Kasus dugaan mafia tanah di Sleman mengungkap dua tanah warisan yang terancam hilang setelah sertifikat dipinjam untuk kepentingan usaha.
Tabooo.id – Setiap pagi, Lanjarsari masih menyapu halaman rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun. Pohon-pohon di pekarangan tetap berdiri, dinding rumah masih menyimpan kenangan bersama mendiang suaminya, Komaridin. Dari luar, tak ada yang berubah.
Namun, ketenangan itu perlahan menghilang.
Perkara ini tidak sekadar menyangkut dua bidang tanah.
Kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana sebuah sertifikat yang awalnya hanya dipinjam untuk keperluan usaha akhirnya berubah menjadi objek peralihan hak?
Kepercayaan Membuka Jalan, Sengketa Mengikuti
Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, B. Hengky Widhi Antoro, menjelaskan bahwa sengketa ini berkaitan dengan dua bidang tanah milik almarhum Komaridin.
Bidang pertama berada di Maguwoharjo dengan luas 471 meter persegi. Bidang kedua berada di Wedomartani seluas 274 meter persegi. Hingga sekarang, keluarga masih menempati kedua lahan tersebut.
Menurut PBKH, persoalan bermula pada 2011 ketika seseorang berinisial PW meminjam sertifikat milik Komaridin untuk menjalankan usaha yang disebut “tanam saham”. Sebagai imbalan, PW menjanjikan pembayaran Rp400 ribu setiap bulan.
Untuk memperkuat kesepakatan itu, PW membuat dan menandatangani surat pernyataan pada 20 Januari 2011. Dalam surat tersebut, ia menyatakan hanya akan memakai sertifikat atas izin Komaridin dan memanfaatkannya demi kesejahteraan keluarga Komaridin.
Saat itu keluarga memilih percaya.
Mereka tidak menyangka bahwa keputusan tersebut justru membuka jalan menuju sengketa hukum.
Surat Bank Mengubah Segalanya
Waktu terus berjalan tanpa persoalan yang terlihat.
Kemudian, pada 7 Mei 2024, sebuah surat peringatan dari bank datang ke rumah Lanjarsari. Surat itu langsung mengubah cara keluarga memandang seluruh peristiwa yang telah mereka alami.
Keluarga baru mengetahui bahwa nama pada sertifikat tidak lagi mencantumkan Komaridin. Salah satu bidang tanah bahkan menjadi agunan kredit senilai Rp284.892.400.
Selain itu, pihak lain juga mengagunkan tanah di Wedomartani, meski keluarga belum mengetahui nilai pinjamannya.
Menurut kuasa hukum, ahli waris sama sekali tidak mengetahui adanya akta jual beli, proses peralihan hak, maupun pembebanan hak tanggungan. Mereka juga menegaskan tidak pernah berniat menjual tanah warisan tersebut.
Janji Tinggal Menjadi Kenangan
Lanjarsari masih mengingat percakapan ketika PW meminjam sertifikat.
Kala itu, PW mengatakan hanya membutuhkan dokumen tersebut untuk kepentingan usaha. Ia juga berjanji akan segera mengembalikannya.
Selama beberapa bulan, janji itu tampak berjalan.
Lanjarsari menerima uang sekitar Rp400 ribu sebanyak kurang lebih 15 kali. Setelah itu, pembayaran berhenti tanpa penjelasan.
Karena khawatir, ia beberapa kali mendatangi rumah PW untuk meminta sertifikat.
Setiap pertemuan selalu berakhir dengan jawaban yang sama.
“Besok.”
Hari berganti minggu.
Minggu berubah menjadi tahun.
Namun, sertifikat itu tidak pernah kembali ke tangan keluarga.
Kini, Lanjarsari tidak mengejar nilai ekonomi tanah tersebut.
Ia hanya berharap keluarga dapat kembali memegang sertifikat atas nama suaminya.
Keluarga Memilih Menempuh Jalur Hukum
Merasa haknya terancam, keluarga akhirnya melapor ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 6 Juli 2026. Laporan itu memuat dugaan tindak pidana penipuan dan telah tercatat dengan nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda DIY.
Selain membuat laporan, PBKH Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta juga bersiap meminta Kantor Pertanahan membuka warkah atau riwayat administrasi kedua sertifikat. Langkah tersebut bertujuan menelusuri proses perubahan kepemilikan secara menyeluruh.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa penyidik telah menerima laporan tersebut. Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY masih menjalankan penyelidikan.
Karena itu, seluruh pihak tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bukan Sekadar Sengketa Tanah
Perkara yang menimpa Lanjarsari memperlihatkan pola yang berulang dalam banyak konflik pertanahan.
Pelaku sengketa sering tidak memulai persoalan melalui kekerasan.
Sebaliknya, hubungan baik lebih dahulu membangun rasa aman. Setelah itu, dokumen berpindah tangan, janji terlontar, dan waktu berjalan tanpa kecurigaan.
Ketika surat dari bank akhirnya datang, keluarga baru menyadari bahwa persoalan telah berkembang jauh melampaui dugaan mereka.
Karena itu, kasus ini tidak hanya berbicara tentang kepemilikan tanah.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa literasi hukum, kehati-hatian dalam menyerahkan dokumen, dan pengawasan terhadap administrasi pertanahan menjadi benteng pertama untuk melindungi hak masyarakat.
Pada akhirnya, pengadilan akan menentukan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Lanjarsari tetap memelihara harapan yang sangat sederhana.
Ia ingin membawa pulang sertifikat atas nama suaminya dan mengembalikan rasa aman yang ikut hilang ketika dokumen itu keluar dari rumahnya. @dimas







