Minggu, Agustus 23, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KUHP Baru dan Kasus Hogi Minaya: Naluri Melindungi Keluarga vs Hukum

by dimas
Januari 28, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Talk – Pernah nggak sih kamu membayangkan tiba-tiba istrimu dirampok? Apa yang bakal kamu lakukan lari, teriak, atau langsung mengejar pelaku? Hogi Minaya memilih mengejar. Ironisnya, aksi spontan itu malah membuat Hogi jadi tersangka. Kejadian ini bukan cuma bikin geleng-geleng kepala, tapi juga memantik perdebatan panas soal rasa keadilan hukum di Indonesia.

Naluri Melindungi atau Kejahatan?

Kejadian bermula ketika istri Hogi jadi korban jambret di Sleman, Yogyakarta. Hogi yang berada tak jauh langsung mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu, dua terduga pelaku meninggal akibat kecelakaan. Dari sisi kemanusiaan, siapa yang bisa menahan diri melihat pasangan atau anak terancam bahaya? Naluri melindungi keluarga otomatis muncul.

Beberapa bulan kemudian, aparat menetapkan Hogi sebagai tersangka. Polemik pun memanas di masyarakat. Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, menekankan bahwa aparat harus mempertimbangkan konteks. Menuntut korban yang membela diri justru bisa merusak rasa keadilan publik.

Sementara itu, sang istri, Arista, menempuh jalur mediasi dengan keluarga pelaku melalui mekanisme restorative justice agar suaminya terhindar dari penjara. Langkah ini menunjukkan bahwa meski hukum formal berjalan, nilai kemanusiaan tetap dijaga.

KUHP Baru dan Pembelaan Terpaksa

Kasus ini kembali menguji diskursus hukum Indonesia. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang mulai berlaku Januari 2026, mengatur pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 34 dan Pasal 43. Pasal 34 memberi hak bagi siapa pun yang membela diri atau orang lain dari serangan seketika. Pasal 43 memberi perlindungan bagi mereka yang melampaui batas karena kondisi darurat yang mengguncang kestabilan jiwa.

Ini Belum Selesai

Tradisi Tidak Cukup Dikenang, Siapa yang Akan Menjaganya?

Pasal 33 UUD 1945: Ekonomi Indonesia Milik Siapa?

Ketua Molekul Pancasila, Dody YS, menilai aparat masih lemah memahami konsep ini.

“Seorang suami melihat istrinya dirampok. Reaksi spontan mengejar pelaku adalah naluri manusiawi. Secara hukum, itu pembelaan terpaksa, atau setidaknya pembelaan terpaksa melampaui batas sesuai KUHP baru,” tegasnya.

Dody menambahkan, memaksakan proses pidana dalam situasi darurat tidak hanya mengabaikan hukum positif, tapi juga bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial Pancasila.

“Kalau korban yang membela diri dikriminalisasi, masyarakat akan takut bertindak menghadapi kejahatan. Bukannya aman, mereka justru merasa terancam.” tambahnya.

Perspektif Aparat: Hukum Tetap Jalan

Di sisi lain, aparat menekankan bahwa hukum harus ditegakkan, termasuk kasus yang berujung kematian. Dari perspektif formal, kecelakaan fatal saat pengejaran tetap bisa digolongkan sebagai tindak pidana. Dilema muncul: antara naluri manusiawi melindungi keluarga dan aturan hukum yang kaku.

Tapi, bolehkah hukum membungkam naluri dasar untuk melindungi keluarga? Pertanyaan ini menuntut aparat menafsirkan KUHP baru secara bijak, proporsional, dan manusiawi.

Kritik Tabooo: Keadilan Harus Kontekstual

Tabooo menilai kasus Hogi bukan sekadar persoalan individu, tapi ujian integritas sistem hukum nasional. KUHP baru hadir untuk memberi perlindungan proporsional. Namun, aparat yang menafsirkan aturan secara kaku justru merusak rasa aman publik.

Menghukum Hogi saat ia berupaya melindungi istrinya memberi sinyal salah lebih baik diam ketika terjadi kejahatan. Dampaknya jelas rasa takut kolektif meningkat, solidaritas sosial melemah, dan kepercayaan publik terhadap hukum terkikis.

Lalu, Kamu di Kubu Mana?

Kasus Hogi Minaya menantang kita bertanya apakah hukum ada untuk melindungi masyarakat, atau justru menakut-nakuti korban kejahatan? Apakah kita setuju hukum mengkriminalisasi naluri melindungi keluarga, atau hukum harus lebih kontekstual dan manusiawi?

Lalu, kamu di kubu mana? Yang percaya hukum harus tegas, atau yang setuju hukum harus kontekstual? Jangan cuma jadi penonton pendapatmu juga bagian dari diskusi ini. @dimas

Tags: AparatHogi MinayaKeadilanKeamanan NegaraKriminal & HukumKUHPNasionalPembelaanRestorative Justicesleman

Kamu Melewatkan Ini

Kartu Kredit Indonesia Meluncur, MDR QRIS 0% Diperluas

Kartu Kredit Indonesia Meluncur, MDR QRIS 0% Diperluas

by Tabooo
Agustus 18, 2026

Excerpt: Kartu Kredit Indonesia resmi meluncur. Bersamaan dengan itu, BI memperluas MDR QRIS 0% mulai 1 Oktober 2026 untuk transaksi...

RUU Perampasan Aset Mulai Ngebut. Bagaimana Realisasinya?

RUU Perampasan Aset Mulai Ngebut. Bagaimana Realisasinya?

by Tabooo
Agustus 18, 2026

Prabowo meminta RUU Perampasan Aset dipercepat. DPR masih menjaring masukan publik. Tantangannya bukan cuma pengesahan, tetapi memastikan aset hasil kejahatan...

Warga Banyurejo Tolak Portal Besi: UMKM dan Akses Pertanian Terancam

Warga Banyurejo Tolak Portal Besi: UMKM dan Akses Pertanian Terancam

by eko
Agustus 16, 2026

Warga sekitar Exit Toll Banyurejo, Kapanewon Tempel, Sleman, tolak rencana pemasangan portal besi dan pagar sepanjang sekitar satu kilometer di...

Next Post
Suzuki GSX-8T dan GSX-8TT, Desain Motor Suzuki Akhirnya Masuk Akal

Suzuki GSX-8T dan GSX-8TT, Desain Motor Suzuki Akhirnya Masuk Akal

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id