Dugaan mafia tanah di Sleman mengungkap bagaimana kepercayaan, dokumen, dan minimnya literasi hukum berujung pada sengketa warisan.
Tabooo.id – “Tanah tidak pernah berpindah sendiri. Seseorang selalu mengurus dokumen, seseorang selalu membubuhkan tanda tangan, dan hampir selalu kepercayaan berjalan lebih dulu daripada hukum.”
Suatu hari, seorang anak membuka lemari tua peninggalan ayahnya.
Di dalamnya tersimpan map lusuh berisi sertifikat tanah, surat-surat lama, dan beberapa foto keluarga yang mulai memudar. Selama bertahun-tahun, keluarga menganggap map itu sebagai simbol ketenangan. Tidak seorang pun membayangkan bahwa kumpulan dokumen tersebut justru membuka jalan menuju persoalan hukum yang panjang.
Sejak hari itu, tanah tidak lagi sekadar sebidang lahan.
Tanah berubah menjadi ruang penuh pertanyaan. Setiap lembar dokumen menghadirkan cerita baru, sedangkan setiap cerita memunculkan dugaan yang kini harus menjalani pembuktian hukum.
Ironisnya, perkara ini tidak lahir dari permusuhan.
Sebaliknya, rasa saling percaya justru membuka pintu pertama menuju konflik.
Ketika Persahabatan Masuk ke Ruang Pengadilan
Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY) kini mendampingi ahli waris almarhum Komaridin bersama sejumlah korban lain yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan hak atas beberapa bidang tanah di Kabupaten Sleman.
PBKH UAJY menjelaskan bahwa para korban membangun hubungan dengan seseorang berinisial PW melalui kerja sama usaha yang mereka kenal sebagai “tanam saham.” Menurut pengakuan para korban, mereka tidak pernah berniat menjual tanah. Mereka juga tidak memahami bahwa dokumen yang mereka tanda tangani berpotensi mengalihkan hak atas tanah tersebut.
Keterangan itu terdengar sederhana.
Namun, justru di sanalah persoalan mulai terlihat.
Banyak sengketa tanah di Indonesia tidak bermula dari konflik terbuka. Sebaliknya, hubungan pribadi perlahan berubah menjadi hubungan hukum. Setelah itu, rasa percaya berganti menjadi proses pembuktian.
Tidak Ada Keluarga yang Bersiap Kehilangan Tanah Warisan
Tidak ada orang tua yang mewariskan tanah sambil mengingatkan anaknya agar bersiap menghadapi sengketa hukum.
Hampir semua keluarga percaya bahwa sertifikat mampu menjaga hak mereka.
Padahal, kenyataan sering berjalan berbeda.
Sertifikat memang membuktikan kepemilikan. Namun, surat kuasa, akta, perjanjian, hingga dokumen administrasi lain juga dapat memengaruhi perjalanan hak atas tanah apabila seluruh proses hukumnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, banyak perkara pertanahan tidak bermula dari hilangnya sertifikat.
Persoalan justru muncul ketika pemilik tanah tidak memahami konsekuensi hukum setiap dokumen yang ia tanda tangani.
Surat Lama Itu Kini Mengubah Arah Perkara
PBKH UAJY juga menyoroti Surat Pernyataan bertanggal 20 Januari 2011.
Menurut PBKH UAJY, PW membuat sekaligus menandatangani surat tersebut. Dalam dokumen itu, PW menyatakan tidak akan menggunakan ataupun memanfaatkan Sertipikat Hak Milik tanpa izin Komaridin. Ia juga menyebut penggunaan sertifikat hanya bertujuan mendukung kesejahteraan keluarga Komaridin. PBKH UAJY memandang surat itu sebagai salah satu alat bukti penting yang perlu penyidik dan pengadilan uji bersama alat bukti lainnya.
Kini surat itu tidak lagi sekadar arsip lama.
Dokumen tersebut telah berubah menjadi salah satu titik penting dalam proses hukum.
Meski demikian, penyidik, jaksa, dan hakim tetap harus menilai seluruh alat bukti secara utuh sebelum mengambil kesimpulan.
Ahli Waris Baru Mengenal Riwayat Tanahnya
Bagian paling menyentuh justru muncul dari pengakuan para ahli waris.
Mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya Akta Jual Beli, proses peralihan hak, maupun pembebanan tanah sebagai jaminan kredit. Keluarga baru menyadari persoalan itu setelah menerima informasi mengenai Surat Peringatan I yang ternyata mengarah kepada pihak lain, bukan kepada almarhum Komaridin ataupun para ahli waris. Temuan tersebut mendorong keluarga menelusuri kembali riwayat hukum tanah peninggalan orang tua mereka.
Ironisnya, seseorang bisa mewarisi tanah.
Namun, orang yang sama belum tentu mewarisi seluruh riwayat hukum yang mengikuti tanah tersebut.
Jurang Besar Bernama Literasi Hukum
Kasus ini memperlihatkan persoalan yang jauh lebih luas.
Sebagian besar masyarakat memahami arti kepemilikan tanah. Namun, jauh lebih sedikit yang memahami konsekuensi hukum dari setiap dokumen pertanahan.
Padahal, hukum pertanahan tidak hanya berbicara tentang sertifikat.
Hukum juga mengatur akta, kuasa, hak tanggungan, proses administrasi, hingga peralihan hak.
Akibatnya, banyak orang lebih mengandalkan rasa percaya daripada pengetahuan hukum.
Di titik itulah berbagai persoalan mulai menemukan jalannya.
Jalan Panjang Menuju Kepastian
Para korban kemudian membawa perkara ini ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 6 Juli 2026. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atur. Saat ini aparat masih menjalankan penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, tim pendamping hukum terus menelusuri riwayat administrasi pertanahan, Akta Jual Beli, proses peralihan hak, hingga pembebanan Hak Tanggungan.
Di sisi lain, PBKH UAJY mengajak semua pihak menghormati proses hukum. Lembaga tersebut juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Ajakan itu penting.
Opini publik memang bergerak cepat.
Namun, keadilan selalu lahir melalui pembuktian.
Ketika Tanah Tidak Lagi Sekadar Tanah
Perkara ini mungkin hanya satu dari banyak sengketa pertanahan yang muncul di Indonesia.
Meski begitu, kasus ini memperlihatkan pola yang jauh lebih besar.
Di balik setiap sengketa tanah, sering muncul ketimpangan pengetahuan hukum. Selain itu, banyak keluarga masih menyerahkan urusan administrasi kepada orang yang mereka percaya tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi setiap dokumen.
Karena itu, perkara ini tidak hanya menguji kepemilikan tanah.
Kasus ini juga menguji kemampuan negara membangun sistem pertanahan yang mudah dipahami masyarakat.
Pada akhirnya, hakim akan menentukan siapa yang benar berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, masyarakat sudah bisa mengambil satu pelajaran penting.
Seseorang memang dapat memindahkan tanah melalui dokumen. Namun, ketika kepercayaan runtuh lebih dulu, keluarga sering kehilangan rasa aman bahkan sebelum kehilangan tanahnya. @dimas







