Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen kunci yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai yang diduga berasal dari para tersangka.
Untuk memperdalam perkara, tim KPK memfokuskan penggeledahan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dua unit ini memegang peran penting dalam proses penetapan kewajiban pajak.
Operasi Tangkap Tangan Menjerat Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta. Para tersangka tersebut ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin Tim Penilai Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
KPK menangkap kelimanya melalui operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026). Setelah itu, penyidik langsung mengembangkan perkara ke tahap penggeledahan dan penyitaan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa bukti yang terkumpul menunjukkan peran aktif para tersangka. Karena itu, KPK memastikan perkara ini tidak berdiri sebagai pelanggaran administratif semata.
Skema Suap Pajak dan Permintaan Fee “All In”
Kasus ini bermula ketika Agus Syaifuddin meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak dengan skema “all in” senilai Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar diminta sebagai fee untuk dirinya dan pihak internal DJP.
Namun, pihak perusahaan menolak permintaan tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan hanya bersedia membayar Rp 4 miliar. Meski demikian, tim pemeriksa tetap menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak Rp 15,7 miliar.
Akibat penetapan tersebut, nilai pajak turun sekitar 80 persen dari nilai awal Rp 75 miliar. Untuk menutup permintaan fee, perusahaan kemudian menyalurkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Mereka menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, sebagai sarana penyaluran dana.
KPK Jerat Penerima dan Pemberi Suap
Atas perbuatannya, KPK menjerat Dwi Budi, Agus Syaifuddin, dan Askob Bahtiar sebagai penerima suap. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Selain itu, KPK juga mengenakan Pasal 606 ayat (2) UU No.1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, penyidik menjerat Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.
Dengan konstruksi pasal tersebut, KPK menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penanganan perkara korupsi pajak.
Imbas bagi Kepercayaan Publik
Kasus ini kembali menyorot lemahnya pengawasan internal di tubuh DJP. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan kembali tergerus.
Selain merugikan keuangan negara, praktik suap juga berdampak langsung pada masyarakat. Pajak yang seharusnya menopang layanan publik justru berubah menjadi alat negosiasi segelintir elite.
Korupsi Pajak, Masalah Struktural yang Terus Berulang
Pada akhirnya, kasus KPP Madya Jakarta Utara menunjukkan bahwa persoalan korupsi pajak belum sepenuhnya teratasi. Meski negara memberikan gaji tinggi dan kewenangan besar, godaan penyimpangan tetap muncul.
Dengan langkah penindakan ini, KPK kembali mengirim pesan tegas. Namun, tanpa pembenahan sistem dan pengawasan berlapis, pajak akan terus menjadi medan transaksi gelap sementara rakyat kembali menanggung akibatnya. @dimas




