Tabooo.id: Nasional – Bareskrim Polri mengungkap fakta yang mengejutkan publik. Di tengah gencarnya pemberantasan judi online, polisi menetapkan seorang perempuan lanjut usia berumur 76 tahun sebagai tersangka. Perempuan berinisial NW itu diduga terlibat langsung dalam jaringan judi online lintas negara yang mengoperasikan situs T6.com dan WE88.com.
Polisi menangkap NW bersama anak kandungnya dalam rangkaian pengungkapan kasus judi online sepanjang Agustus hingga Desember 2025. Dalam periode tersebut, Bareskrim meringkus 20 tersangka di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari jumlah itu, empat tersangka merupakan perempuan, termasuk NW yang berusia lebih dari tujuh dekade.
“Ini di luar dugaan kami. Ada tersangka berusia 76 tahun yang terlibat aktif dalam bisnis ilegal judi online,” ujar Kombes Dony Alexander, Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Sabtu (3/1/2026).
Bantu Anak Kelola dan Samarkan Uang Judol
Pemeriksaan awal menunjukkan NW tidak sekadar mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Penyidik menduga ia membantu anaknya mengelola aliran dana hasil judi online, termasuk menyamarkan uang kejahatan melalui sejumlah rekening. Temuan ini mendorong polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang bersangkutan membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Karena itu, kami terapkan pasal TPPU,” tambahnya.
Meski menetapkan NW sebagai tersangka, penyidik memilih tidak menahannya. Polisi mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatannya. Selain itu, penyidik menilai NW tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sebagai gantinya, polisi mewajibkan NW melapor secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Operasi Bertahap dari Pamekasan hingga Jakarta
Bareskrim menjalankan pengungkapan kasus ini secara bertahap. Operasi pertama berlangsung pada 27 Agustus 2025. Saat itu, tim Bareskrim melakukan penindakan serentak di berbagai wilayah, mulai dari Pamekasan, Tangerang, hingga sejumlah titik di Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka.
Para pelaku mengisi peran penting dalam ekosistem judi online. Mereka bertindak sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional, pemilik rekening penampung, direktur perusahaan payment gateway, hingga pengelola money changer yang mencuci uang hasil kejahatan.
Dalam operasi itu, polisi menyita komputer, laptop, ponsel, buku rekening, kartu ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, serta berbagai dokumen perusahaan. Seluruh barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa jaringan judi online ini bekerja secara terstruktur dan profesional.
Jejak Jaringan Asia Tenggara
Pengembangan kasus berlanjut pada 27 November 2025. Penyidik kembali menangkap enam tersangka di sejumlah lokasi elite, termasuk apartemen di kawasan Pluit dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Para tersangka berperan sebagai admin pengelola situs dan pengendali keuangan.
Dari pengembangan ini, polisi menemukan fakta bahwa jaringan judi online tersebut tidak hanya beroperasi di Indonesia. Hingga November 2025, penyidik mencatat 15 tersangka terhubung dengan jaringan judi online yang menjangkau kawasan Asia Tenggara.
Jaringan 1XBET Kembali Terbongkar
Bareskrim melanjutkan pengembangan kasus pada 16 Desember 2025. Polisi menangkap lima tersangka lain yang terafiliasi dengan jaringan judi online 1XBET. Jaringan ini sebelumnya sempat terbongkar pada November 2024 dan Februari 2025, namun kembali beroperasi dengan pola baru.
Polisi melakukan penangkapan di Cianjur, Jawa Barat. Para tersangka berperan sebagai admin situs dan pengelola keuangan. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita laptop, ponsel, buku rekening, dan kartu ATM.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan bahwa situs 1XBET memiliki jejaring internasional yang membentang dari Eropa hingga Asia, sehingga menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi.
Judi Online Menyasar Semua Usia
Kasus ini menunjukkan wajah lain judi online. Praktik ilegal tersebut tidak hanya menyasar anak muda atau pelaku ekonomi digital, tetapi juga menyeret keluarga lintas generasi. Dari anak hingga ibu berusia 76 tahun, semua bisa terjebak dalam pusaran uang cepat dan kejahatan terorganisasi.
Bareskrim memastikan akan terus memburu aktor utama di balik jaringan internasional ini. Namun di balik operasi hukum tersebut, muncul pertanyaan yang lebih besar jika lansia saja bisa terseret judi online, seberapa dalam kerusakan sosial yang telah terjadi?
Di tengah upaya menata ekonomi rakyat kecil, judi online tampaknya tidak hanya menggerogoti keuangan, tetapi juga mengikis akal sehat masyarakat. @dimas





