Tabooo: News – Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua saksi yang dijadwalkan hadir pada Senin (13/10/2025) tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kedua saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Hanindo Citra John Tangkey dan pegawai TRG Investama Aya Natalia. “Saksi satu dan dua tidak hadir tanpa ada konfirmasi,” kata Budi di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dua Saksi Lain Ajukan Penjadwalan Ulang
Selain dua saksi tersebut, KPK juga memanggil Iskandarsyah selaku Business Development Head PT Hanindo Citra. Mereka juga memanggil Suhendra Kurniawan selaku Manajer Keuangan PT Hanindo Citra. Keduanya belum hadir, namun sudah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Menurut Budi, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dari proses penyidikan. Terutama dalam kasus yang melibatkan proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. KPK menilai ada indikasi penyimpangan sejak tahap awal pengadaan proyek ini.
Perjalanan Panjang Kasus
KPK menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada September 2024. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Januari 2025, lembaga antirasuah tersebut mulai memanggil sejumlah saksi. Tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025.
Kini, penyidikan kasus ini memasuki tahap akhir. KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang muncul dari proyek bernilai besar tersebut.
Tersangka Lama Kembali Disorot
Pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU juga terlibat dalam perkara lain. Perkara tersebut adalah korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.
Tersangka bernama Elvizar. Saat proyek digitalisasi SPBU, ia menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi. Kini ia menjadi Direktur Utama perusahaan yang sama dalam kasus EDC.
Refleksi atas Proyek Digital
Kasus digitalisasi SPBU menunjukkan bahwa proyek berbasis teknologi tidak selalu bebas dari praktik korupsi. Sistem digital dirancang untuk menciptakan transparansi, tetapi tanpa integritas pelaku, teknologi bisa menjadi tameng baru bagi penyimpangan.
KPK kini berupaya menuntaskan kasus ini. Tujuannya agar publik tahu bahwa transparansi sejati tidak lahir dari sistem semata. Tetapi dari komitmen manusia di baliknya. @jeje







