kini mencoba mengubah mekanisme internal melalui uji coba pemilihan kepala kantor wilayah secara daring atau e-voting.

Jawa Timur dan Sumatera Utara menjadi dua wilayah yang menjalankan uji coba tersebut. Dalam mekanisme itu, pegawai internal memilih langsung kepala kantor wilayah.

Menurut Supratman, langkah tersebut bertujuan mengurangi subjektivitas dan meningkatkan objektivitas dalam pengisian jabatan.

Jika uji coba berhasil, Kementerian Hukum akan mengembangkan mekanisme serupa untuk jabatan lain.

Teknologi memang menjadi bagian menarik dari eksperimen itu. Namun, persoalan yang lebih besar terletak pada cara institusi mengelola kekuasaan.

Siapa yang memilih? Siapa yang menentukan? Dan bagaimana proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan semacam itu penting bagi lembaga yang bertugas mengelola hukum.

Sebab, negara tidak hanya membutuhkan aturan bagi masyarakat. Institusi hukum juga memerlukan mekanisme internal yang mencegah kekuasaan berjalan tanpa pengawasan.

Selain e-voting, Kementerian Hukum menggelar town hall internal setiap bulan. Forum tersebut memberi ruang bagi pegawai untuk menyampaikan persoalan dan masukan.

Langkah itu menunjukkan satu hal penting institusi yang ingin mendengar masyarakat perlu membangun budaya mendengar dari dalam.

Pengayoman justru diuji di tempat yang sunyi

Wajah hukum tidak selalu muncul di ruang sidang.

Sering kali, warga bertemu hukum di meja pelayanan. Seorang pemohon datang membawa berkas, lalu berharap petugas memberikan penjelasan yang jelas.

Dari interaksi sederhana itulah kepercayaan terhadap negara tumbuh.

Ketika petugas menjelaskan prosedur dengan bahasa yang mudah dipahami, hukum terasa dekat. Sebaliknya, prosedur yang berbelit dapat membuat negara terasa jauh.

Situasinya semakin rumit ketika warga harus berpindah dari satu meja ke meja lain tanpa memperoleh jawaban.

Pada titik itu, aturan yang seharusnya melindungi justru dapat terasa sebagai beban.

Karena itu, pengayoman tidak cukup diukur dari jumlah layanan yang tersedia.

Pengayoman harus terlihat dalam pengalaman warga.

Masyarakat perlu mengetahui ke mana mereka harus datang. Petugas perlu memberikan informasi yang jelas. Setelah itu, negara harus memastikan persoalan mendapat penanganan yang masuk akal.

Barulah hukum memiliki wajah manusia.

Ini bukan sekadar peringatan. Ini ujian.

Delapan puluh satu tahun memberi Kementerian Hukum alasan untuk melihat kembali perjalanan institusinya.

Namun, peringatan tidak hanya berbicara mengenai masa lalu. Momentum ini juga menyangkut arah masa depan.

Seberapa dekat hukum dengan rakyat?

Jawabannya tidak cukup melalui jumlah regulasi, kantor wilayah, Posbankum, atau inovasi birokrasi.

Pengalaman warga justru menjadi ukuran yang lebih nyata.

Saat warga membutuhkan bantuan, apakah mereka menemukan jalan keluar?

Penjelasan yang mudah dipahami juga menjadi ukuran penting ketika aturan mulai berlaku.

Sementara itu, pengaduan baru berarti jika negara benar-benar menghadirkan solusi.

Jika jawabannya iya, pengayoman memiliki makna.

Sebaliknya, istilah itu berisiko berubah menjadi slogan tahunan jika warga tetap kesulitan memperoleh kepastian.

Ini bukan sekadar soal regulasi. Ini soal jarak antara negara dan warga.

Kementerian Hukum kini memasuki usia 81 tahun. Tantangannya bukan lagi sekadar membuat hukum.

Tantangannya adalah memastikan hukum bekerja untuk manusia.

Sebab, rakyat tidak membutuhkan negara yang hanya mampu menunjukkan aturan.

Mereka membutuhkan negara yang mampu membuat aturan itu melindungi. @dimas

Tags: Akses KeadilanHari PengayomanHukum IndonesiaKementerian HukumPelayanan Hukum

Kamu Melewatkan Ini

KPK: Kepala Daerah Berganti, Mengapa Pola Korupsinya Tetap Sama?

KPK: Kepala Daerah Berganti, Mengapa Pola Korupsinya Tetap Sama?

by teguh
Juli 21, 2026

Operasi Tangkap Tangan Terus Berjalan, Tetapi Mesin Korupsi Daerah Seolah Tak Pernah Kehabisan Pengganti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus...

OTT: Ketika 11 Kepala Daerah Tumbang, Mengapa Korupsi Daerah Terus Berulang?

OTT: Ketika 11 Kepala Daerah Tumbang, Mengapa Korupsi Daerah Terus Berulang?

by teguh
Juli 21, 2026

Sebelas kepala daerah terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dalam tujuh bulan. Modusnya berubah, pelakunya berganti, tetapi pola korupsinya...

Hukum Tanpa Nurani: Saat Etika Tak Lagi Mengawal Kekuasaan

Hukum Tanpa Nurani: Saat Etika Tak Lagi Mengawal Kekuasaan

by dimas
Juli 17, 2026

Hukum tanpa nurani membuat kepercayaan publik terus terkikis. Mengapa Indonesia membutuhkan Peradilan Etika Nasional untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan masa...

Next Post
Guru Madrasah Swasta: Pengabdian Lama Tidak Menjamin Kesejahteraan?

Guru Madrasah Swasta: Pengabdian Lama Tidak Menjamin Kesejahteraan?

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id