Tiga warga negara Indonesia mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK memperjelas kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memeriksa persyaratan pendidikan ijazah Capres dan wakil presiden.
Tabooo.id – Ariyanto Zalukhu, Hana Sybil Vania Mendrofa, dan Berlian Suryo Putra Hia menilai pemeriksaan dokumen pendidikan termasuk ijazah Capres tidak cukup hanya dengan memastikan keberadaan berkas administratif. Menurut mereka, KPU juga perlu memeriksa kebenaran materiil dokumen tersebut agar persyaratan pendidikan benar-benar terpenuhi.
Permohonan dengan nomor perkara 400/PUU-XXIV/2026 ini membawa satu pertanyaan penting apakah kelengkapan dokumen sudah cukup untuk membuktikan bahwa seseorang benar-benar menamatkan pendidikan sesuai ketentuan undang-undang?
Perkara ini tercatat di MK pada 28/10/2026 setelah para pemohon mengajukan permohonan pada 27/10/2026. MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 04/11/2026, pukul 14.30 WIB.
Ijazah Capres: Ketika Berkas Menjadi Syarat, Kebenaran Tetap Harus Diperiksa
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Para pemohon menyoroti penggunaan kata tamat dan frasa atau sekolah lain yang sederajat. Mereka menilai kedua frasa tersebut membutuhkan penafsiran yang jelas agar penyelenggara pemilu tidak hanya memeriksa bentuk dokumen, tetapi juga memastikan dokumen itu membuktikan penyelesaian pendidikan.
Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan:
“Pemeriksaan persyaratan pendidikan tidak seharusnya semata-mata berhenti pada keberadaan dokumen administratif, tetapi juga harus mampu memastikan kecukupan dokumen tersebut dalam membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang.” tulis pemohon, dikutip dari laman MK, Senin 02/11/2026.
Argumen tersebut menempatkan proses verifikasi sebagai bagian penting dari tahapan pencalonan. KPU tidak cukup hanya menerima dokumen, mencocokkan nama, atau memeriksa kelengkapan berkas. Lembaga penyelenggara pemilu juga perlu memiliki mekanisme yang dapat memastikan keabsahan dan kecukupan bukti pendidikan sesuai kewenangannya.
Namun, verifikasi faktual tetap membutuhkan batas yang jelas. KPU harus menggunakan standar yang objektif, transparan, dan berlaku sama bagi setiap calon. Tanpa standar tersebut, pemeriksaan dokumen justru berpotensi memunculkan persoalan baru dalam proses pencalonan.
Kesetaraan Pendidikan Bukan Bukti Penamatan
Para pemohon juga membedakan dua persoalan yang kerap muncul dalam pembahasan persyaratan pendidikan pengakuan kesetaraan suatu jalur pendidikan dan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
Mereka menyatakan:
“Pengakuan kesetaraan berkaitan dengan kedudukan suatu jalur atau kualifikasi pendidikan, sedangkan kecukupan bukti penamatan pendidikan berkaitan dengan apakah dokumen yang diajukan secara substantif menunjukkan bahwa calon telah menyelesaikan pendidikan yang dipersyaratkan.”
Pembedaan ini penting karena pengakuan negara terhadap suatu jalur pendidikan tidak otomatis menjawab apakah seseorang telah menuntaskan jenjang pendidikan tersebut.
Sebagai contoh, lembaga pendidikan dapat memiliki status setara dengan sekolah menengah atas. Namun, calon tetap perlu menunjukkan bukti bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, KPU perlu memahami perbedaan antara pengakuan kesetaraan lembaga atau jalur pendidikan dengan bukti kelulusan individu. Kedua hal tersebut saling berkaitan, tetapi tidak memiliki fungsi pembuktian yang sama.
KPU dan Tanggung Jawab Memeriksa Persyaratan Ijazah Capres
Para pemohon meminta MK menegaskan kewajiban KPU untuk melakukan verifikasi faktual secara objektif terhadap dokumen pendidikan dan Ijazah Capres dan wakil presiden.
Mereka menilai kewajiban tersebut muncul dari kebutuhan untuk memastikan pemenuhan syarat tamat sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r.
Dalam permohonannya, mereka menegaskan:
“Kewajiban KPU untuk melakukan verifikasi faktual secara objektif merupakan konsekuensi normatif dari keharusan memastikan terpenuhinya persyaratan ‘tamat’…”
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk persyaratan calon, pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan pasangan calon. Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka teknis yang mengatur pelaksanaan tahapan pencalonan. JDIH BPK
Meski demikian, persoalan dalam perkara ini bukan sekadar apakah KPU memiliki tahapan pemeriksaan dokumen. Para pemohon ingin MK memperjelas sejauh mana KPU harus memastikan kebenaran materiil dokumen pendidikan.
Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, putusan dapat memengaruhi pemahaman terhadap standar verifikasi persyaratan pendidikan. Sebaliknya, jika MK menolak permohonan, ketentuan yang berlaku tetap menjadi acuan sepanjang tidak ada perubahan hukum lain.
Sampai MK memeriksa dan memutus perkara ini, dalil para pemohon tetap merupakan argumentasi hukum yang masih harus diuji di persidangan.
Demokrasi Membutuhkan Standar yang Sama
Persyaratan pendidikan ijazah Capres dan wakil presiden bukan sekadar urusan administratif. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari syarat hukum yang harus dipenuhi setiap calon.
Karena itu, KPU perlu menerapkan standar pemeriksaan yang konsisten. Lembaga ini tidak boleh menggunakan ukuran berbeda terhadap calon yang menghadapi persoalan dokumen serupa.
Di sisi lain, verifikasi faktual juga tidak boleh berubah menjadi alat untuk menggugurkan calon secara sewenang-wenang. KPU harus menjelaskan dasar pemeriksaan, sumber konfirmasi, prosedur klarifikasi, dan ukuran kecukupan dokumen.
Prinsip tersebut berkaitan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Para pemohon juga mengaitkan permohonannya dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dengan demikian, persoalan verifikasi tidak hanya menyangkut kepentingan calon, tetapi juga menyangkut hak publik untuk memperoleh proses pemilu yang jujur dan dapat dipercaya.
MK Menjadi Ruang untuk Menguji Batas Kewenangan
Permohonan ini menempatkan MK sebagai lembaga yang harus menilai apakah norma dalam Pasal 169 huruf r sudah memberikan kepastian hukum yang memadai.
MK tidak bertugas memeriksa seluruh dokumen pendidikan calon dalam setiap tahapan pencalonan. Namun, MK memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang yang menjadi dasar penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya.
Melalui perkara ini, para pemohon meminta MK memperjelas hubungan antara syarat tamat, pengakuan pendidikan yang sederajat, dan kewajiban KPU dalam memverifikasi dokumen termasuk ijazah Capres dan Wapres.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai argumentasi tersebut. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah norma yang ada sudah cukup memberikan pedoman atau justru membutuhkan penegasan lebih lanjut.
Dokumen, Kewenangan, dan Kepercayaan Publik
Perkara ini memperlihatkan tiga lapisan persoalan dalam tata kelola pemilu.
Pertama, lapisan regulasi. Undang-undang menetapkan syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Namun, pelaksanaannya membutuhkan standar pembuktian yang jelas agar setiap pihak memahami arti dan ukuran persyaratan tersebut.
Kedua, lapisan kelembagaan. KPU menjalankan proses pencalonan dan verifikasi. Lembaga ini membutuhkan prosedur yang terukur agar pemeriksaan tidak berhenti pada kelengkapan berkas, tetapi juga tidak melampaui kewenangannya.
Ketiga, lapisan kepentingan publik. Masyarakat membutuhkan proses pemilu yang transparan dan adil. Kepercayaan publik tidak hanya tumbuh dari hasil pemungutan suara, tetapi juga dari proses seleksi calon yang terbuka dan akuntabel.
Di sinilah konsep Taboology membaca persoalan tersebut dokumen menjadi pintu masuk, regulasi menjadi pedoman, lembaga menjalankan kewenangan, sedangkan publik berhak menuntut pertanggungjawaban.
Yang Perlu Dipastikan Setelah Perkara Ini
Perkara nomor 400/PUU-XXIV/2026 mengingatkan bahwa persyaratan pencalonan membutuhkan lebih dari sekadar daftar dokumen. Setiap syarat harus memiliki ukuran pembuktian yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
KPU perlu menjelaskan bagaimana lembaga ini memeriksa keabsahan dokumen, kapan petugas harus meminta klarifikasi, serta bagaimana mereka menilai bukti penyelesaian pendidikan. Pemerintah dan lembaga pendidikan juga perlu memastikan mekanisme konfirmasi dokumen berjalan dengan baik sesuai kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, verifikasi yang kuat harus melindungi dua prinsip sekaligus: kepastian hukum bagi calon dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Ketika Kebenaran Dokumen dan Ijazah Capres Menjadi Ujian Demokrasi
Ijazah Capres dan Wapres bukan sekadar lembar persyaratan dalam pencalonan pemimpin negara. Dokumen itu menjadi bukti bahwa calon memenuhi ketentuan hukum. Namun, pemeriksaan juga harus memiliki standar yang adil, objektif, dan transparan.
Negara tidak boleh hanya sibuk memeriksa kelengkapan berkas, tetapi melupakan substansi persyaratan. Sebaliknya, negara juga tidak boleh menggunakan alasan verifikasi untuk membatasi hak seseorang tanpa dasar yang jelas. Demokrasi membutuhkan proses yang dapat diuji, bukan sekadar administrasi yang terlihat lengkap. @teguh








