Kematian seorang dokter muda di tengah pengabdian seharusnya tidak menjadi bagian dari cerita sistem kesehatan. Namun ketika laporan menyebut jam kerja panjang tanpa jeda, pertanyaan yang muncul bukan hanya tentang satu peristiwa tragis, melainkan tentang bagaimana sistem melindungi mereka yang berada di garis depan pelayanan medis.
Tabooo.id: Nasional – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyelidiki kematian dokter magang, Myta Aprilia Azmy, yang menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif, Jambi. Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu diduga bekerja hingga tiga bulan tanpa libur saat bertugas di bangsal dan instalasi gawat darurat (IGD).
Kasus ini menarik perhatian luas. Sepanjang 2026, sedikitnya empat dokter internship meninggal dalam berbagai kondisi. Situasi tersebut kembali memunculkan perdebatan tentang beban kerja dan perlindungan dokter muda dalam sistem kesehatan Indonesia.
Investigasi Kemenkes
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengatakan tim kementerian menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian dokter tersebut. Tim memeriksa pelayanan medis, tata kelola wahana internship, beban kerja, serta sistem pendampingan peserta.
Azhar menegaskan bahwa pihak yang terlibat harus bertanggung jawab jika investigasi menemukan pelanggaran.
“Pendamping atau pembimbing program internship harus bertanggung jawab jika terjadi kesalahan. Wakil direktur medis, kepala bagian SDM, hingga direktur rumah sakit juga dapat menerima sanksi jika mereka mengetahui dokter internship bekerja di luar jam kerja,” kata Azhar di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Tim investigasi kini mengaudit rekam medis, menelusuri proses medical check-up, dan mengumpulkan keterangan dari keluarga serta rekan sejawat. Tenaga medis yang menangani Myta juga memberikan keterangan kepada tim investigasi. Kementerian Kesehatan akan memverifikasi seluruh informasi sebelum menentukan langkah lanjutan.
Sebagai langkah awal, Kementerian Kesehatan menghentikan sementara status RSUD KH Daud Arif sebagai wahana program internship. Kebijakan ini berlaku sampai evaluasi dan perbaikan sistem selesai dilakukan.
“Hasil investigasi akan menjadi dasar penguatan sistem. Kami juga akan mengevaluasi skrining kesehatan, monitoring peserta, serta mekanisme perlindungan dokter internship,” ujar Azhar.
Dugaan Beban Kerja Berlebih
Informasi yang beredar menunjukkan Myta menghadapi beban kerja berat selama menjalani program pendidikan. Surat yang ditandatangani Ketua Umum Ikatan Alumni FK Unsri, Achmad Junaidi, menyebut dokter tersebut bekerja tanpa libur selama tiga bulan. Ia bertugas di bangsal dan IGD secara bergantian.
Laporan yang sama juga menyoroti kondisi kesehatan Myta sebelum meninggal. Ia tetap menjalani tugas jaga malam meski mengalami sesak napas berat dan demam tinggi.
Selain itu, laporan tersebut juga menyinggung dugaan intimidasi serta upaya menutup informasi mengenai kondisi dokter internship tersebut.
Empat Dokter Internship Meninggal
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Slamet Budiarto, mengatakan kasus di Jambi menambah daftar kematian dokter internship sepanjang 2026.
Selain Myta, seorang dokter internship di Cianjur meninggal akibat komplikasi campak. Kasus lain muncul di Rembang yang diduga berkaitan dengan anemia. Satu dokter internship di Denpasar meninggal karena komplikasi demam berdarah dengue.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan tiga kasus kematian pada Maret 2026 tidak berkaitan dengan beban kerja. Namun Slamet menilai pemerintah tetap perlu mengevaluasi program internship secara menyeluruh.
Menurut Slamet, Pengurus Besar IDI menerima banyak keluhan dari peserta internship di berbagai daerah. Keluhan tersebut berkaitan dengan jam kerja panjang, tekanan kerja, serta minimnya perlindungan bagi dokter muda.
“PB IDI mendorong Kementerian Kesehatan untuk memperbaiki pelaksanaan program internship,” kata Slamet.
Usulan Perbaikan Program
PB IDI mengusulkan sejumlah perubahan kepada Menteri Kesehatan. Salah satu usulan utama yaitu mempersingkat masa internship dari 12 bulan menjadi enam bulan.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memastikan bantuan biaya hidup dan jasa pelayanan medis bagi peserta internship.
IDI turut mengusulkan pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Peserta internship harus memperoleh hak cuti minimal satu hari setiap bulan serta libur pada hari nasional.
Selain itu, pemerintah perlu menjamin perlindungan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi dokter internship.
“Perbaikan pelaksanaan terkait dokter internship perlu dilakukan,” ujar Slamet.
Kasus kematian Myta kini menjadi sorotan baru bagi sistem pendidikan dokter di Indonesia. Banyak pihak menilai peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap program internship nasional. @dimas





