Tabooo.id: Deep – Di Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ujian perangkat desa justru berakhir di ruang sidang. Proses yang semestinya menutup seleksi dengan pelantikan malah membuka konflik hukum yang sensitif seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri.
Kisah ini memang terdengar seperti plot sinetron. Namun di Tirak, peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan tercatat resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ngawi. Dari titik ini, muncul pertanyaan mendasar ketika jabatan publik berbenturan dengan relasi keluarga, siapa yang seharusnya menyingkir?
Seleksi Selesai, Polemik Mengemuka
Semua bermula pada 26 Oktober 2025. Saat itu, Pemerintah Desa Tirak menggelar ujian penjaringan perangkat desa di SMPN 1 Kwadungan. Tiga jabatan diperebutkan sekaligus, yakni Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, dan Kasi Kesejahteraan Rakyat.
Hasilnya pun jelas. Rizky Sepahadin meraih nilai tertinggi untuk posisi Sekretaris Desa. Sementara itu, Rizki Dwi dan Rama Dhanu mencatat nilai terbaik untuk jabatan Kaur Perencanaan dan Kasi Kesra.
Secara administratif, tahapan seleksi telah tuntas. Akan tetapi, secara sosial, persoalan justru mulai bergulir dan berkembang.
Rekomendasi Camat Mengubah Arah
Sebagai Kepala Desa Tirak, Suprapto yang juga ayah kandung Rizky mengajukan hasil seleksi tersebut kepada Camat Kwadungan guna memperoleh rekomendasi pelantikan. Pada tahap inilah konflik mengambil arah baru.
Alih-alih menguatkan hasil ujian, Camat Kwadungan Didik Hartanto justru merekomendasikan Riza Herdiyan, peserta dengan nilai tertinggi kedua, untuk menduduki jabatan Sekretaris Desa. Keputusan ini langsung memicu polemik di tengah masyarakat.
Pihak kecamatan beralasan bahwa warga menyampaikan desakan akibat dugaan pelanggaran administrasi oleh peserta dengan nilai tertinggi. Namun logika kebijakan itu justru menuai pertanyaan lanjutan. Jika proses bermasalah, mengapa tidak mengulang seleksi? Mengapa peringkat kedua yang malah ditetapkan?
Pelantikan Ditahan, Gugatan Diajukan
Menanggapi rekomendasi tersebut, Suprapto mengambil sikap tegas. Ia menunda seluruh proses pelantikan. Tidak hanya anaknya yang tak dilantik, kandidat lain pun bernasib sama.
Langkah ini memperpanjang kekosongan jabatan dan cepat menjadi perbincangan publik. Di Kabupaten Ngawi, cerita itu menyebar dari warung kopi hingga ruang diskusi warga. Namun eskalasi konflik mencapai titik paling sensitif ketika Rizky memilih jalur hukum.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, Rizky Sepahadin resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ngawi. Ia menuding kepala desa melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta pengadilan memerintahkan pelantikannya sebagai Sekretaris Desa.
Sejak saat itu, sengketa ini tidak lagi berkutat pada administrasi desa. Jabatan publik telah menembus ruang keluarga dan mengubah konflik menjadi tragedi relasi.
Sah Secara Hukum, Berat Secara Etika
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ngawi, Faisol, menegaskan bahwa gugatan tersebut sah secara hukum.
“Secara hukum, anak boleh menggugat ayah kandung. Dalam perkara ini, yang digugat adalah Kepala Desa Tirak sebagai pejabat publik, bukan sebagai orang tua,” tegasnya.
Meski demikian, Faisol juga mengkritik rekomendasi camat yang menunjuk peserta peringkat kedua.
“Kalau seleksi bermasalah, solusi yang tepat adalah mengulang proses, bukan langsung menetapkan nomor dua. Di situlah letak kejanggalannya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut membuka lapisan konflik lain dan mengisyaratkan bahwa masalah ini tidak berhenti di tingkat desa.
Aturan Ada, Celah Tetap Terbuka
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 sejatinya telah mengatur mekanisme pengisian perangkat desa secara rinci, mulai dari penjaringan hingga pelantikan. Pasal 11A secara tegas menekankan kepastian prosedur dan keabsahan rekomendasi.
Namun kasus Tirak menunjukkan bagaimana aturan bisa kehilangan daya ikat ketika berhadapan dengan tekanan sosial dan relasi kuasa. Dari celah inilah konflik berkepanjangan kerap lahir bahkan sampai mengoyak hubungan keluarga.
Gugatan Dicabut, Arah Sengketa Berubah
Informasi yang dihimpun tim Tabooo menyebutkan bahwa Rizky akhirnya mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Ngawi. Kendati begitu, konflik tidak serta-merta mereda.
Kuasa hukum Suprapto justru melanjutkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kali ini, Camat Kwadungan Didik Hartanto menjadi pihak tergugat atas rekomendasi yang dinilai cacat prosedur.
Sengketa pun berpindah medan. Dari ranah keluarga ke birokrasi. Dari pengadilan umum ke PTUN. Namun jejak lukanya masih tertinggal di Desa Tirak.
Demokrasi Desa di Titik Rawan
Kasus Tirak menyingkap sisi paling rapuh dari demokrasi desa. Pada level pemerintahan terdekat dengan warga, relasi personal, kekuasaan, dan kepentingan kerap saling tumpang tindih. Ketika batasnya kabur, hukum terpaksa menjadi penengah relasi yang seharusnya terpisah.
Seorang anak merasa haknya terampas. Seorang ayah terhimpit peran ganda. Sementara warga terbelah oleh konflik yang tidak pernah mereka rancang.
Sikap Tabooo
Bagi Tabooo, perkara ini bukan sekadar cerita “anak menggugat ayah”. Narasi itu terlalu dangkal. Yang lebih penting, kasus ini mencerminkan rapuhnya tata kelola desa ketika prosedur tidak dijalankan secara konsisten.
Jika ada pelanggaran, ulangi seleksi. Bila muncul tekanan publik, buka proses secara transparan. Saat konflik kepentingan muncul, pejabat semestinya menepi sementara. Demokrasi desa tidak boleh bergantung pada tafsir personal.
Pertanyaan yang Tertinggal
Desa Tirak mungkin akan menemukan ujung hukum dari sengketa ini. Namun satu pertanyaan tetap menggantung jika jabatan publik mampu memecah hubungan ayah dan anak, apa yang sebenarnya rusak keluarga mereka atau sistem kita?
Dan di desa-desa lain yang luput dari sorotan, berapa banyak konflik serupa yang masih tersimpan, menunggu pecah di meja pengadilan?
Sebab demokrasi jarang runtuh secara dramatis. Ia lebih sering retak perlahan, tepat di rumah yang paling dekat dengan kekuasaan. @Esa Putra/Ngawi




