Tabooo.id: Nasional – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menghantam industri gelap farmasi Indonesia. Petugas menemukan gudang obat ilegal senilai Rp 2,74 miliar di Kelapa II, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Ribuan kemasan obat kuat dan suplemen tanpa izin beredar bebas selama empat tahun, masuk marketplace, dan dikonsumsi masyarakat tanpa pertimbangan keselamatan.
Operasi gabungan BPOM, Polri, dan Kejaksaan Agung pada 20 Oktober 2025 menghasilkan temuan besar: 65 jenis produk dan 9.077 kemasan. Mayoritas berupa obat kuat pria yang disebut “ampuh”, padahal diduga mengandung sildenafil dan turunannya zat kimia keras yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan medis.
Empat Tahun Dalam Diam
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut penyelidikan membutuhkan waktu panjang. Tim intelijen siber, penyidik, dan analis lapangan bekerja berlapis untuk memastikan barang bukti dan alur distribusi. “Tidak bisa langsung bertindak. Kami harus membangun semua bukti dan pemetaan,” jelasnya.
Pelaku berinisial MU menjalankan bisnisnya secara tertutup. Ia tidak punya toko daring maupun luring. Pelanggan memesan produk lewat jalur komunikasi tersembunyi, lalu MU mengirim barang menggunakan sistem order by request. Pola ini membuat aparat kesulitan melacak pergerakan barang.
Meski tersembunyi, bisnisnya menghasilkan keuntungan besar. MU mengirim 70 paket per hari dan mengantongi Rp 1,1 juta setiap hari. Selama empat tahun, omzet ini menjelma menjadi miliaran rupiah sementara konsumen tidak mengetahui risiko yang mereka telan.
Siapa Mendapat Untung, Siapa Menanggung Rugi?
Pihak yang diuntungkan:
- MU dan jaringan pemasok yang menikmati laba tanpa izin, tanpa pajak, dan tanpa tanggung jawab.
- Distributor gelap yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di ruang digital.
Pihak yang dirugikan:
- Masyarakat, khususnya pria yang mencari “stamina instan” tetapi menelan bahan kimia dosis tak terukur.
- Tenaga kesehatan, yang harus menangani efek samping mulai dari gangguan penglihatan, edema wajah, stroke, hingga kematian mendadak.
- Pelaku usaha resmi, yang kalah bersaing melawan harga murah dari pasar gelap.
Taruna menegaskan bahwa obat ilegal bukan sekadar produk murah. Konsumsi tanpa kontrol medis dapat memicu hilang pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, serangan jantung, bahkan kematian mendadak. Ancaman meningkat saat konsumen percaya pada klaim palsu dan mengabaikan pemeriksaan izin edar.
Regulasi Ada untuk Menjaga Nyawa
MU kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. BPOM mendorong kerja sama lintas lembaga agar jaringan obat ilegal tidak terus muncul dengan modus baru.
Taruna mengimbau masyarakat melakukan Cek KLIK Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa setiap membeli produk kesehatan. Ia juga mengingatkan agar konsumen tidak mudah percaya pada iklan “keperkasaan instan” yang beredar di internet.
Biasanya, jika sebuah obat menawarkan hasil cepat dengan harga murah dan tanpa izin, hal yang cepat datang justru penyesalannya.
Sindiran Halus untuk Kebiasaan Jalan Pintas
Kasus ini menyadarkan bahwa selama masih ada konsumen yang memilih jalan pintas, pelaku nakal akan terus memanfaatkan celah. Selama “stamina” dianggap lebih penting daripada keselamatan, gudang-gudang ilegal tidak akan berhenti beroperasi.
Pada akhirnya, satu pertanyaan sederhana muncul:
Ingin kuat semalam atau sehat seumur hidup? @dimas





