Buku bajakan membanjiri marketplace dan media sosial. Saat hukum bergerak lambat, pembajakan berubah menjadi industri digital bayangan.
Tabooo.id – Di sudut pasar buku bekas, di etalase lokapasar digital, sampai unggahan Instagram yang muncul di sela video hiburan, buku bajakan hidup terlalu nyaman. Mereka dijual terang-terangan. Murah. Cepat. Dan nyaris tanpa rasa takut.
Ironisnya, semua itu terjadi ketika Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Namun di lapangan, aturan itu terlihat seperti macan kertas: tampak garang di atas dokumen, tetapi lemah saat menghadapi realitas digital.
Ini bukan sekadar soal buku palsu. Ini soal bagaimana negara gagal melindungi kerja intelektual di tengah ekonomi algoritma.
Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia Arys Hilman menilai sistem hukum hak cipta di Indonesia masih terlalu pasif. Penerbit atau penulis harus datang sendiri, membawa bukti sendiri, membeli buku bajakan sendiri, lalu membuktikan sendiri bahwa produk itu ilegal.
“Kalau mau mengadu ke aparat keamanan, harus menyiapkan segala macam bukti,” kata Arys di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Masalahnya, pembajak bergerak jauh lebih cepat daripada birokrasi.
Hukum Berjalan Lambat, Akun Bajakan Terus Bermunculan
Satu akun hilang, akun lain langsung muncul. Satu toko diblokir, toko baru lahir beberapa jam kemudian. Dunia digital membuat pembajakan berubah seperti permainan tanpa akhir. Pelaku tidak membutuhkan toko besar. Mereka hanya membutuhkan printer, file PDF, dan akses platform.
Di titik itu, hukum terlihat tertinggal.
Menurut Ahmad Rifadi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, buku menjadi salah satu karya pertama yang mendapat perlindungan hukum sejak masa kerajaan. Negara sebenarnya memahami bahwa literasi merupakan aset peradaban.
Namun pemahaman itu belum berubah menjadi perlindungan nyata.
UU Hak Cipta memang memuat ancaman pidana berat. Namun proses hukum baru bergerak ketika korban melapor. Artinya, negara menunggu. Negara tidak aktif memburu pelanggaran.
Dan pembajak memahami celah itu.
Mereka memanfaatkan Telegram, WhatsApp, Facebook Marketplace, hingga lokapasar dengan pengawasan longgar. Mereka menyebarkan buku bajakan lebih cepat daripada proses verifikasi hukum.
Harga Murah Mengalahkan Kesadaran Moral
Harga menjadi senjata utama pembajak.
Novel populer seperti Dilan atau Laskar Pelangi dijual resmi sekitar Rp 69 ribu. Pembajak menjual versi ilegal hanya sekitar Rp 20 ribuan. Bagi banyak pembeli, terutama di tengah tekanan ekonomi, harga murah terasa lebih penting daripada pertanyaan moral.
Di sinilah paradoks besar literasi Indonesia muncul.
Masyarakat ingin membaca, tetapi harga buku resmi masih terasa mahal bagi sebagian orang. Pada saat yang sama, pembajakan justru mematikan industri yang melahirkan buku-buku itu.
Kalau penulis kehilangan royalti, penerbit merugi, dan toko resmi kalah bersaing, siapa yang akhirnya bertahan?
Yang paling murah. Bukan yang paling berkualitas.
Penerbit Akhirnya Bergerak Sendiri
Mizan memilih melawan dengan membentuk patroli siber melalui unit digital Mizanstore.com. Tim itu memantau lokapasar dan media sosial untuk mencari tautan buku bajakan.
Mereka mengidentifikasi harga janggal, kata kunci mencurigakan, hingga pola akun penjual ilegal.
Hasilnya cukup signifikan. Pada 2024, Mizan menemukan 369 tautan buku bajakan. Jumlah itu turun menjadi 23 tautan pada 2025 dan 17 tautan pada 2026.
Namun keberhasilan itu justru memperlihatkan kenyataan pahit lain: perlindungan hak cipta kini bergantung pada kemampuan swasta membangun sistem pengawasan sendiri.
Negara masih tertinggal.
Shopee mulai merespons melalui sistem Brand IP Portal yang membantu penerbit mendaftarkan karya mereka agar platform lebih mudah mengenali produk asli. Namun tidak semua platform memiliki pengawasan seketat itu.
Akibatnya, buku bajakan tetap membanjiri platform lain.
Sementara Gramedia memilih jalur pelaporan ke platform Meta dan Kementerian Hukum untuk menindak akun promosi buku bajakan di Instagram.
Namun proses itu memakan waktu panjang. Kementerian harus melakukan verifikasi bersama ahli dan lintas lembaga sebelum mengambil tindakan.
Padahal internet bergerak dalam hitungan detik.
Ketika Hukum Kalah Cepat dari Algoritma
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia Budi Primawan mengakui platform e-commerce tidak mungkin mengawasi jutaan produk secara real-time. Platform tetap membutuhkan laporan langsung dari penerbit untuk memastikan sebuah buku benar-benar bajakan.
Di sinilah masalah terbesar muncul.
Sistem perlindungan hak cipta Indonesia masih mengandalkan reaksi, bukan pencegahan.
Selama pola itu tidak berubah, pembajakan akan terus menemukan ruang baru.
Ini bukan sekadar soal buku murah atau pelanggaran kecil.
Ini tentang bagaimana masyarakat mulai terbiasa menikmati karya tanpa menghargai proses kreatif di baliknya. Ketika pembajakan dianggap biasa, nilai kerja intelektual ikut runtuh perlahan.
Penulis kehilangan penghasilan. Penerbit kehilangan keberanian menerbitkan karya baru. Toko buku resmi kehilangan pembeli. Pada akhirnya, publik ikut menanggung kerugian karena kualitas literasi ikut melemah.
Yang lebih berbahaya, pembajakan digital kini tidak lagi terlihat sebagai kejahatan. Banyak orang mulai melihatnya sebagai solusi ekonomis.
Dan mungkin di situlah kekalahan terbesar negara dimulai.
Karena ketika hukum hanya hidup di dokumen, sementara buku bajakan hidup bebas di timeline sehari-hari, publik akhirnya belajar satu hal: aturan bisa ada tanpa benar-benar terasa hadir.
Ini bukan sekadar pembajakan buku.
Ini potret bagaimana hukum kalah cepat dari budaya digital. @dimas





