Tabooo.id: Kriminal – Jaringan narkotika internasional kembali mencoba memanfaatkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai pintu masuk ke Indonesia. Namun upaya itu gagal setelah petugas Bea Cukai menggagalkan beberapa percobaan penyelundupan narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta menangkap enam orang kurir. Mereka terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan petugas menangkap para pelaku di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Petugas mengamankan tiga WNA dan tiga WNI yang berperan sebagai kurir narkotika. Penindakan berlangsung selama Januari hingga Februari 2026,” ujar Hengky di Tangerang, pada Rabu (11/3/2026).
Kasus ini menunjukkan bahwa bandara terbesar di Indonesia masih menarik perhatian jaringan narkoba lintas negara.
Modus Baru: Narkotika Disamarkan dalam Kemasan Produk
Kasus pertama muncul pada 12 Januari 2026. Petugas mencurigai seorang penumpang WNA berinisial KH (33) yang tiba melalui rute Amsterdam-Dubai-Jakarta.
Petugas kemudian memeriksa barang bawaan KH secara mendalam. Pemeriksaan itu menemukan ketamin seberat 5.061 gram yang tersembunyi dalam kemasan minuman instan.
Pelaku mencoba menyamarkan narkotika tersebut dengan teknik false concealment, yaitu menyembunyikan barang terlarang dalam kemasan produk sehari-hari.
Modus ini sering muncul dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.
Kurir Domestik Bawa Sabu dari Batam
Petugas kembali menggagalkan upaya lain pada 22 Januari 2026. Tiga WNI berinisial ES (40), M (46), dan AP (19) tiba di Jakarta melalui penerbangan Batam–Jakarta.
Petugas memeriksa koper milik ketiga penumpang itu setelah mesin pemindai menunjukkan kejanggalan. Pemeriksaan lanjutan menemukan sabu seberat 3.094 gram yang terselip di antara pakaian dalam koper.
Para pelaku mencoba menyamarkan paket narkotika agar terlihat seperti barang biasa. Namun sistem pemeriksaan bandara berhasil mendeteksi kejanggalan tersebut.
Kurir Asing Bawa MDMA dan Ketamin
Kasus lain terjadi pada 30 Januari 2026. Petugas menghentikan seorang penumpang WNA berinisial LKY (25) yang baru tiba dari Kuala Lumpur.
Petugas memeriksa bagasi milik LKY dan menemukan MDMA seberat 1.066 gram serta ketamin 433 gram yang tersimpan dalam kemasan minuman instan.
Pada penindakan berikutnya, petugas juga menangkap seorang wanita WNA berinisial SP yang datang dari Thailand. Ia mencoba menyelundupkan etomidate seberat 3.600 gram dengan menyamarkannya dalam kemasan sabun dan minyak kelapa.
Etomidate merupakan obat anestesi yang kerap disalahgunakan dalam produksi narkotika sintetis.
Menurut Hengky, jaringan narkoba terus mengembangkan cara baru untuk mengelabui petugas.
Namun sistem pengawasan berlapis di Bandara Soekarno-Hatta mampu mengungkap berbagai modus tersebut.
Ancaman Hukuman Mati
Penyidik menjerat seluruh pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang tersebut memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Petugas Bea Cukai telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lanjutan.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Indonesia Masih Jadi Pasar Menggiurkan
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar narkotika internasional. Jalur udara, terutama bandara besar seperti Soekarno-Hatta, terus menjadi pintu masuk yang diincar jaringan penyelundup.
Bagi jaringan narkoba global, Indonesia bukan sekadar tempat transit. Negara ini menawarkan pasar besar dengan keuntungan yang menggiurkan.
Selama permintaan narkotika tetap tinggi, para kurir akan terus datang dengan berbagai cara. Mereka mengganti kemasan, mengubah rute, dan mencari celah baru tetapi tujuan mereka tetap sama memasukkan narkotika ke pasar Indonesia. @dimas




