Menstruasi bukan pilihan, tetapi perempuan harus membayar untuk menghadapinya setiap bulan. Bahkan, pembalut yang menjadi kebutuhan rutin tetap dikenai PPN. Persoalannya bukan sekadar pajak 11%, melainkan bagaimana negara menimbang keadilan fiskal ketika kebutuhan biologis tidak bisa dihindari.
Kebutuhan Rutin yang Masuk Kategori Barang Kena Pajak
Perdebatan tentang pajak pembalut kembali mencuat setelah warganet mempertanyakan status perpajakannya di media sosial pada akhir Oktober 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut belum masuk daftar produk yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Untuk barang nonmewah, pemerintah menerapkan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Melalui mekanisme tersebut, beban PPN efektif tetap setara dengan 11 persen.
DJP juga menegaskan bahwa pemerintah tidak merancang PPN pembalut sebagai pajak khusus bagi perempuan atau menstruasi. Pengenaan tersebut mengikuti sistem PPN atas konsumsi barang secara umum.
Penjelasan ini penting agar perdebatan tidak berhenti pada anggapan bahwa negara membuat pajak khusus untuk perempuan. Namun, persoalan keadilan justru muncul ketika kita melihat siapa yang secara rutin membutuhkan produk tersebut.
Pajak yang Sama, Kebutuhan yang Tidak Sama
PPN bekerja dengan mengenakan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Dalam kerangka itu, pembalut memiliki posisi sebagai produk konsumsi yang masuk kategori barang kena pajak.
Namun, sistem pajak yang menerapkan aturan umum tidak otomatis menghasilkan dampak ekonomi yang sama bagi setiap kelompok masyarakat.
Orang yang tidak menstruasi tidak perlu mengalokasikan pengeluaran rutin untuk membeli pembalut. Sebaliknya, orang yang menstruasi membutuhkan produk sanitasi secara berkala selama masa reproduktifnya.
Kebutuhan ini bukan keputusan konsumsi yang sepenuhnya bisa dihindari. Seseorang mungkin dapat memilih merek, jenis, atau jumlah pembalut yang dibeli. Namun, ia tidak bisa memilih untuk menghentikan menstruasi hanya karena harga produk meningkat.
Di sinilah perbedaan antara kesetaraan aturan dan keadilan dampak menjadi penting.
Tarif pajak yang sama bisa menghasilkan beban berbeda ketika kelompok konsumen memiliki kebutuhan dasar yang tidak sama. Karena itu, pembahasan pajak pembalut tidak cukup hanya melihat besaran tarif.
Kita juga perlu memeriksa bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi pengeluaran kelompok yang membutuhkan produk menstruasi secara rutin.
Beban Kecil yang Datang Berulang Kali
Sebelas persen mungkin terlihat kecil ketika kita menghitungnya dari satu transaksi. Namun, pengeluaran untuk produk menstruasi tidak berhenti pada satu kali pembelian.
Kebutuhan tersebut berulang setiap bulan. Dalam jangka panjang, akumulasi biaya bisa menjadi bagian dari pengeluaran rutin rumah tangga.
Dampaknya tentu tidak sama bagi setiap orang. Konsumen berpenghasilan tinggi mungkin tidak terlalu merasakan tambahan biaya tersebut. Sebaliknya, kelompok berpenghasilan rendah memiliki ruang anggaran yang lebih terbatas.
Ketika pengeluaran untuk pembalut meningkat, seseorang harus mengatur ulang prioritas belanja. Ia mungkin mengurangi pengeluaran lain, memilih produk yang lebih murah, atau menunda pembelian kebutuhan berbeda.
Persoalannya bukan sekadar tambahan beberapa ribu rupiah. Masalah yang lebih besar muncul ketika kebutuhan biologis harus bersaing dengan kebutuhan dasar lainnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan kesehatan menstruasi sebagai bagian dari kesehatan dan kesejahteraan. Akses terhadap produk menstruasi yang terjangkau, fasilitas sanitasi, informasi, dan layanan kesehatan menjadi bagian penting dari pemenuhannya.
Dengan demikian, keterjangkauan pembalut tidak bisa dipisahkan dari pembahasan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan martabat manusia.
Period Poverty Bukan Sekadar Persoalan Harga
Istilah period poverty menggambarkan kesulitan seseorang dalam memperoleh produk menstruasi yang layak karena keterbatasan ekonomi.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada kemampuan membeli pembalut.
Seseorang juga membutuhkan akses terhadap air bersih, toilet yang aman dan privat, fasilitas untuk mengganti produk menstruasi, serta tempat pembuangan yang layak. Selain itu, informasi mengenai kesehatan menstruasi juga memegang peran penting.
UNFPA menjelaskan bahwa keterbatasan akses terhadap produk menstruasi dan fasilitas sanitasi dapat memengaruhi kesehatan, pendidikan, serta kesempatan ekonomi perempuan dan anak perempuan.
Artinya, menurunkan harga pembalut saja tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.
Namun, keterjangkauan produk tetap menjadi salah satu bagian penting dari solusi. Sebab, fasilitas sanitasi yang memadai tidak banyak membantu seseorang yang bahkan kesulitan membeli produk menstruasi.
Di titik ini, kebijakan pajak ikut masuk dalam pembahasan yang lebih luas. Negara tidak hanya mengatur penerimaan dari konsumsi, tetapi juga memiliki ruang untuk mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap akses masyarakat pada kebutuhan dasar.
Negara Lain Mulai Mengubah Perlakuan Pajaknya
Perdebatan mengenai pajak produk menstruasi bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara pernah meninjau kembali perlakuan pajak terhadap pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya.
Jerman, misalnya, menurunkan tarif PPN produk menstruasi dari 19 persen menjadi 7 persen pada 2020. Perubahan tersebut menjadi salah satu contoh reformasi yang sering dibahas dalam isu tampon tax.
Sebuah penelitian yang terbit dalam European Economic Review pada 2025 mengkaji dampak penurunan pajak tersebut menggunakan data penjualan dan harga produk kebersihan perempuan di Jerman dan Italia.
Penelitian itu menemukan bahwa beban pajak sebelumnya sepenuhnya diteruskan kepada konsumen. Peneliti juga menemukan bahwa permintaan produk tersebut relatif tidak elastis terhadap harga.
Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan pajak dapat memengaruhi harga yang dibayar konsumen. Peneliti menyimpulkan bahwa penurunan pajak produk kebersihan menstruasi berpotensi membantu mengatasi period poverty.
Penelitian lain yang terbit dalam Journal of Economic Behavior & Organization pada Januari 2026 juga mengamati reformasi PPN produk menstruasi di sejumlah negara Eropa.
Studi tersebut menemukan penurunan harga sekitar 10–13 persen setelah reformasi. Dampak penurunan harga itu mencapai tingkat penerusan penuh kepada konsumen dalam waktu 12 bulan.
Meski begitu, hasil penelitian di Eropa tidak bisa langsung menjadi gambaran kondisi Indonesia. Struktur pasar, rantai distribusi, daya beli, dan kebijakan perpajakan setiap negara memiliki karakteristik berbeda.
Namun, pengalaman tersebut memberi satu pelajaran penting: perubahan pajak perlu diikuti pemantauan harga. Tanpa pengawasan, penurunan tarif belum tentu sepenuhnya memberikan manfaat kepada konsumen.
Keadilan Gender Masuk ke Ruang Kebijakan Fiskal
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka kebijakan untuk mempertimbangkan perspektif gender dalam pembangunan.
Prinsip tersebut membuka ruang untuk menilai kebijakan publik berdasarkan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang berbeda.
Dalam konteks pajak pembalut, pendekatan ini dapat membantu pemerintah mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah sistem perpajakan telah memperhitungkan kebutuhan biologis dan daya beli masyarakat? Pemerintah juga perlu mengkaji dampaknya terhadap kelompok berpenghasilan rendah serta mencari skema yang menjaga penerimaan negara tanpa mengorbankan keterjangkauan produk menstruasi.
Pertanyaan tersebut tidak otomatis mengharuskan pemerintah menghapus seluruh pajak pembalut. Namun, pemerintah perlu memiliki dasar kajian untuk menentukan perlakuan fiskal yang sesuai.
Pemerintah dapat mengevaluasi kemungkinan pembebasan PPN, insentif yang lebih terarah, subsidi, atau program distribusi produk menstruasi bagi kelompok rentan.
Setiap pilihan tentu memiliki konsekuensi terhadap penerimaan negara dan pelaksanaan kebijakan. Karena itu, pemerintah perlu mengukur manfaat, biaya, serta kelompok yang paling membutuhkan intervensi.
Ini Bukan Sekadar Soal Pajak 11 Persen
Pajak pembalut memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar dalam sistem perpajakan yaitu aturan yang berlaku sama belum tentu menghasilkan dampak yang setara.
Secara hukum, PPN pembalut bukan pajak khusus untuk perempuan. Namun, kebutuhan menstruasi menciptakan pola pengeluaran yang berbeda bagi kelompok yang mengalaminya.
Di sinilah analisis keadilan fiskal perlu bergerak lebih jauh dari sekadar menghitung tarif. Pemerintah perlu melihat bagaimana kebijakan pajak berinteraksi dengan pendapatan, kebutuhan biologis, dan akses terhadap layanan dasar.
Sebab, keadilan fiskal bukan hanya tentang siapa yang membayar pajak dan berapa besar tarifnya. Keadilan juga menyangkut bagaimana negara memahami perbedaan kebutuhan masyarakat ketika menyusun kebijakan.
Menstruasi akan terus berlangsung sebagai proses biologis. Pertanyaannya, apakah pemerintah hanya akan memandang menstruasi sebagai urusan konsumsi, atau mulai mengakuinya sebagai kebutuhan dasar yang harus menjamin aksesnya bagi semua orang? @naysa





