Tabooo.id: Regional – Penegakan hukum atas praktik penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto memasuki fase penentuan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan memastikan berkas perkara MH (37) telah lengkap atau P-21.
Dengan status itu, jaksa segera membawa tersangka ke meja hijau. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan kelengkapan berkas tersebut pada 29 Desember 2025. Keputusan ini menutup tahap penyidikan dan membuka jalan menuju persidangan.
Berkas Rampung Setelah Perburuan Panjang
Penyidik Gakkum Kehutanan merampungkan berkas perkara MH di penghujung 2025. Mereka memeriksa saksi, mendalami keterangan ahli, dan melengkapi seluruh petunjuk jaksa. Proses ini memakan waktu panjang karena MH sempat menghilang sejak kasus mencuat pada 2022.
Namun demikian, aparat tidak menghentikan pengejaran. Mereka terus mengembangkan perkara hingga akhirnya mengunci seluruh unsur pidana. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya status buron MH yang bertahan hampir tiga tahun.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penuntasan perkara ini bukan sekadar administratif. Negara, kata dia, ingin menunjukkan keseriusan membongkar jaringan tambang ilegal di kawasan hutan.
“Penyidikan MH membuktikan komitmen kami mengungkap tambang ilegal. Sinergi dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci,” tegas Leonardo, Jumat (2/1/2026).
Pemodal Tambang di Jantung Kawasan IKN
Dalam konstruksi perkara, penyidik menempatkan MH sebagai aktor utama. Ia berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab penambangan batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada 2022.
MH menggerakkan operasi tambang di kawasan green belt Waduk Samboja. Wilayah ini secara administratif masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan kata lain, aktivitas ilegal tersebut berlangsung di area penyangga proyek strategis nasional.
Ia memerintahkan empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk mengeruk batubara menggunakan ekskavator. Aktivitas itu merusak kawasan konservasi dan mengancam fungsi ekologis hutan yang seharusnya dilindungi.
Barang Bukti Ekskavator dan Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan tim SPORC Brigade Enggang pada 4 Februari 2022. Saat itu, petugas mengamankan aktivitas tambang ilegal yang telah berjalan di lokasi.
Dalam pelimpahan perkara ke kejaksaan, penyidik menyertakan empat unit ekskavator sebagai barang bukti utama. Alat berat tersebut menjadi penanda skala kerusakan yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, MH menghadapi jerat pasal berlapis Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Penegakan Hukum di IKN, Ujian Serius Negara
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan negara tidak memberi ruang bagi kejahatan kehutanan. Terlebih, pelanggaran terjadi di kawasan konservasi yang masuk delineasi IKN.
Menurut Dwi, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci. Tanpa itu, efek jera tidak akan tercipta dan kerusakan ekologis akan terus berulang.
“Penegakan hukum ini kami jalankan untuk memberi efek jera sekaligus menyelamatkan hutan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas lembaga, terutama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang berhasil menyeret buronan lama ke proses hukum.
Tambang Ilegal dan Pertanyaan Besar Pengawasan Negara
Kasus MH lebih dari sekadar perkara pidana. Ia mencerminkan rapuhnya pengawasan hutan di tengah ambisi besar pembangunan IKN. Ketika tambang ilegal bisa beroperasi bertahun-tahun di kawasan konservasi, publik berhak bertanya di mana negara selama ini?
Kini, persidangan akan menjawab nasib MH. Namun pertaruhan sesungguhnya ada di luar ruang sidang. Apakah penegakan hukum ini menjadi titik balik perlindungan hutan, atau sekadar satu kasus yang selesai tanpa perubahan nyata. @dimas





