Tabooo.id: Nasional – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa WNI yang bergabung dengan tentara asing tidak langsung kehilangan kewarganegaraannya. Pemerintah harus mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum secara resmi untuk mencabut status tersebut.
“Undang-undang memang menyatakan seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika masuk militer asing, tetapi pemerintah harus menindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Hukum resmi,” ujar Yusril, Senin (26/1/2026).
Prosedur Kehilangan Kewarganegaraan
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menyebut WNI yang masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden berpotensi kehilangan statusnya. Yusril menekankan bahwa proses administratif harus dijalankan terlebih dahulu. Ia memberi contoh sederhana seseorang yang mencuri tidak otomatis dihukum. Hukum baru berlaku setelah pengadilan memutuskan kasus tersebut. Begitu juga pencabutan kewarganegaraan pemerintah harus membuat keputusan konkret.
Menteri Hukum mengeluarkan Keputusan Menteri dan mempublikasikannya di Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum. Menteri juga meneliti laporan atau permohonan yang masuk.
“Hukum mengatur norma, bukan nasib seseorang. Tanpa keputusan resmi, WNI tetap sah secara hukum,” tegas Yusril.
Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio
Publik kini menyoroti dua kasus Kezia Syifa asal Tangerang dan Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh. Kezia, 20 tahun, bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat. Video yang beredar menunjukkan ia mengenakan seragam militer AS sambil berpamitan kepada keluarganya. Ia tinggal di Maryland bersama keluarga diaspora sejak 2023 dan menggunakan status green card untuk pendidikan dan karier.
Sementara itu, Muhammad Rio bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, berada di wilayah Donbass, pusat konflik Ukraina-Rusia. Ia meninggalkan tugas di Brimob tanpa izin dan memiliki catatan pelanggaran kode etik polisi.
Dampak bagi Keluarga dan Publik
Keluarga kedua WNI merasakan dampak nyata, begitu juga masyarakat yang menaruh perhatian pada keutuhan hukum nasional. Hingga Menteri Hukum mengeluarkan keputusan resmi, Kezia dan Rio tetap sah sebagai WNI. Pemerintah tidak tinggal diam; kementerian Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan, Luar Negeri, serta Kedubes AS dan Rusia sedang menelusuri fakta secara langsung.
Antara Hukum dan Persepsi Publik
Kasus ini menunjukkan hukum berjalan lambat dan prosedural, sedangkan opini publik bergerak cepat. Meski viral, secara hukum Kezia dan Rio masih WNI. Ternyata, kehilangan kewarganegaraan bukan sekadar klik “unfollow” di dunia nyata meski banyak yang berharap begitu. @dimas




