Sabtu, September 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kasus Erlina Jadi Contoh, Kemenkum Jatim Perkuat Pengawasan Ormas

by dimas
Januari 5, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Regional – Masyarakat yang menjadi korban premanisme harus segera melapor ke aparat penegak hukum. Plt Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Jatim, R Prasetyo Wibowo, menegaskan warga tidak perlu takut menghadapi oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

“Sebab tidak ada satu pun ormas yang kebal hukum. Jika ormas menyimpang, kami akan mencabut izinnya. Visi dan misi ormas harus selaras dengan ideologi Pancasila dan undang-undang. Jika tidak sesuai, kami menindak tegas secara hukum,” tegas Prasetyo.

Status Hukum dan Pengawasan Ormas

Di Indonesia, pemerintah membagi ormas menjadi dua jenis. Ormas berbadan hukum memperoleh izin langsung dari Kemenkum. Sementara ormas non berbadan hukum berada di bawah pengawasan Kemendagri. Selain itu, ormas bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan. Data Kemenkum Jatim mencatat, pada 2025 terdapat 64.960 perkumpulan dan 48.123 yayasan yang rutin melaporkan administrasi.

Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 mengatur aktivitas ormas. Undang-undang mewajibkan ormas meningkatkan pemberdayaan masyarakat, memperkuat gotong-royong, menyalurkan aspirasi, mencegah konflik, dan menjadi mitra pemerintah untuk membangun masyarakat adil dan makmur.

Larangan bagi ormas juga tegas. Mereka tidak boleh memakai nama, lambang, atau atribut yang mirip lembaga negara atau organisasi lain tanpa izin. Selain itu, ormas dilarang melakukan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan, dan tidak boleh menjalankan tugas aparat penegak hukum.

Ini Belum Selesai

Ban Lepas di Perlintasan, Pikap Tertemper KA Sembrani di Kendal

Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan

Hak Warga untuk Bertindak

Pemerintah daerah mengawasi ormas melalui Bakesbangpol di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, sedangkan Kemenkum hanya mengesahkan pendirian. Namun, warga tetap memiliki hak hukum jika dirugikan.

Mereka bisa melapor ke kepolisian untuk kasus pidana atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika pengadilan membuktikan tindakan oknum, warga dapat menggunakan putusan itu untuk mencabut izin ormas.

“Contohnya kasus ibu Erlina yang diusir dan rumahnya dirobohkan oknum yang mengaku dari ormas. Setelah terbukti, beliau mengajukan pencabutan izin terhadap ormas tersebut,” jelas Prasetyo.

Kemenkumham memang pernah mencabut izin ormas karena mengusung ideologi bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, warga diminta selalu melek hukum dan cerdas menyikapi aktivitas ormas.

Catatan Reflektif

Kasus ini menegaskan bahwa warga harus berani bertindak. Premanisme bukan sekadar ulah sekelompok orang, tapi bisa merusak keamanan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap organisasi masyarakat.

Akhirnya, hukum tetap berlaku, meski preman berpakaian resmi ormas mencoba menakut-nakuti. Izin ormas tidak memberi jaminan kebal hukum. Warga yang cerdas akan memanfaatkan aturan untuk melindungi hak dan keamanan mereka. @dimas

Tags: IzinKeamanan NegaraKriminal & HukumOrmasPengawasanPerlindunganSosial & PubliksurabayaTegas

Kamu Melewatkan Ini

MBG Kembali Disorot, 136 Siswa Makale Dirawat: Seberapa Kuat Pengawasannya?

MBG Kembali Disorot, 136 Siswa Makale Dirawat: Seberapa Kuat Pengawasannya?

by teguh
September 4, 2026

Sebanyak 136 siswa Makale Dirawat yaitu, SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Makale, Tana Toraja, mengalami gangguan kesehatan pada...

Ormas Turun ke Jalan, Siapa Berwenang Membubarkan Massa?

Ormas Turun ke Jalan, Siapa Berwenang Membubarkan Massa?

by dimas
September 1, 2026

Ormas turun ke jalan saat kericuhan DPR memicu sorotan soal batas kewenangan, peran ormas, dan potensi konflik horizontal. Tabooo.id -...

Dian 19 Tahun: Prestasi Akademik IP 4.0 Tak Menjamin Kuliah Aman

Dian 19 Tahun: Prestasi Akademik IP 4.0 Tak Menjamin Kuliah Aman

by teguh
Agustus 16, 2026

Prestasi akademik IP 4.0 tak menjamin kuliah aman. Biaya kuliah tetap menjadi tembok bagi mahasiswa dari keluarga rentan. Ada mahasiswa...

Next Post
Pembunuh Anak Politisi PKS: Karyawan Perusahaan Besar dan Pencuri Rumah Mewah

Pembunuh Anak Politisi PKS: Karyawan Perusahaan Besar dan Pencuri Rumah Mewah

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id