Tabooo.id: Deep – Di sebuah rumah kayu yang miring di tepi Danau Toba, seorang ibu berjongkok menatap lantai yang masih berbekas lumpur. Berbulan-bulan telah berlalu sejak banjir bandang menerjang Samosir. Namun, bantuan yang dijanjikan negara tak pernah benar-benar tiba di tangannya. Yang datang justru kabar pahit dana bantuan itu raib. Bukan disapu air bah, melainkan diambil manusia.
Bencana memang merenggut rumah dan harta benda. Akan tetapi, ketika bantuan ikut dijarah, penyintas kehilangan sesuatu yang jauh lebih mendasar kepercayaan kepada negara.
Korupsi di Tengah Darurat
Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan FAK, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan banjir bandang. Dana tersebut bersumber dari Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum menghitung kerugian negara mencapai Rp516,2 juta.
Angka-angka ini tidak berhenti sebagai data administrasi. Dana itu seharusnya menopang hidup 303 kepala keluarga yang kehilangan rumah, perabot, dan mata pencaharian. Dengan kata lain, setiap rupiah yang diselewengkan langsung memotong hak hidup penyintas yang sedang bertahan di titik paling rapuh.
Alih-alih menyalurkan bantuan tunai sesuai mekanisme cash transfer, tersangka mengubah skema menjadi bantuan barang tanpa persetujuan kementerian. Penyidik juga menemukan dugaan penunjukan penyedia barang secara sepihak, disertai permintaan setoran sebesar 15 persen dari nilai bantuan.
Dalam kondisi darurat, bencana berubah menjadi celah. Situasi genting dijadikan alasan. Pengawasan melemah, sementara kekuasaan bergerak tanpa kendali.
Pola Lama, Luka Baru
Kasus Samosir bukan peristiwa tunggal. Ia mencerminkan persoalan yang lebih luas dan berulang. Indonesia Corruption Watch mencatat, sepanjang 2024 terdapat sedikitnya 20 perkara korupsi yang berkaitan dengan anggaran kebencanaan. Total kerugian negara dari kasus-kasus tersebut mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Modusnya hampir seragam. Penyelewengan bantuan, manipulasi data penerima, hingga permainan dalam pengadaan logistik terus muncul dari satu daerah ke daerah lain. Setiap kali bencana datang, ruang abu-abu ikut terbuka ruang tempat etika kekuasaan kehilangan pijakan.
Di atas kertas, negara terlihat hadir. Namun di lapangan, penyintas justru berhadapan dengan negara yang bocor dari dalam.
Korban yang Jatuh Dua Kali
Korupsi dana bencana melahirkan korban berlapis. Pertama, warga dihantam banjir, longsor, atau gempa. Setelah itu, mereka kembali terluka ketika bantuan yang seharusnya memulihkan hidup justru dijarah oleh aparat yang memegang kewenangan.
Dalam perspektif hak asasi manusia, bantuan bencana bukan sekadar kebijakan sosial. Bantuan merupakan kewajiban negara untuk memastikan hak atas kehidupan yang layak. Ketika dana itu diselewengkan, negara gagal menjalankan tanggung jawab paling mendasar terhadap warganya.
Penyintas tidak hanya kehilangan barang. Mereka juga kehilangan martabat.
Ketika Tata Kelola Kehilangan Nurani
Pejabat sering menjadikan situasi darurat sebagai dalih untuk mempercepat prosedur dan memangkas pengawasan. Padahal, pada fase inilah negara seharusnya memperketat akuntabilitas. Prinsip good governance menempatkan transparansi dan pengawasan sebagai syarat mutlak, terutama ketika negara mengelola sumber daya publik bagi kelompok rentan.
Namun dalam praktiknya, kewenangan besar tanpa kontrol yang kuat justru memancing penyalahgunaan. Ruang pengawasan menyempit, sementara peluang rente menganga lebar.
Akibatnya, bencana tidak lagi sekadar peristiwa alam. Ia berubah menjadi peristiwa sosial dan politik yang memperpanjang penderitaan penyintas.
Negara yang Datang Terlambat
Penegakan hukum tetap penting. Penetapan tersangka memberi sinyal bahwa negara tidak sepenuhnya diam. Meski begitu, penindakan saja tidak cukup. Tanpa pembenahan sistem, kasus serupa akan terus berulang di tempat lain dengan wajah dan nama berbeda.
Negara kerap hadir setelah luka menganga. Padahal, penyintas membutuhkan kehadiran sejak awal melalui sistem yang transparan, mekanisme yang mudah diawasi publik, dan keberanian politik untuk menutup celah korupsi.
Bantuan bencana tidak boleh diperlakukan sebagai proyek administratif. Negara harus memahaminya sebagai instrumen pemenuhan hak asasi manusia.
Menempatkan Kemanusiaan di Pusat Kebijakan
Pengelolaan bantuan bencana menuntut perubahan cara pandang. Kemanusiaan harus menjadi panglima, bukan sekadar slogan. Setiap kebijakan, prosedur, dan rupiah anggaran perlu berpihak pada penyintas, bukan pada kenyamanan birokrasi atau peluang rente.
Selain itu, negara perlu memperkuat pelibatan masyarakat terdampak dan perlindungan bagi pelapor. Pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada aparat penegak hukum yang bergerak setelah kerugian terjadi. Pencegahan harus berdiri sejajar dengan penindakan.
Dengan cara itu, transparansi tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai prasyarat moral.
Luka yang Menguji Nurani Bangsa
Korupsi dana bencana mencerminkan kejujuran negara dalam melindungi warganya. Selama negara masih memperlakukan bantuan sebagai objek kekuasaan, luka kemanusiaan akan terus berulang. Sebaliknya, ketika negara berani menempatkan martabat manusia di pusat kebijakan, bencana bisa menjadi momentum pembuktian keberpihakan.
Di rumah-rumah penyintas yang masih berbau lumpur, satu pertanyaan terus bergema:
apakah negara akan hadir sebagai pelindung atau kembali datang terlambat, setelah kepercayaan runtuh sekali lagi? @dimas




