Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Uji Syarat Pendidikan Capres ke MK, Tiga Warga Minta KPU Periksa Keabsahan Ijazah

by teguh
November 2, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Gugatan terhadap Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyoroti makna kata “tamat” dan standar verifikasi dokumen syarat pendidikan Capres serta wakil presiden.

Tabooo.id: Jakarta – Tiga warga negara mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta hakim konstitusi memperjelas syarat pendidikan Capres dan wakil presiden.

Para pemohon menyoroti dua frasa dalam aturan tersebut, yakni “tamat” dan “atau sekolah lain yang sederajat”. Mereka menilai kedua frasa itu membutuhkan penafsiran yang lebih tegas agar penyelenggara pemilu memiliki standar pemeriksaan yang jelas.

Selain meminta kejelasan makna, para pemohon juga menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) memeriksa dokumen pendidikan secara faktual. Menurut mereka, KPU tidak cukup hanya memastikan kelengkapan berkas administrasi.

Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 400/PUU-XXIV/2026. Perkara tersebut membuka kembali pembahasan mengenai standar pendidikan calon pemimpin nasional. Namun, gugatan ini tidak serta-merta membuktikan adanya masalah pada dokumen pendidikan kandidat tertentu.

Kata “Tamat” Bukan Sekadar Urusan Berkas

Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Ini Belum Selesai

Pajak Pembalut: Ketika Kebutuhan Biologis Dikenai Pajak

Banjir Aceh Barat Rendam 12 Desa, Dua Sungai Meluap, Infrastruktur Mulai Rusak

Para pemohon menilai ketentuan itu membutuhkan penjelasan yang lebih terukur. Sebab, istilah “tamat” berkaitan langsung dengan bukti bahwa seseorang benar-benar menyelesaikan jenjang pendidikan.

Mereka juga membedakan pengakuan kesetaraan pendidikan dengan kecukupan bukti kelulusan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam proses pencalonan.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan:

“Pengakuan kesetaraan berkaitan dengan kedudukan suatu jalur atau kualifikasi pendidikan, sedangkan kecukupan bukti penamatan pendidikan berkaitan dengan apakah dokumen yang diajukan secara substantif menunjukkan bahwa calon telah menyelesaikan pendidikan yang dipersyaratkan.”

Dengan demikian, persoalan utama tidak berhenti pada pengakuan suatu lembaga atau jalur pendidikan. Penyelenggara pemilu juga perlu memastikan dokumen yang calon serahkan benar-benar membuktikan penyelesaian pendidikan.

KPU Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Administrasi

Para pemohon menilai pemeriksaan dokumen pendidikan harus menjangkau aspek substantif. KPU perlu memastikan keaslian dan kecukupan dokumen yang calon gunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Mereka menegaskan:

“Pemeriksaan persyaratan pendidikan tidak seharusnya semata-mata berhenti pada keberadaan dokumen administratif, tetapi juga harus mampu memastikan kecukupan dokumen tersebut dalam membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang,” tulis permohonan para pemohon, dikutip dari laman MK, Senin 02/11/2026.

Para pemohon juga menghubungkan tuntutan tersebut dengan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu. Mereka meminta lembaga itu menjalankan verifikasi faktual secara objektif.

Dalam permohonannya, mereka menyampaikan:

“Kewajiban KPU untuk melakukan verifikasi faktual secara objektif merupakan konsekuensi normatif dari keharusan memastikan terpenuhinya persyaratan ‘tamat’, khususnya untuk mengonfirmasi apakah calon benar-benar telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan secara substantif,”

Tuntutan tersebut menempatkan proses verifikasi sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas pencalonan. Pemeriksaan administrasi tetap diperlukan, tetapi para pemohon menganggap langkah itu belum cukup untuk memastikan pemenuhan syarat pendidikan.

Tiga Pemohon Uji Aturan Pemilu dan Syarat Pendidikan Capres

Permohonan perkara nomor 400/PUU-XXIV/2026 melibatkan tiga pemohon. Mereka adalah Ariyanto Zalukhu, Hana Sybil Vania Mendrofa, dan Berlian Suryo Putra Hia.

Ketiganya menunjuk Niatman Aperli Gea dari NGP Law Firm sebagai kuasa hukum. Mereka mendasarkan permohonan pada prinsip kepastian hukum dan penyelenggaraan pemilu yang sesuai konstitusi.

Para pemohon merujuk Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengenai prinsip penyelenggaraan pemilu. Mereka juga menggunakan Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Melalui pengujian ini, mereka meminta MK memberikan batas penafsiran yang lebih jelas. Tujuannya agar KPU memiliki pedoman yang objektif ketika memeriksa persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Ketika Standar Verifikasi Menentukan Kepercayaan Publik

Persyaratan pendidikan calon presiden bukan sekadar urusan administratif. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari standar hukum yang harus berlaku sama bagi setiap kandidat.

Di sisi lain, verifikasi faktual juga membutuhkan batas kewenangan dan prosedur yang jelas. KPU perlu menjalankan pemeriksaan secara objektif, terukur, dan sesuai aturan. Langkah itu penting agar proses pencalonan tidak bergantung pada tafsir yang berubah-ubah.

Publik juga perlu membedakan antara permohonan pengujian undang-undang dengan pembuktian pelanggaran oleh kandidat tertentu. Gugatan ini menguji norma hukum. Permohonan tersebut belum membuktikan bahwa dokumen pendidikan calon tertentu bermasalah.

Karena itu, perhatian utama kini tertuju pada bagaimana MK menafsirkan frasa “tamat” dan “sekolah lain yang sederajat”. Putusan MK nantinya dapat memberi arah bagi standar verifikasi persyaratan pendidikan dalam pemilu.

Jangan Biarkan Syarat Hukum Berhenti di Atas Kertas

Kualitas demokrasi tidak hanya bergantung pada siapa yang maju sebagai kandidat. Demokrasi juga membutuhkan aturan pencalonan yang jelas dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika undang-undang mensyaratkan pendidikan, penyelenggara pemilu harus memiliki standar untuk memastikan pemenuhan syarat tersebut. Namun, standar itu juga harus berlaku setara bagi semua kandidat.

Pada akhirnya, publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Sebab, integritas pemilu bermula dari konsistensi penyelenggara dalam menjalankan aturan.

Publik melihat perkara ini sebagai ujian terhadap ketegasan standar pencalonan. Bukan untuk menghakimi kandidat, melainkan memastikan setiap syarat hukum memiliki ukuran yang jelas dan berlaku sama. @teguh

Tags: DemokrasiHukum IndonesiaIjazah CapresKPUMahkamah KonstitusiPemilu IndonesiaUji Materi UU PEMILU
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id