Tabooo.id: Regional – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama seluruh kejaksaan negeri di provinsi ini menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 56,5 miliar sepanjang 2025. Mereka mengamankan uang itu dari 291 perkara korupsi, mulai dari kepala desa yang bermain-main dengan dana desa hingga penyimpangan fasilitas kredit di bank pemerintah.
Perkara Penyidikan dan Penyelidikan Menyumbang Nilai Besar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ade Hermawan, menjelaskan bahwa penyelamatan berasal dari 11 perkara tahap penyelidikan dan 19 perkara tahap penyidikan, dengan nilai Rp 27,9 miliar. Seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah menangani 124 perkara penyelidikan dan 117 perkara penyidikan, yang menyumbang Rp 28,6 miliar.
Meski begitu, sebagian besar dana masih menunggu putusan hukum tetap sebelum resmi masuk kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan menyelamatkan uang publik, mereka menguntungkan negara dan masyarakat. Sementara itu, para oknum yang bermain-main dengan dana, terutama di tingkat desa dan lembaga keuangan pemerintah, mengalami kerugian.
Pencegahan Korupsi Tak Kalah Penting
Selain menindak, Kejati Jateng memperkuat upaya pencegahan. Mereka mendampingi berbagai program pemerintah, termasuk koperasi desa Merah Putih dan program makan bergizi gratis. Tujuannya jelas: agar dana negara tidak lagi terseret korupsi.
Mereka telah menyelamatkan Rp 56,5 miliar. Namun, kepala desa yang iseng bermain dana desa tetap membuat warga mengernyit. Korupsi memang seperti penyakit: bisa dicegah, tapi orang kadang menolak ‘minum obat’. (red)




