Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Gugatan Rp25 Miliar: Ketika Konflik Properti Menyeret Pejabat Kota

by teguh
Agustus 9, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Sebuah ruko bisa terlihat seperti bangunan biasa. Pintu, rolling door, papan nama, lalu aktivitas usaha di dalamnya. Cerita berubah ketika bangunan itu masuk pusaran utang, lelang, pergantian penguasaan, dan gugatan Rp25 miliar.

Tabooo.id- Kini, sengketa tersebut menyeret Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Angka Rp25 miliar memang mudah mencuri perhatian. Namun, persoalan sebenarnya jauh lebih besar.

Siapa yang bertanggung jawab ketika sebuah aset berpindah tangan, lalu pemilik lama merasa kehilangan hak, usaha, dan nama baik? Pertanyaan itu membawa kita kembali ke awal konflik dan bersambung ke sebuah gugatan Rp25 Milliar

Dari Utang, Masuk Lelang

Menurut kuasa hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana, masalah ruko bermula dari hubungan utang piutang antara pemilik lama dan bank.

Setelah persoalan tersebut berkembang bahkan sampai terjadi gugatan 25 Milliar, bank menyita ruko dan memasukkannya ke proses lelang.

Riski juga menjelaskan bahwa bangunan itu sebelumnya menggunakan Izin Pemakaian Tanah atau IPT.

Ini Belum Selesai

BBM Tersendat, ASN WFH Jadi Jawaban: Bagaimana dengan Akar Masalahnya?

Prabowo Bertemu Guterres di Hambalang: Diplomasi Akrab, Hasilnya Harus Terukur

“Karena kan sebelumnya bangunan itu statusnya IPT dan memang sudah mati sejak 2024 dan ruko itu sudah masuk lelang tiga kali, kemudian akhirnya dibeli oleh mas Bagus,” kata Riski kepada Kompas.com, Jumat, 07/08/2026.

Pernyataan tersebut membuka beberapa lapisan persoalan sekaligus. Hubungan utang menjadi titik awal. Proses lelang kemudian membawa aset itu menuju pemilik baru.

Di sisi lain, status IPT ikut muncul karena Riski menyebut izin tersebut sudah berakhir sejak 2024. Setelah penguasaan berganti, konflik justru berkembang.

Sengketa aset tidak berhenti pada dokumen kepemilikan. Penguasaan fisik juga bisa memicu konflik baru.

Tiga Kali Lelang, Mengapa?

Lelang menjadi bagian penting dalam cerita ini. Sebuah aset tidak berpindah tangan hanya karena seseorang menginginkannya.

Proses tersebut melibatkan prosedur, dokumen, nilai limit, kreditur, debitur, dan pemenang lelang. Karena itu, informasi bahwa ruko tersebut masuk lelang tiga kali memunculkan pertanyaan.

Mengapa dua proses sebelumnya tidak menghasilkan pembeli? Bisa saja faktor harga menjadi penyebab. Namun, persoalan administratif juga perlu diperiksa.

Informasi yang tersedia saat ini belum menjelaskan alasan kegagalan dua proses sebelumnya. Karena itu, publik tidak boleh buru-buru menarik kesimpulan.

Tiga kali lelang tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Namun, angka tersebut tetap penting untuk ditelusuri.

Dokumen lelang akan menjadi kunci untuk melihat bagaimana proses itu berlangsung.

Gugatan Rp25 Miliar Menyeret Lima Tergugat

Pada 31 Juli 2026, Parahita Ardyakirana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dokumen perkara tersebut mencantumkan lima pihak sebagai tergugat.

Mereka terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, KPKNL Surabaya, Bagus Andri Dwi Putra, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Parahita merupakan pemilik lama ruko. Ia menggugat Rp25 miliar atas dasar dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan itu juga memuat sejumlah klaim kerugian. Penggugat menyebut kehilangan penguasaan ruko dan mengalami gangguan usaha.

Tekanan psikologis, kerusakan nama baik, serta rasa malu juga masuk dalam klaim tersebut. Namun, publik perlu membedakan gugatan dengan putusan.

Pengadilan belum menentukan siapa yang benar. Seluruh dalil penggugat masih harus melalui proses pembuktian. Para tergugat juga memiliki hak untuk memberikan bantahan.

Mengapa Pejabat Kota Ikut Terseret?

Bagian ini menjadi salah satu titik paling menarik dalam perkara tersebut. Bank masuk karena persoalan kredit. KPKNL hadir karena proses lelang.

Pemilik baru muncul karena penguasaan ruko. Lalu nama Eri Cahyadi dan Armuji ikut tercantum sebagai tergugat.

Apa hubungan mereka dengan sengketa tersebut? Menurut Riski Wahyu Perdana, penggugat menuduh Armuji menggunakan jabatan untuk melakukan pencemaran nama baik.

Penggugat juga menilai Armuji mendiskreditkan serta merendahkan kehormatan dan martabatnya. Armuji membantah terlibat dalam proses lelang.

“Lelang gak melok, opo-opo gak melok, duit e mbah sangkil ta ya opo (lelang tidak ikut, apa-apa enggak ikut, uangnya embahmu atau ya apa),” Kata Armuji

Ia kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya.

“Yo gak perlu aku, ben arek-arek (Tidak perlu saya, Biar Kuasa Hukum saja),” katanya.

Respons itu memang khas Armuji namun, ruang pengadilan membutuhkan jawaban yang berbeda. Yang harus muncul bukan sekadar bantahan, melainkan bukti mengenai ada atau tidaknya keterlibatan.

Batas Jabatan dan Konflik Privat

Sengketa ini mempertemukan dua wilayah yang sering bertabrakan. Satu sisi menyangkut kepentingan privat. Sisi lainnya berkaitan dengan jabatan publik.

Pejabat dapat menggunakan kewenangan ketika menjalankan tugas pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut harus memiliki dasar hukum.

Sebaliknya, status pejabat tidak otomatis membuat setiap tindakan pribadi menjadi tindakan pemerintah.

Karena itu, persidangan nanti perlu menguji hubungan hukum antara tindakan pejabat dan kerugian penggugat.

Pertanyaannya sederhana, Tindakan apa yang dilakukan? Kapan tindakan itu terjadi? Dalam kapasitas apa tindakan tersebut dilakukan?

Setelah itu, pengadilan perlu melihat bagaimana tindakan tersebut menimbulkan kerugian Rp25 miliar.

Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar status jabatan.

Ketika Sengketa Ruko Berubah Menjadi Pertarungan Reputasi

Perkara ini memiliki lapisan lain sebab Sengketa properti kini bersinggungan dengan reputasi.

Penggugat tidak hanya mengklaim kehilangan penguasaan ruko. Ia juga mengklaim mengalami kerusakan nama baik dan tekanan psikologis.

Artinya, konflik telah bergerak dari urusan aset menuju persoalan martabat ketika sudah sampai pada titik ini, pembuktian menjadi sangat penting.

Rp25 miliar merupakan nilai tuntutan dalam gugatan. Angka tersebut belum menjadi kerugian yang terbukti di pengadilan.

Perbedaan ini penting karena angka besar memang mudah membentuk persepsi publik. Namun, proses hukum tetap harus menguji dasar tuntutan tersebut.

Kuncinya Bukan Siapa Memegang Kunci

Di permukaan, perkara ini terlihat seperti sengketa ruko. Jika dibongkar lebih jauh, kita menemukan empat lapisan konflik.

Pertama, ekonomi. Utang, aset, bank, dan proses lelang bertemu di sini.

Kedua, hukum. Status aset, proses lelang, penguasaan, dan gugatan menjadi bagian berikutnya.

Ketiga, kekuasaan. Nama pejabat publik ikut masuk dalam konflik privat.

Keempat, reputasi. Sengketa aset berkembang menjadi tuduhan pencemaran nama baik.

Karena itu, perkara ini lebih besar daripada satu bangunan. Ini bukan cuma soal siapa memegang kunci. Ini soal siapa memegang tanggung jawab.

Ketika setiap pihak merasa hanya menjalankan perannya, pertanyaan baru muncul. Siapa yang bertanggung jawab atas akibat akhirnya?

Ruko Bukan Sekadar Empat Dinding

Bagi pemilik usaha, ruko bukan sekadar bangunan. Modal, pelanggan, karyawan, cicilan, dan reputasi bisa bergantung pada satu alamat.

Kehilangan penguasaan ruko karena itu dapat mengganggu seluruh kehidupan ekonomi seseorang. Namun, pembeli melalui proses lelang juga memiliki kepentingan.

Jika seseorang membeli aset melalui prosedur resmi, ia tentu mengharapkan kepastian hukum. Dua kepentingan tersebut membutuhkan satu hal kepastian.

Negara harus memastikan prosedur berjalan karena Pengadilan harus menguji klaim para pihak. Publik pun perlu menahan diri dari vonis sebelum bukti muncul.

Enam Pertanyaan yang Harus Dijawab

Sidang perkara ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026. Publik setidaknya perlu menunggu jawaban atas enam pertanyaan.

Pertama, bagaimana kronologi utang hingga ruko masuk lelang?

Kedua, bagaimana tiga proses lelang tersebut berlangsung?

Ketiga, bagaimana status IPT setelah berakhir pada 2024?

Keempat, apa dasar hukum masuknya Eri Cahyadi dan Armuji sebagai tergugat?

Kelima, tindakan apa yang menjadi dasar tuduhan pencemaran nama baik?

Keenam, bagaimana penggugat menghitung kerugian Rp25 miliar?

Satu pertanyaan menjadi pusat semuanya tapi apa hubungannya antara tindakan para tergugat dan kerugian yang diklaim penggugat? dan pengadilan harus menguji jawabannya.

Ketika Semua Orang Merasa Benar

Sengketa properti sering terlihat sederhana dari luar. Pemilik lama merasa kehilangan, sedangkan pemilik baru merasa memiliki hak.

Bank merasa menjalankan mekanisme kredit, sementara lembaga lelang menjalankan prosedurnya.

Pejabat merasa tidak terlibat tetapi Setiap pihak memiliki versinya sendiri. Masalah muncul ketika semua pihak merasa hanya menjalankan perannya.

Publik kemudian menghadapi satu pertanyaan yaitu, Siapa yang bertanggung jawab atas akibat akhirnya? Di sinilah sistem diuji.

Negara tidak cukup hanya memiliki prosedur. Negara juga harus mampu memastikan prosedur tersebut memberikan kepastian.

Bagi masyarakat, hukum bukan sekadar perkara menang atau kalah. Hukum juga menyangkut rasa aman setelah seseorang kehilangan atau memperoleh sebuah aset.

Ketika pejabat publik ikut masuk dalam perkara, pertanyaannya semakin tajam. Apakah jabatan benar-benar memiliki hubungan hukum dengan konflik ini?

Atau apakah nama pejabat ikut masuk karena sengketa privat membutuhkan daya tekan lebih besar?

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi karena pengadilan harus mengujinya melalui bukti.

Bukan Tentang Siapa Paling Keras Bicara

Armuji boleh bercanda tapi penggugat boleh menggugat, Bank boleh menjalankan prosedur, KPKNL boleh menjalankan kewenangannya dan pemilik baru boleh mempertahankan haknya.

Namun, proses hukum tetap memiliki aturan main sendiri karena Bukti harus berbicara lebih keras daripada opini.

Itulah inti perkara ini akibat ruko bisa berpindah tangan melalui lelang dan nama bisa masuk dalam gugatan,

Jabatan bisa ikut terseret akan tetapi pertanggungjawaban tidak boleh ikut menghilang. Pada akhirnya, hakim akan menguji seluruh klaim tersebut.

Bukan berdasarkan siapa yang paling terkenal dan bukan pula berdasarkan siapa yang paling keras bicara Melainkan berdasarkan bukti.

Ruko Bisa Berpindah, Tanggung Jawab Tidak

Pada akhirnya, ruko itu mungkin hanya satu titik di peta Surabaya. Namun, perkara ini membuka persoalan yang jauh lebih besar.

Utang melahirkan proses lelang karena lelang membawa aset menuju pemilik baru. Pergantian penguasaan kemudian memicu konflik.

Konflik berkembang menjadi gugatan reputasi. Setiap tahap meninggalkan pertanyaan tentang tanggung jawab.

Armuji boleh memilih bercanda tapi Penggugat boleh memilih menggugat. Bank boleh menjalankan prosedurnya. KPKNL boleh menjalankan kewenangannya.

Pemilik baru boleh mempertahankan haknya. Namun, semua pihak tetap harus kembali pada satu hal bukti. Sebab ruang sidang tidak bekerja dengan punchline.

Ruang sidang bekerja dengan pembuktian. Ruko bisa berpindah tangan lewat lelang. Tetapi tanggung jawab tidak boleh ikut dilelang.

Dari Ruko ke Balai Kota: Di Mana Batas Kekuasaan

Konflik ini memperlihatkan betapa tipis batas antara sengketa privat dan kepentingan publik. Ketika aset, lelang, pejabat, dan reputasi bertemu, prosedur saja tidak cukup.

Publik membutuhkan transparansi ditambah Para pihak membutuhkan proses yang adil lalu Negara membutuhkan kepastian hukum. Dan pengadilan harus menjadi tempat untuk menguji semuanya.Di pengadilan, yang paling keras bicara belum tentu paling benar. Bukti yang menentukan.”. @teguh

Tags: ArmujiEri CahyadihukumKPKNLLelangPencemaran Nama BaikPolitik SurabayaRuko SurabayaSengketa Rukosurabaya

Kamu Melewatkan Ini

Restorative Justice untuk Narkoba, Tapi Bagaimana dengan Mandat Rakyat?

Restorative Justice untuk Narkoba, Tapi Bagaimana dengan Mandat Rakyat?

by teguh
September 30, 2026

Tiga anggota DPRD disebut ikut diamankan dalam kasus narkoba di Surabaya. Polisi memilih Restorative Justice setelah hasil pemeriksaan menunjukkan barang...

Kasus Narkoba di Surabaya: Delapan Diamankan, Tiga Disebut Anggota DPRD

Kasus Narkoba di Surabaya: Delapan Diamankan, Tiga Disebut Anggota DPRD

by teguh
September 30, 2026

Kasus narkoba di surabaya terjadi lagi Delapan orang masuk dalam penanganan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menggerebek sebuah hotel pada...

Bechi Bebas Bersyarat: Ketika Hak Narapidana Bertemu Hak Korban

Bechi Bebas Bersyarat: Ketika Hak Narapidana Bertemu Hak Korban

by teguh
September 28, 2026

Ada pintu yang terbuka karena masa pidana mendekati batas hukum dan Bechi bebas bersyarat. Namun, bagi korban kekerasan seksual, pintu...

Next Post
PHRI Solo Run: Cara Baru Menggerakkan Ekonomi Solo

PHRI Solo Run: Cara Baru Menggerakkan Ekonomi Solo

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id