Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Buron e-KTP Gugat Lagi, KPK Pastikan Ekstradisi Paulus Tannos Jalan Terus

by yudi
Februari 3, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali memainkan kartu lama praperadilan. Untuk kedua kalinya, ia menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya pertama sudah kandas. Kini, babak kedua dimulai.

Permohonan terbaru itu terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Rabu (28/12026). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin (9/2/2026). Targetnya jelas: menggoyang status hukum, di tengah proses ekstradisi yang sedang berjalan di Singapura.

KPK Tak Gentar, Fokus Pulangkan Buron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dingin. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan praperadilan tak akan menghambat langkah utama: membawa Paulus Tannos pulang ke Indonesia.

“Kami pastikan praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos,” kata Budi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

KPK menegaskan tetap menghormati hak hukum tersangka. Namun, penghormatan itu tak berarti menghentikan pengejaran. Mesin hukum tetap berjalan.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Praperadilan Lama Ditolak, Hakim Sudah Bicara

Pada Desember 2025 lalu, PN Jakarta Selatan sudah lebih dulu menolak praperadilan Paulus Tannos. Hakim tunggal Halida Rahardhini menyebut gugatan itu prematur dan error in objecto.

Alasannya sederhana tapi telak: Paulus ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Artinya, objek yang digugat tak masuk ranah praperadilan menurut KUHAP Indonesia.

Putusan itu menegaskan satu hal: penyidikan kasus e-KTP tetap sah dan terus berlanjut.

Kasus Lama, Kerugian Negara Tak Kecil

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus korupsi proyek KTP elektronik. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 triliun angka yang tak kecil dan dampaknya masih terasa hingga hari ini.

Ia melarikan diri ke luar negeri, mengganti identitas, dan masuk daftar buron sejak Oktober 2021. Baru pada awal Januari 2025, Paulus berhasil ditangkap di Singapura. Kini, ia tengah menjalani proses ekstradisi di sana.

Saat Celah Hukum Jadi Tameng, Publik Menunggu Ujung Perkara

Bagi Paulus Tannos, praperadilan adalah ruang napas memperpanjang waktu, membuka celah. Bagi KPK, ini sekadar gangguan administratif di tengah misi utama.

Yang paling dirugikan tetap publik. Uang negara raib, keadilan tertunda, dan kasus lama terus berputar di meja hukum.

Praperadilan boleh diajukan berkali-kali. Tapi pada akhirnya, publik menunggu satu hal sederhana, bukan siapa yang paling lihai berkelit, melainkan siapa yang akhirnya duduk di kursi terdakwa. @yudi

Kamu Melewatkan Ini

VOC Runtuh karena Korupsi, Kenapa Indonesia Mengulang Pola yang Sama?

VOC Runtuh karena Korupsi, Kenapa Indonesia Mengulang Pola yang Sama?

by dimas
Mei 13, 2026

VOC runtuh karena korupsi besar, penggelapan uang, dan permainan elite kekuasaan. Dua abad berlalu, Indonesia masih menghadapi pola lama jabatan...

Kenapa Kucumbu Tubuh Indahku Membuat Banyak Orang Tidak Nyaman?

Kenapa Kucumbu Tubuh Indahku Membuat Banyak Orang Tidak Nyaman?

by eko
Mei 13, 2026

Kucumbu Tubuh Indahku bukan sekadar film yang memancing kontroversi. Film karya Garin Nugroho itu berubah menjadi simbol benturan besar antara...

Reformasi 1998: Luka yang Masih Menunggu Keadilan

Reformasi 1998: Luka yang Masih Menunggu Keadilan

by Naysa
Mei 13, 2026

Reformasi 1998 tidak hanya menjatuhkan rezim Orde Baru, tapi juga membuka janji besar tentang demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia....

Next Post
Billie Eilish Menang Grammy 2026 Berkat “Wildflower”

Billie Eilish Menang Grammy 2026 Berkat “Wildflower”

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id