Tabooo.id: Nasional – Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali memainkan kartu lama praperadilan. Untuk kedua kalinya, ia menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya pertama sudah kandas. Kini, babak kedua dimulai.
Permohonan terbaru itu terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Rabu (28/12026). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin (9/2/2026). Targetnya jelas: menggoyang status hukum, di tengah proses ekstradisi yang sedang berjalan di Singapura.
KPK Tak Gentar, Fokus Pulangkan Buron
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dingin. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan praperadilan tak akan menghambat langkah utama: membawa Paulus Tannos pulang ke Indonesia.
“Kami pastikan praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos,” kata Budi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
KPK menegaskan tetap menghormati hak hukum tersangka. Namun, penghormatan itu tak berarti menghentikan pengejaran. Mesin hukum tetap berjalan.
Praperadilan Lama Ditolak, Hakim Sudah Bicara
Pada Desember 2025 lalu, PN Jakarta Selatan sudah lebih dulu menolak praperadilan Paulus Tannos. Hakim tunggal Halida Rahardhini menyebut gugatan itu prematur dan error in objecto.
Alasannya sederhana tapi telak: Paulus ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Artinya, objek yang digugat tak masuk ranah praperadilan menurut KUHAP Indonesia.
Putusan itu menegaskan satu hal: penyidikan kasus e-KTP tetap sah dan terus berlanjut.
Kasus Lama, Kerugian Negara Tak Kecil
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus korupsi proyek KTP elektronik. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 triliun angka yang tak kecil dan dampaknya masih terasa hingga hari ini.
Ia melarikan diri ke luar negeri, mengganti identitas, dan masuk daftar buron sejak Oktober 2021. Baru pada awal Januari 2025, Paulus berhasil ditangkap di Singapura. Kini, ia tengah menjalani proses ekstradisi di sana.
Saat Celah Hukum Jadi Tameng, Publik Menunggu Ujung Perkara
Bagi Paulus Tannos, praperadilan adalah ruang napas memperpanjang waktu, membuka celah. Bagi KPK, ini sekadar gangguan administratif di tengah misi utama.
Yang paling dirugikan tetap publik. Uang negara raib, keadilan tertunda, dan kasus lama terus berputar di meja hukum.
Praperadilan boleh diajukan berkali-kali. Tapi pada akhirnya, publik menunggu satu hal sederhana, bukan siapa yang paling lihai berkelit, melainkan siapa yang akhirnya duduk di kursi terdakwa. @yudi





