Tabooo.id: Nasional – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai pajak kembali mengguncang Kementerian Keuangan. Di tengah sorotan publik yang kian tajam, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara tidak akan lepas tangan. Pemerintah, kata dia, tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang kini berstatus tersangka.
Namun, Purbaya langsung memberi batas yang jelas. Ia menegaskan pendampingan tersebut tidak bertujuan membela tindakan melanggar hukum. Sebaliknya, langkah itu ia sebut sebagai tanggung jawab institusional agar pegawai menghadapi proses hukum secara adil dan tidak sendirian.
“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita bantu dari sisi hukumnya. Jangan sampai ditinggalkan sendiri,” tegas Purbaya dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan mengerahkan tim ahli hukum internal untuk mendampingi proses hukum tersebut. Pendampingan ini akan berjalan sejak tahap pemeriksaan hingga persidangan. Meski demikian, Purbaya menekankan satu hal penting: kementeriannya tidak akan mencampuri kerja KPK.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan apa adanya. Karena itu, ia meminta publik tidak menafsirkan pendampingan hukum sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga antirasuah.
Terima Putusan, Apa pun Risikonya
Lebih jauh, Purbaya menyatakan kementeriannya siap menerima apa pun putusan pengadilan yang akan dijatuhkan. Jika pengadilan menyatakan pegawai terbukti bersalah, maka seluruh konsekuensi hukum akan dijalani.
“Kalau nanti ketahuan bersalah, ya sudah. Apa pun keputusannya, kita terima,” ujarnya.
Sikap tersebut, menurut Purbaya, mencerminkan komitmen Kementerian Keuangan dalam menghormati supremasi hukum. Selain itu, ia menilai langkah KPK justru menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak.
Baginya, OTT ini bisa berfungsi sebagai shock therapy. Bukan hanya bagi individu yang terjerat perkara, tetapi juga bagi sistem perpajakan yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan.
Lima Tersangka dari OTT Pajak Jakarta Utara
Sementara itu, KPK bergerak cepat menindaklanjuti hasil OTT. Lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
KPK mengambil langkah tersebut setelah mengamankan delapan orang dalam OTT di Jakarta Utara, Jumat (9/1/2026). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.
Kelima tersangka terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB sebagai tim penilai pajak, ABD selaku konsultan pajak, serta EY yang berstatus staf perusahaan wajib pajak.
Ditahan 20 Hari, Ancaman Hukuman Berat
Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung menahan seluruh pihak terkait selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Saat ini, para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ABD dan EY berperan sebagai pemberi suap. Keduanya terancam jerat Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap menghadapi sangkaan pasal berat, termasuk pasal suap jabatan dan gratifikasi.
Lebih lanjut, KPK mengungkap praktik suap ini berkaitan dengan manipulasi pemeriksaan pajak yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Bahkan, penyidik menyebut modus yang digunakan sebagai skema “all in” dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Publik Menunggu, Kepercayaan Dipertaruhkan
Kasus ini kembali menyeret Direktorat Jenderal Pajak ke pusat perhatian publik. Di saat negara sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk menopang APBN, praktik korupsi justru muncul dari institusi yang seharusnya menjadi tulang punggung fiskal.
Bagi masyarakat, dampaknya melampaui persoalan hukum. Kepercayaan terhadap sistem perpajakan ikut tergerus. Ketika negara menuntut kepatuhan pajak dengan ancaman sanksi, tetapi aparatnya justru membuka celah korupsi, rasa keadilan pun dipertanyakan.
Pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan mungkin melindungi hak pegawai. Namun, ujian sesungguhnya terletak pada keberanian membersihkan sistem dari dalam. Tanpa itu, shock therapy berisiko tinggal slogan, sementara praktik lama terus berulang. @dimas




