Tabooo.id: Edge – Kalau Indonesia punya genre film sendiri, mungkin namanya absurd-realisme sosial. Di episode terbarunya, seorang nenek lanjut usia di Surabaya tiba-tiba kehilangan ruang hidupnya sendiri. Bukan negara yang memindahkan, bukan pula pengadilan yang memutuskan. Sekelompok pria berseragam ormas justru mengambil alih peran hukum dan mengusirnya keluar rumah.
Adegan itu menyerupai sitkom yang salah naskah. Sayangnya, tak ada tawa penonton. Publik justru bereaksi dengan amarah, sekaligus melontarkan satu pertanyaan klasik: sejak kapan rumah bisa diperlakukan seperti tamu yang lupa pamit?
Kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti viral bukan karena dramanya berlebihan, tetapi karena kejadiannya terasa terlalu dekat dengan kenyataan. Video yang beredar luas memperlihatkan beberapa pria mengangkat tubuh seorang nenek dan memaksanya keluar rumah. Di saat yang sama, hukum terlihat tertinggal beberapa langkah di belakang emosi massa.
Ketika Polisi Masuk Setelah Publik Ribut
Polda Jawa Timur akhirnya bergerak dan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Polisi menyebut Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY) sebagai pihak yang terlibat. Aparat juga menduga Yasin sebagai oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas).
Petugas lebih dulu mengamankan Samuel pada Senin, (29/12/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap Yasin di Polsek Wonokromo, Surabaya, sekitar pukul 17.15 WIB. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penyidik menangkap Yasin setelah memeriksa Samuel lebih dulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menjelaskan bahwa kedua tersangka secara aktif diduga melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Atas perbuatan itu, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur kekerasan di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Penyidikan masih berjalan. Polisi membuka peluang munculnya tersangka baru karena aksi di lapangan melibatkan lebih dari dua orang.
Sengketa Tanah yang Berubah Menjadi Adu Otot
Akar persoalan bermula dari klaim Samuel yang menyatakan telah membeli rumah dan lahan tersebut sejak 2014 dari Elisa Irawati, kakak kandung Nenek Elina. Namun keluarga membantah klaim itu. Elisa meninggal dunia pada 2017 tanpa menikah dan tanpa mengadopsi anak. Berdasarkan ketentuan waris, hak atas rumah itu jatuh kepada enam anggota keluarga, termasuk Elina.
Alih-alih membawa sengketa ini ke meja pengadilan, rombongan Samuel justru mendatangi rumah Elina pada 5 Agustus 2025. Sehari setelahnya, mereka diduga membongkar rumah tersebut secara paksa. Pada titik inilah nalar hukum kalah oleh logika kekerasan.
Video yang beredar memperlihatkan Muhammad Yasin mengenakan seragam merah bertuliskan “Madas” saat mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya. Adegan itu menjadi simbol bagaimana konflik perdata bisa berubah menjadi aksi fisik ketika rasa paling benar mengambil alih hukum.
Seragam, Ormas, dan Rasa Punya Kuasa
Di bagian ini, absurditas mencapai puncaknya. Seragam ormas kembali berfungsi seperti kostum superhero versi salah skrip. Begitu dipakai, sebagian orang merasa memiliki wewenang tambahan: mengatur, memerintah, bahkan memindahkan orang lain dari ruang hidupnya.
Masalah utama tidak berhenti pada satu organisasi atau satu individu. Persoalan yang lebih besar terletak pada budaya main hakim sendiri yang terus berulang. Sengketa tanah seharusnya tinggal di ruang arsip, persidangan, dan dokumen resmi bukan di halaman rumah seorang nenek dengan kamera ponsel merekam kekerasan.
Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Moh Taufik, membantah keterlibatan institusional organisasinya. Ia menyebut Yasin baru bergabung pada Oktober 2025 dan telah dinonaktifkan sejak 24 Desember 2025. Klarifikasi itu penting, tetapi publik tetap bertanya mengapa seragam bisa lebih dulu bertindak sebelum hukum berbicara?
Negara Tak Boleh Kalah oleh Atribut
Kasus Nenek Elina bukan sekadar perkara pidana. Peristiwa ini menjadi cermin buram tentang keyakinan sebagian orang bahwa massa bisa menggantikan pengadilan, dan atribut bisa menyaingi kewenangan negara.
Jika hari ini orang bisa mengusir rumah, publik patut bertanya: besok apa lagi yang akan “dipindahkan” secara sepihak? Hak warga? Martabat manusia? Atau rasa aman di ruang sendiri?
Sudah waktunya negara memastikan satu hal tetap jelas di negara hukum, yang memegang kunci bukan ormas, bukan otot, dan bukan seragam. Konstitusi dan keadilanlah yang seharusnya membuka dan menutup pintu. Sisanya hanya kostum dan kostum tidak pernah punya hak untuk mengusir siapa pun. @dimas




