Denny Indrayana mempersoalkan bukti dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta. Namun, pihak terkait menolak permohonan pencabutan gugatan sehingga perkara belum otomatis berakhir.
Tabooo.id: Jakarta – Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya memilih walk out dari sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29/10/2026. Mereka juga mengajukan pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Melalui akun Instagram resminya, Denny menjelaskan alasan langkah tersebut. Ia menilai pihak tergugat belum menunjukkan bukti yang mendasari penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan atau suket tersebut.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tulis Denny.
Namun, langkah Denny tidak serta-merta mengakhiri perkara. Pihak tergugat intervensi, melalui kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, justru menolak permohonan pencabutan gugatan itu. Menurut Rullyandi, langkah tersebut menunjukkan bahwa penggugat tidak serius menjalani proses hukum.
Denny Indrayana Soroti Bukti Suket Gibran
Denny mempertanyakan sikap pihak tergugat yang keberatan terhadap pencabutan gugatan, sementara menurutnya mereka belum menghadirkan bukti yang ia minta.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” lanjut Denny.
Pernyataan itu menggambarkan posisi penggugat. Akan tetapi, publik tetap perlu membedakan klaim salah satu pihak dari fakta yang sudah teruji dalam persidangan. Karena itu, persoalan mengenai kelengkapan bukti harus merujuk pada dokumen perkara dan penjelasan resmi majelis hakim.
Berdasarkan informasi perkara di situs PTUN Jakarta, penggugat mendaftarkan gugatan pada 15/07/2026. Perkara tersebut mencantumkan PT Mercy Toga Kirana sebagai penggugat dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di lingkungan Kemendikdasmen sebagai tergugat.
Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau membatalkan Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan. Dokumen itu berkaitan dengan proses administrasi yang menyangkut persyaratan pendidikan Gibran.
Mengapa Pencabutan Gugatan Tidak Otomatis Mengakhiri Perkara?
Di sinilah persoalan prosedural menjadi penting. Setelah tergugat menyampaikan jawaban, penggugat tidak bisa mengakhiri perkara hanya dengan mengajukan pencabutan secara sepihak.
Majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan pada tahap tersebut membutuhkan persetujuan pihak tergugat. Karena tergugat dan pihak tergugat intervensi menyatakan keberatan, majelis tidak mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.
Dengan demikian, pengajuan pencabutan tidak sama dengan berakhirnya sengketa. Proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan acara yang berlaku.
Di sisi lain, penolakan pencabutan juga tidak otomatis membuktikan bahwa dalil salah satu pihak benar. Majelis tetap perlu menilai persoalan perkara berdasarkan proses dan bukti yang relevan.
Dokumen Pendidikan dan Kepercayaan Publik
Sengketa ini tidak berhenti pada perdebatan antara penggugat dan pihak tergugat. Persoalan tersebut juga menyentuh pertanyaan yang lebih luas: bagaimana lembaga negara memastikan bahwa dokumen administrasi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan?
Surat penyetaraan pendidikan merupakan dokumen administratif. Karena itu, penerbitannya perlu mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ketika pihak tertentu mempertanyakan dasar penerbitannya, penjelasan yang transparan dapat membantu publik memahami duduk perkara.
Meski begitu, transparansi bukan berarti publik boleh langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, semua pihak perlu merujuk pada dokumen, keterangan resmi, dan hasil pemeriksaan hukum.
Ketika Prosedur Menjadi Ujian Transparansi
Perkara ini memperlihatkan dua persoalan yang perlu publik cermati. Pertama, penggugat mempersoalkan bukti yang menurut mereka belum muncul dalam persidangan. Kedua, majelis harus menjalankan aturan pencabutan gugatan meskipun penggugat memilih walk out.
Keduanya merupakan bagian berbeda dari proses hukum. Persoalan bukti menyangkut substansi sengketa, sedangkan pencabutan menyangkut prosedur beracara. Karena itu, publik perlu menilai keduanya secara terpisah.
Pada akhirnya, pertanyaan penting bukan sekadar siapa yang walk out atau siapa yang menolak pencabutan. Publik perlu mengetahui bagaimana para pihak menjelaskan dasar administrasi tersebut dan bagaimana majelis menilai perkara sesuai hukum.
Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Surat
Dokumen administrasi negara membutuhkan dasar yang jelas, proses yang tertib, dan penjelasan yang bisa diuji. Namun, tuduhan atau keberatan dari salah satu pihak tidak bisa menggantikan pembuktian di pengadilan.
Dalam sengketa administrasi, kepercayaan publik tumbuh ketika lembaga negara mampu menjelaskan dasar keputusannya, sementara pengadilan menguji klaim semua pihak secara adil. @teguh







