Larangan sound horeg memicu kericuhan di Pati. Massa menggeruduk Kecamatan Tayu hingga gerbang jebol, sebelum camat mencabut larangan tersebut.
Tabooo.id: Pati – Suasana di depan Kantor Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memanas pada Rabu (12/8/2026). Ratusan pengusaha dan pencinta sound horeg datang untuk menolak larangan penggunaan sound horeg di wilayah Tayu.
Massa mulai berkumpul sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka menunggu Camat Tayu Imam Rifa’i untuk meminta penjelasan langsung.
Namun, waktu terus berjalan tanpa kehadiran camat. Situasi pun berubah tegang.
Sejumlah massa kemudian mencoba mendobrak gerbang Kantor Kecamatan Tayu. Polisi yang berjaga langsung membentuk barikade untuk menahan mereka.
Dorongan massa semakin kuat. Salah satu daun pintu gerbang akhirnya jebol.
Menunggu Lama, Emosi Meninggi
Sekitar pukul 12.15 WIB, Imam Rifa’i akhirnya keluar menemui massa. Kemunculannya justru memicu ketegangan baru.
Saat camat hendak naik ke mobil komando, sejumlah pendemo langsung merangsek. Beberapa orang bahkan melempar botol dan gelas air mineral dari kejauhan.
Koordinator lapangan Nur Chamim dan Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto berulang kali meminta massa menahan diri.
Polisi kemudian memperkuat barikade di depan mobil komando. Langkah itu mencegah massa mendekati camat.
Imam tetap memberikan penjelasan mengenai persoalan larangan sound horeg. Namun, penjelasan tersebut belum memuaskan massa.
Tuntutan mereka tetap sama: cabut larangan sound horeg di Kecamatan Tayu.
Bukan Sekadar Soal Suara
Persoalan itu bermula ketika Camat Tayu mengeluarkan larangan penggunaan sound horeg pada Selasa (4/8/2026).
Keputusan tersebut kemudian memicu keresahan di tengah masyarakat. Massa mempertanyakan dasar kebijakan itu karena Kabupaten Pati sudah memiliki Surat Edaran Bupati mengenai penggunaan sound karnaval.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menggunakan istilah sound karnaval. Aturan itu juga membatasi penggunaan perangkat suara maksimal di bawah 16 sub single.
Pembatasan tersebut bertujuan mengurangi kebisingan ekstrem dan mencegah kerusakan bangunan warga.
Koordinator aksi Nur Chamim mempertanyakan apakah surat edaran tersebut masih berlaku.
“Kami mempertanyakan SE Bupati masih berlaku, nggak? Camat tahu itu, nggak?” kata Nur Chamim.
Pertanyaan itu menjadi inti persoalan.
Massa tidak hanya mempertanyakan larangan. Mereka juga mempertanyakan dasar kewenangan dan proses pengambilan keputusan.
Pengusaha Sound Merasa Tidak Dilibatkan
Nur Chamim juga menyoroti proses rapat yang mendahului larangan tersebut.
Menurut dia, rapat koordinasi melibatkan sejumlah kepala desa dan tokoh masyarakat. Rapat itu kemudian menghasilkan keputusan terkait pelarangan sound horeg.
Namun, pengusaha sound system tidak ikut dalam pembahasan tersebut.
Situasi itu membuat massa merasa kepentingan mereka tidak masuk dalam proses pengambilan keputusan.
“Kenapa Pak Camat hanya sepihak? Sebagai Camat Tayu, dia bikin onar, membikin ontran-ontran yang akhirnya menjadikan kami datang ke sini,” ujar Nur Chamim.
Di titik ini, persoalan sound horeg berkembang menjadi persoalan komunikasi publik.
Pemerintah tentu perlu mengatur kebisingan. Warga juga berhak menikmati lingkungan yang nyaman.
Namun, pemerintah perlu menyampaikan aturan secara jelas. Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog dengan pihak yang terdampak.
Tanpa komunikasi yang cukup, kebijakan mudah memicu salah tafsir.
Audiensi Berujung Pencabutan Larangan
Setelah situasi memanas, perwakilan massa akhirnya melakukan audiensi dengan pihak Kecamatan Tayu di Pendapa Tayu.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penting.
Imam Rifa’i menyetujui tuntutan massa untuk mencabut larangan sound horeg. Kedua pihak kemudian menuangkan kesepakatan tersebut dalam berita acara.
Imam menyatakan Kecamatan Tayu mencabut pernyataan larangan sound horeg yang menimbulkan keresahan dan multitafsir.
“Mencabut pernyataan larangan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu yang dinilai meresahkan dan menimbulkan multitafsir. Sampai saat ini terkait sound horeg berpedoman dengan Surat Edaran Bupati Pati,” tegas Imam.
Massa langsung menyambut keputusan tersebut dengan sorak-sorai.
Selain mencabut larangan, Imam juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tayu.
Ia meminta maaf atas kegaduhan yang muncul setelah larangan sound horeg pada 4 Agustus 2026.
Sound Horeg dan Mata Pencaharian
Bagi sebagian massa, sound horeg bukan sekadar hiburan.
Di belakang perangkat suara itu terdapat pengusaha, pekerja, penyedia jasa, dan komunitas. Mereka mendapatkan penghasilan dari berbagai kegiatan yang menggunakan sound system.
Karena itu, larangan dapat berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi mereka.
Namun, kepentingan tersebut tetap harus bertemu dengan kepentingan warga lain.
Masyarakat juga memiliki hak atas lingkungan yang nyaman. Mereka tidak seharusnya menanggung kebisingan atau risiko kerusakan bangunan akibat penggunaan sound berdaya besar.
Pemerintah berada di tengah dua kepentingan tersebut.
Tugasnya bukan sekadar memilih antara “boleh” atau “dilarang”. Pemerintah perlu membuat batas yang jelas dan bisa diterapkan secara konsisten.
Ketika Aturan Tidak Cukup Jelas
Peristiwa di Tayu memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar.
Sebuah aturan dapat memiliki tujuan baik. Namun, cara pemerintah menyusun dan menyampaikannya ikut menentukan penerimaan masyarakat.
Larangan yang muncul tanpa komunikasi memadai mudah memunculkan pertanyaan. Ketika pertanyaan tidak segera mendapat jawaban, keresahan bisa berubah menjadi kemarahan.
Pintu gerbang yang jebol menjadi simbol dari situasi tersebut.
Massa datang karena ingin mendapat penjelasan. Mereka pulang setelah mendapatkan kesepakatan.
Namun, pencabutan larangan belum otomatis menyelesaikan persoalan.
Pemerintah tetap perlu menjelaskan kembali aturan penggunaan sound karnaval di Tayu.
Berapa batas volumenya? Kapan masyarakat boleh menggunakannya? Siapa yang mengawasi? Bagaimana warga menyampaikan keluhan?
Pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang lebih jelas daripada sekadar sebuah larangan.
Ini Bukan Sekadar Perkara Sound
Peristiwa Tayu menunjukkan bahwa konflik kebijakan lokal sering bermula dari persoalan yang terlihat sederhana.
Sound terlalu keras.
Warga terganggu.
Pemerintah membuat larangan.
Lalu masyarakat menolak.
Tetapi di balik rangkaian itu terdapat persoalan tata kelola seberapa jauh pemerintah melibatkan pihak yang terdampak sebelum membuat keputusan?
Inilah titik yang tidak boleh hilang setelah kericuhan berakhir.
Pemerintah perlu menjaga ketertiban. Pengusaha perlu menjalankan usaha. Warga membutuhkan kenyamanan.
Ketiganya tidak harus saling meniadakan.
Solusinya justru terletak pada aturan yang terukur, komunikasi terbuka, dan pengawasan yang konsisten.
Sebab, persoalan sound horeg tidak akan selesai hanya dengan mencabut satu larangan.
Jika aturan kembali samar, konflik yang sama bisa muncul lagi dengan suara yang lebih keras.
Pintu gerbang Kantor Kecamatan Tayu memang sudah jebol. Jangan sampai kepercayaan warga ikut retak karena aturan yang tidak jelas. @dimas








