Tabooo.id: Check – “Siap-siap, gaji ASN naik 15% tahun ini!” Kira-kira begitulah status yang wara-wiri di grup WhatsApp kantor dan obrolan pantry belakangan ini. Katanya sih, udah pasti diatur dalam Perpres baru, tinggal nunggu rapelan cair. Wah, kayaknya bakal ramai antre di toko elektronik, ya?
Yang Bener?
Tenang dulu, gaes. Memang benar ada rencana kenaikan gaji ASN tahun 2025, tapi angka 15% itu belum ada di dokumen resmi mana pun.
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah hanya menuliskan “kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara” sebagai program prioritas—tanpa menyebut angka spesifik.
Beberapa media justru menyebut versi lebih realistis:
- Golongan I & II: sekitar 8%
- Golongan III: 10%
- Golongan IV: 12%
Sisanya? Masih under review alias belum ketok palu.
Darimana 15%?
Jadi dari mana muncul angka 15% itu? Kemungkinan besar dari “sumber internal” yang lebih sering nongkrong di grup WA daripada di rapat Kemenkeu.
Setiap kali ada Perpres baru, netizen buru-buru jadi analis fiskal dadakan. Padahal, kenaikan gaji itu butuh kajian anggaran dan persetujuan lintas kementerian, gak bisa disulap kayak tunjangan hari Senin.
Logikanya simpel: kalau beneran naik 15% serentak, APBN bisa ngos-ngosan duluan sebelum ASN sempat tersenyum di depan ATM.
Kesimpulannya?
Jadi, sebelum kamu sibuk ngitung-ngitung cicilan baru dari “kenaikan 15%” itu, mending cek dulu dokumennya. Karena yang pasti baru satu: rumornya naik lebih cepat dari gajinya.
Sebelum share, cek dulu, biar gak ikut dosa digital. @tabooo




