Tabooo.id: Nasional – Pernah merasa urusan pajak tiba-tiba berubah tanpa aba-aba? Nah, itu juga yang kini dirasakan banyak istri di Indonesia.Mulai 25 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menonaktifkan secara massal NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan suami dalam Daftar Unit Keluarga (DUK). Begitu sistem menemukan status tanggungan, NPWP istri langsung nonaktif. Tanpa permohonan. Tanpa peringatan panjang.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan baru DJP untuk merapikan administrasi perpajakan keluarga.
Negara Menekan Kerumitan, Sistem Jadi Lebih Ringkas
Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menjelaskan tujuan utama kebijakan ini. Pemerintah ingin menyederhanakan kewajiban pajak keluarga dengan menjadikannya satu kesatuan ekonomi.
Artinya, negara mendorong keluarga untuk menjalankan kewajiban pajak lewat satu pintu, yaitu kepala keluarga.
Dengan cara ini, DJP memangkas data ganda, mengurangi akun pajak pasif, sekaligus menata sistem Coretax yang selama ini dinilai rumit. Selain itu, pengawasan pajak juga menjadi lebih mudah karena alur pelaporan tidak lagi terpecah.
Karena itu, dari sudut pandang negara, kebijakan ini jelas menguntungkan.
Namun, Realitas Keluarga Tak Selalu Sederhana
Meski terdengar praktis, kebijakan ini langsung memicu reaksi beragam di masyarakat. Pasalnya, tidak semua keluarga bergantung pada satu sumber penghasilan.
Di banyak rumah tangga, istri bekerja, membuka usaha, mengelola aset, bahkan menjadi pencari nafkah utama. Dalam konteks ini, NPWP bukan sekadar nomor administrasi, melainkan identitas ekonomi.
Ketika sistem menonaktifkan NPWP istri secara otomatis, sebagian perempuan merasa kehilangan ruang kemandirian finansialnya. Terlebih lagi, kebijakan ini seolah menyamakan semua keluarga, padahal kondisi sosial dan ekonomi jelas berbeda.
Akibatnya, penyederhanaan administrasi justru memunculkan perasaan “dilebur” dalam sistem suami.
DJP Tetap Membuka Jalan Alternatif
Meski begitu, DJP tidak menutup opsi bagi istri yang ingin menjalankan kewajiban pajak secara terpisah. Pemerintah memberi ruang bagi istri dengan status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH) untuk mengaktifkan kembali NPWP-nya.
Namun, proses ini tetap menuntut langkah aktif dari wajib pajak. Istri harus mengakses Coretax, menyesuaikan status profil, lalu berkoordinasi dengan akun Coretax milik suami. Setelah itu, barulah sistem memproses pengaktifan ulang NPWP.
Dengan kata lain, kemudahan tetap ada, tetapi tanggung jawab administratif kini sepenuhnya berada di tangan wajib pajak.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Istri
Agar tidak bingung, DJP merinci tahapan pengaktifan ulang sebagai berikut:
Pertama, istri masuk ke akun Coretax dan mengubah kategori profil menjadi Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH) di menu “Profil Saya”.
Kemudian, suami masuk ke akun Coretax miliknya dan mengubah status istri di DUK menjadi Kepala Keluarga Lain (MT/PH).
Setelah itu, istri mengajukan permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif melalui menu “Profil Saya”.
Jika semua langkah berjalan lancar, sistem akan mengaktifkan kembali NPWP istri.
Lebih dari Sekadar Pajak, Ini Soal Persepsi
Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya berbicara soal angka dan laporan tahunan. Kebijakan ini juga menyentuh isu yang lebih dalam, yaitu cara negara memandang peran ekonomi dalam keluarga.
Di satu sisi, pemerintah mengejar efisiensi. Namun di sisi lain, sistem ini masih bertumpu pada asumsi lama bahwa kepala keluarga selalu menjadi pusat ekonomi.
Padahal, realitas keluarga modern bergerak jauh lebih dinamis. Maka, ketika pajak mencoba merapikan sistem, pertanyaannya bukan lagi sekadar “lebih mudah atau tidak”, melainkan “cukup adil atau belum”.
Dan seperti biasa, masyarakat diminta cepat beradaptasi sambil membuka Coretax, menyesuaikan status, dan berharap sistem negara bisa mengejar perubahan zaman, bukan sebaliknya. @teguh




