Aliansi BEM Surabaya membantah tudingan menjual gerakan terkait dana Rp39 juta dari Polda Jatim. Angka tersebut disebut sebagai total RAB, bukan dana yang diterima.
Tabooo.id – Gerakan mahasiswa kerap berdiri di garis depan untuk mengkritik kekuasaan. Namun, ketika isu pendanaan menyeret nama organisasi mahasiswa sendiri, pertanyaan tentang independensi muncul ke permukaan.
Aliansi BEM Surabaya kini menghadapi sorotan setelah unggahan media sosial menuding mereka menjual gerakan mahasiswa kepada Polda Jawa Timur senilai Rp39 juta. Unggahan itu menyertakan tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan Ketua Aliansi BEM Surabaya, Nasrawi Ibnu Dahlan, dengan pihak kepolisian terkait permintaan dana.
Tuduhan tersebut belum membuktikan bahwa Aliansi BEM Surabaya menjual gerakannya. Namun, isu ini membuka pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana organisasi mahasiswa menjaga independensi ketika menjalin kerja sama pendanaan dengan institusi yang kerap menjadi sasaran kritik?
Rp39 Juta dalam RAB, Bukan Angka Penerimaan
Nasrawi membantah tuduhan bahwa dirinya menjual gerakan mahasiswa. Ia menjelaskan bahwa panitia mengajukan proposal kerja sama untuk mendukung pelantikan pengurus Aliansi BEM Surabaya pada November 2025.
Menurut Nasrawi, pihak Intelkam Polda Jatim lebih dahulu menghubunginya dan menawarkan bantuan. Ia menyebut panitia membutuhkan dukungan untuk sejumlah keperluan acara, termasuk penyewaan sistem suara dan konsumsi.
Nasrawi juga menegaskan bahwa angka Rp39 juta merujuk pada total Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan jumlah uang yang ia terima. Ia menyebut pihaknya hanya memperoleh sebagian kecil dari kebutuhan pendanaan tersebut.
Panitia, lanjutnya, juga mengajukan proposal sponsor kepada pihak lain. Penjelasan ini menempatkan pengajuan dana dalam konteks pembiayaan kegiatan organisasi, bukan otomatis sebagai transaksi untuk menukar sikap politik.
Meski demikian, penjelasan Nasrawi belum dengan sendirinya menutup seluruh pertanyaan. Publik tetap perlu mengetahui berapa dana yang benar-benar masuk, siapa pemberinya, bagaimana panitia menggunakannya, dan apakah ada kesepakatan yang melekat pada bantuan tersebut.
Ketika Proposal Bertemu Independensi
Mengajukan proposal sponsor bukan tindakan yang otomatis mencederai gerakan mahasiswa. Organisasi membutuhkan dana untuk menjalankan kegiatan. Mereka juga dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak selama prosesnya terbuka dan tidak mengorbankan prinsip.
Masalah muncul ketika publik tidak memperoleh penjelasan yang cukup. Terlebih, pendanaan itu disebut melibatkan institusi kepolisian, lembaga yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan sekaligus menangani berbagai aksi demonstrasi.
Di titik ini, persoalannya bukan sekadar siapa mengirim uang kepada siapa. Pertanyaan utamanya menyangkut batas antara dukungan kegiatan dan potensi konflik kepentingan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan dan transparansi penggunaan dana.
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak membuktikan adanya transaksi kepentingan. Namun, organisasi yang ingin menjaga kepercayaan publik perlu menjawabnya dengan dokumen dan keterangan yang bisa diperiksa, bukan hanya dengan bantahan.
Jangan Mengubah Dugaan Menjadi Vonis
Tangkapan layar percakapan yang beredar di media sosial dapat menjadi petunjuk awal. Namun, publik tetap perlu memeriksa konteks, keaslian, rangkaian percakapan, serta dokumen pendukungnya.
Angka dalam RAB juga tidak bisa langsung disamakan dengan dana yang diterima. Proposal menunjukkan rencana kebutuhan, sedangkan bukti transfer, catatan kas, dan laporan pertanggungjawaban dapat membantu menjelaskan realisasi pendanaan.
Karena itu, publik perlu membedakan tiga hal: pengajuan proposal, penerimaan bantuan, dan dugaan pertukaran kepentingan. Ketiganya memiliki makna berbeda dan membutuhkan bukti yang berbeda pula.
Tanpa pemeriksaan tersebut, tuduhan “menjual gerakan” berisiko berubah menjadi vonis di ruang publik. Sebaliknya, bantahan juga tidak seharusnya menghentikan pertanyaan yang wajar tentang transparansi pendanaan.
Polda Jatim pun perlu memberikan keterangan mengenai komunikasi yang dipersoalkan, mekanisme bantuan, serta jumlah dana yang benar-benar mereka keluarkan. Konfirmasi ini penting agar publik tidak hanya bergantung pada satu versi cerita.
Gerakan Kritis Juga Harus Terbuka
Gerakan mahasiswa memperoleh legitimasi bukan semata-mata karena berani mengkritik kekuasaan. Kepercayaan juga tumbuh dari konsistensi sikap, keterbukaan pengelolaan organisasi, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan.
Jika mahasiswa menuntut transparansi dari pemerintah dan aparat, mereka juga perlu menerapkan standar serupa di dalam organisasinya. Prinsip itu bukan berarti setiap kerja sama pendanaan pasti bermasalah. Justru keterbukaan dapat membedakan kerja sama yang wajar dari praktik yang berpotensi mengganggu independensi.
Dalam perkara Aliansi BEM Surabaya, publik belum memiliki dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa organisasi tersebut menjual gerakan seharga Rp39 juta. Nasrawi telah menyampaikan bantahan dan menjelaskan bahwa angka itu merupakan total RAB, bukan jumlah bantuan yang ia terima.
Kini, pertanyaan berikutnya membutuhkan jawaban berbasis dokumen: berapa dana yang masuk, dari mana sumbernya, untuk apa penggunaannya, dan adakah syarat yang menyertainya?
Sebab, gerakan mahasiswa tidak cukup hanya lantang ketika berhadapan dengan kekuasaan. Mereka juga harus berani membuka catatan ketika publik mulai mempertanyakan uang di balik gerakan tersebut. @dimas








