Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Selasa (20/1/2026) malam, Sudewo melangkah keluar dari ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye melekat di tubuhnya. Kamera wartawan mengikuti setiap geraknya hingga pintu mobil tahanan tertutup rapat.
KPK juga menetapkan tiga kepala desa asal Kecamatan Jaken sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Petugas KPK langsung membawa mereka ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari.
“KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
Pesan Singkat di Tengah Borgol
Di tengah kerumunan awak media, Sudewo sempat menyampaikan pernyataan singkat. Ia menundukkan wajah, lalu berbicara dengan nada datar.
“Saya pesan kepada warga Pati tetap tenang,” ujarnya, sebelum petugas menggiringnya masuk ke mobil tahanan.
Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030. Penetapan status tersangka terhadap dirinya langsung mengguncang stabilitas politik lokal, mengingat masa kepemimpinannya bahkan belum genap satu tahun.
Tiga Kepala Desa Ikut Terseret
Selain Sudewo, KPK menetapkan Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun) sebagai tersangka. Penyidik menduga ketiganya berperan aktif sebagai pengumpul sekaligus penghubung dana dari para calon perangkat desa.
KPK menilai praktik ini tidak muncul secara spontan. Para pelaku menjalankan skema secara sistematis, terstruktur, dan melibatkan jaringan yang telah disiapkan sejak awal.
Karung Uang Rp2,6 Miliar dari Desa
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (19/1/2026), penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp2,6 miliar. Penyidik menemukan uang tersebut di dalam karung, menjadi bukti fisik praktik jual-beli jabatan yang selama ini berlangsung di balik pintu desa.
Kasus ini berawal dari rencana pembukaan formasi perangkat desa pada akhir 2025. Di Kabupaten Pati, sekitar 601 jabatan perangkat desa masih kosong dan tersebar di 401 desa serta 5 kelurahan. Kekosongan itu diduga dimanfaatkan sebagai ladang pungutan.
Skema Tim Sukses dan Tarif Jabatan
KPK mengungkap, Sudewo bersama tim suksesnya secara aktif meminta uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes). Di setiap kecamatan, mereka menunjuk kepala desa tertentu sebagai koordinator pengumpulan dana. Kelompok ini menyebut diri mereka sebagai “Tim 8.”
Tim tersebut beranggotakan Sisman, Sudiyono, Abdul Suyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, dan Sumarjiono. Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menginstruksikan para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menarik uang dari para Caperdes.
Penyidik menduga Sudewo menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. KPK juga menemukan indikasi markup dari tarif awal yang sebelumnya berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Para pelaku tidak hanya mengandalkan iming-iming jabatan. Mereka juga menekan calon perangkat desa dengan ancaman. Jika calon menolak membayar, mereka tidak akan membuka formasi jabatan pada tahun berikutnya.
Desa sebagai Korban Pertama
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono bersama Karjan mengumpulkan sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Mereka menyerahkan uang tersebut kepada Abdul Suyono, yang kemudian diduga meneruskannya kepada Sudewo.
Skema ini memperlihatkan bagaimana elite lokal menjadikan desa yang seharusnya menjadi fondasi pelayanan publik sebagai objek pemerasan. Dampaknya tidak hanya menimpa calon perangkat desa, tetapi juga warga desa yang kehilangan peluang mendapatkan aparat yang kompeten dan berintegritas.
Demokrasi Lokal di Meja Perkara
Kasus Sudewo kembali menegaskan pola lama korupsi kepala daerah jual-beli jabatan. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap demokrasi lokal dan cita-cita reformasi birokrasi.
Di balik rompi oranye dan karung uang miliaran rupiah, tersimpan ironi yang sulit disangkal. Ketika kekuasaan mematok harga jabatan desa, yang paling cepat tergerus bukan hanya hukum melainkan kepercayaan publik. Dan di meja perkara KPK, demokrasi lokal kembali menjalani ujian terberatnya. @dimas







