Wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 kembali memantik perdebatan tentang mutu pendidikan Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendukung pembahasan gagasan tersebut. Namun, ia meminta pemerintah mengkaji dampaknya secara matang agar kebijakan itu tidak justru menambah beban siswa.
Tabooo.id: Jakarta – Lalu Hadrian Irfani menyampaikan pandangannya tentang siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 12/10/2026. Menurutnya, pemerintah perlu mencari solusi atas capaian pendidikan nasional yang belum memenuhi harapan, terutama dalam kemampuan literasi dan numerasi.
“Jadi, kami sudah berdiskusi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), memang dari pemerintah melihat mutu dan kualitas pendidikan kita hari ini memang jauh dari harapan,” ujar Lalu.
Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Alarm Mutu Pendidikan, Bukan Vonis untuk Siswa
Data Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 dari OECD menunjukkan tantangan serius dalam pendidikan Indonesia. Hanya sekitar 18 persen siswa Indonesia mencapai kompetensi minimum matematika, sedangkan kemampuan membaca mencapai tingkat minimum pada sekitar 25 persen siswa.
Angka tersebut memperlihatkan pekerjaan besar yang harus pemerintah selesaikan. Namun, capaian itu tidak otomatis membuktikan bahwa kebijakan tidak naik kelas menjadi solusi paling efektif.
Pemerintah perlu menelusuri penyebab kesulitan belajar, mulai dari kualitas pengajaran, akses terhadap fasilitas pendidikan, hingga dukungan belajar di rumah. Tanpa evaluasi menyeluruh, aturan kenaikan kelas berisiko hanya mengubah hasil akhir tanpa memperbaiki akar persoalan.
Jangan Jadikan Tinggal Kelas sebagai Jalan Pintas
Lalu mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan gagasan tersebut. Ia menilai pemerintah harus menghitung konsekuensi kebijakan sebelum menentukan mekanisme pelaksanaan dari wacana siswa tidak otomatis naik kelas pada 2027.
“Jangan sampai program ini dilaksanakan tanpa kajian yang matang, justru nanti akan membebani siswa-siswi kita yang ada di satuan pendidikan,” kata Lalu.
Peringatan itu menyentuh persoalan penting: setiap siswa memiliki kebutuhan dan kondisi belajar yang berbeda. Sebagian siswa mungkin membutuhkan pendampingan tambahan, sedangkan siswa lain menghadapi keterbatasan fasilitas atau dukungan belajar.
Jika pemerintah langsung menerapkan aturan tinggal kelas tanpa memperkuat proses pembelajaran, siswa berisiko menanggung akibat dari kelemahan sistem yang tidak mereka kendalikan sepenuhnya.
Remedial Bisa Menjadi Pilihan, Asal Skemanya Jelas
Sebagai alternatif, Lalu mengusulkan remedial atau pengulangan mata pelajaran tertentu bagi siswa yang belum menguasai kompetensi dasar. Menurutnya, pemerintah perlu merancang mekanisme yang tepat agar siswa mendapat kesempatan memperbaiki kemampuan mereka.
“Nah, kalaupun misalnya dijalankan, ya prosesnya seperti remedial, kemudian pemberian pengulangan mata pelajaran tertentu yang memang mereka lemah dan sebagainya, itu juga harus ada skema yang baik,” ujar Lalu.
Usulan tersebut menuntut kesiapan sekolah, guru, dan sistem evaluasi. Sekolah perlu mengidentifikasi kesulitan belajar setiap siswa, menyediakan pendampingan, lalu mengukur perkembangan mereka secara berkala.
Tanpa dukungan itu, remedial hanya berpotensi menjadi tambahan tugas. Sebaliknya, skema yang terarah dapat membantu siswa memperbaiki kompetensi tanpa menjadikan tinggal kelas sebagai satu-satunya pilihan.
Dari Konvensi Pendidikan ke Meja Kebijakan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya membicarakan gagasan ini dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat 02/10/202.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis 08/10/2026, Mu’ti menyatakan kesiapannya menindaklanjuti gagasan tersebut jika pihak terkait menyetujuinya dan memasukkannya ke dalam rekomendasi konvensi.
“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” kata Mu’ti.
Mu’ti juga menyinggung istilah “rumus RMS”, yakni “rajin malas sama saja”. Ia menyoroti sistem yang tidak membedakan siswa yang telah menguasai kompetensi dengan siswa yang belum mencapainya.
Meski begitu, pernyataan tersebut belum menandakan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan baru. Wacana ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk penentuan standar kompetensi, mekanisme remedial, dan kesiapan sekolah.
Yang Harus Diperbaiki Bukan Sekadar Rapor
Komisi X DPR mendukung pembahasan gagasan tersebut, tetapi Lalu menegaskan perlunya komunikasi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana kebijakan ini akan melindungi siswa yang mengalami kesulitan belajar.
Di sinilah persoalan pendidikan membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Negara tidak cukup mengukur keberhasilan siswa melalui nilai dan kenaikan kelas. Pemerintah juga harus memastikan sekolah memiliki guru, fasilitas, metode pengajaran, serta dukungan belajar yang memadai.
Jika siswa belum menguasai pelajaran, pemerintah perlu mencari tahu penyebabnya sebelum menentukan konsekuensinya. Tinggal kelas mungkin menjadi salah satu instrumen evaluasi, tetapi kebijakan itu tidak akan menyelesaikan persoalan jika sistem pembelajaran tetap menghadapi masalah yang sama.
Hingga Senin 12/10/2026, wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 belum menjadi kebijakan resmi yang pemerintah tetapkan. Publik masih perlu menunggu hasil pembahasan dan penjelasan pemerintah mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang layak naik kelas, melainkan apakah sistem pendidikan sudah memberi setiap siswa kesempatan yang adil untuk belajar dan berkembang. @teguh








