Tabooo.id: Nasional – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kemayoran memanas pada Kamis (12/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Jaksa menuntut aktor tersebut dengan hukuman sembilan tahun penjara karena diduga mengedarkan narkotika dari dalam Rutan Salemba. Pada saat yang sama, lima terdakwa lain juga mendengarkan tuntutan mereka.
Fakta Tuntutan
Jaksa menilai Ammar dan rekan-rekannya melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dalam perkara ini, para terdakwa diduga menawarkan, menjual, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I berbentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Selain itu, jaksa menilai tindakan tersebut meresahkan masyarakat. Peredaran narkotika juga berpotensi merusak generasi muda. Karena itu, jaksa menegaskan bahwa aktivitas tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Jaksa juga menyoroti riwayat hukum Ammar. Pengadilan di Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman kepada Ammar dalam tiga perkara narkotika yang berbeda.
Selama persidangan berlangsung, Ammar menunjukkan sikap sopan. Jaksa kemudian menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan serta barang bukti yang muncul di ruang sidang. Polisi menyita paket sabu, lintingan ganja, timbangan digital, serta sejumlah uang yang diduga terkait transaksi narkotika.
Peredaran Narkoba di Rutan
Penyidik menemukan bahwa Ammar menyimpan narkotika di ruang pribadinya di rutan. Setelah itu, ia memberikan sebagian barang tersebut kepada empat terdakwa lain. Mereka kemudian mengedarkan narkotika tersebut di dalam rutan.
Selain itu, penyidik mengungkap bahwa jaringan peredaran tersebut mulai beroperasi sejak 31 Desember 2024. Catatan penegak hukum juga menunjukkan bahwa Ammar telah empat kali terjerat kasus narkotika sejak 2017 hingga 2025.
Reaksi Ammar dan Rekan Terdakwa
Ketika jaksa membacakan tuntutan, Ammar menundukkan kepala cukup lama. Setelah itu, ia berbicara singkat dengan kuasa hukumnya, Jon Matias. Ia juga berdiskusi dengan Dokter Kamelia sebelum sidang berakhir.
Sementara itu, lima terdakwa lain terlihat tenang. Mereka keluar dari ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
Sepanjang persidangan, Ammar tampil lebih pendiam dibanding biasanya. Ia jarang menjawab pertanyaan wartawan dan lebih sering menunduk. Sikap tersebut berbeda dengan citra publiknya yang selama ini dikenal ramah di hadapan media.
Dampak Hukum dan Sosial
Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa peredaran narkoba bukan sekadar masalah pribadi. Jaringan narkotika dapat mengancam keamanan masyarakat sekaligus merusak generasi muda.
Selain itu, figur publik yang terjerat kasus narkoba juga menghadapi risiko besar terhadap reputasi mereka. Pemerintah terus menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Pada saat yang sama, masyarakat terus mengawasi jalannya proses hukum serta menilai efektivitas pengawasan di dalam rutan.
Refleksi
Kasus Ammar Zoni menunjukkan bahwa popularitas tidak mampu melindungi seseorang dari jeratan hukum. Setiap orang tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya, meski berada di bawah sorotan publik.
Karena itu, hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu. Ketenaran tidak membuat seseorang kebal terhadap dampak narkoba. Reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun juga dapat runtuh hanya dalam satu putusan pengadilan. @dimas







