Tabooo.id: Nasional – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat suara tegas. Rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), terutama pengidap penyakit katastropik, diminta segera dilaporkan.
Tak ada kompromi.
“Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu, tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pernyataan ini menjadi sinyal keras, pemerintah tidak mentolerir penghentian layanan kesehatan bagi warga miskin hanya karena persoalan administratif.
Penyakit Katastropik, Tak Bisa Ditunda, Tak Bisa Ditolak
Yang dimaksud penyakit katastropik bukan penyakit ringan. Ini kategori penyakit berbiaya tinggi dan berisiko fatal kanker, gagal ginjal, penyakit jantung, hingga stroke.
Artinya jelas, jika layanan dihentikan, nyawa taruhannya.
Menurut Budi, pasien dengan kondisi seperti itu tidak boleh mengalami penghentian layanan hanya karena status kepesertaan nonaktif atau masalah data.
“Yang kalau dihentikan layanan kesehatannya berisiko nyawa, itu otomatis sudah direaktivasikan kembali dan bisa datang seperti biasa,” tegasnya.
Pemerintah memastikan reaktivasi kepesertaan dilakukan otomatis bagi pasien kritis. Tujuannya satu: tidak ada lagi pasien yang tertahan di meja administrasi saat kondisi mereka darurat.
Surat Edaran Sudah Terbit, RS Wajib Patuh
Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan telah menerbitkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Indonesia.
Isinya tegas, fasilitas layanan kesehatan wajib melayani pasien BPJS PBI dengan penyakit katastropik.
Tak ada alasan keuangan. Tak ada alasan teknis. Biaya sudah dijamin negara melalui BPJS Kesehatan.
Jika masih ada rumah sakit membandel?
“Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” kata Budi.
Artinya, laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti di level pusat.
Mengapa Ini Penting Bagi Masyarakat?
Peserta BPJS PBI adalah kelompok masyarakat miskin dan rentan yang iurannya dibayarkan pemerintah. Mereka paling bergantung pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus penolakan layanan bukan sekadar persoalan prosedur. Dampaknya nyata, Pasien kehilangan waktu emas pengobatan, Risiko komplikasi meningkat, Biaya membengkak Bahkan berujung kematian
Pemerintah menegaskan prinsip utama JKN adalah kesinambungan layanan, terutama untuk penyakit yang mengancam keselamatan jiwa.
Langkah reaktivasi otomatis dan mekanisme pelaporan lintas kementerian diharapkan menjadi pagar pengaman terakhir agar hak kesehatan warga miskin tidak tergerus birokrasi.
Mandat Konstitusi, Bukan Sekadar Administrasi
Di tengah sorotan publik terhadap akses kesehatan kelompok rentan, pernyataan Menkes menjadi pengingat, perlindungan kesehatan bukan belas kasihan, melainkan mandat konstitusional.
Rumah sakit adalah ujung tombak layanan. Negara sudah menjamin pembiayaan. Maka, tak boleh ada diskriminasi.
Kini bola ada di tangan masyarakat dan insan pers. Jika menemukan penolakan, laporkan.
Karena dalam urusan nyawa, tak boleh ada kata “ditolak.” @yudi





